Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2018/PN Btl Basuki Kuncoro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 05 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Basuki Kuncoro
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah Tempat Lahir  pemohon yang semula lahir di Semarang menjadi lahir di Bantul   ;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Tempat Lahir pemohon dari semula tempat lahir di Semarang menjadi Bantul  pada Akte Kelahiran Pemohon  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang nomor : Daft.No.10436/1994 No.9908/D.Um/1 tertanggal 18 Juli 1994    ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak