Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2026/PN Btl Herdian Edo Saputro 1.PT. HOKI SEJAHTERA ABADI
2.Nyonya Tri Yusgiyanti, S.E., M.M
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Herdian Edo Saputro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Nur Laili Dwi Kurniyanto, S.H., M.HHerdian Edo Saputro
Tergugat
NoNama
1PT. HOKI SEJAHTERA ABADI
2Nyonya Tri Yusgiyanti, S.E., M.M
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 19/CNB_7/HSA/V/2022 tertanggal 14 Mei 2022 antara Penggugat dan Tergugat I;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan hukum bahwa transaksi Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I atas Objek Sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Cluster Nirwana Bangunjiwo 7 Blok C4, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul (Luas Tanah 90 m?2; dan Luas Bangunan 45 m?2;), dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara   : Berbatasan dengan Rumah Ibu Vira Pusparini / Bapak Hermawan
  • Sebelah Timur   : Berbatasan dengan Rumah Bapak Ayub
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Rumah Bapak Iranto (Mangkrak)
  • Sebelah Barat    : Berbatasan dengan Jalan

adalah Sah Berdasarkan Hukum;

  1. Menyatakan sah kedudukan hukum Penggugat sebagai Pembeli Beriktikad Baik atas Objek Sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan di Cluster Nirwana Bangunjiwo 7 Blok C4, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul (seluas 90 m?2;), yang patut dan wajib dilindungi oleh hukum;
  2. Menyatakan sah dan berharga Penitipan Uang (Konsinyasi) sisa pelunasan sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul, dan oleh karenanya menyatakan seluruh kewajiban pembayaran Penggugat atas Objek Sengketa telah Lunas;
  3. Menetapkan dan Memerintahkan bahwa putusan ini berlaku sah dan berharga sebagai Pengganti Akta Jual Beli (AJB) atas Objek Sengketa, sekaligus berlaku sebagai Kuasa Mutlak Pengganti Persetujuan, Kehadiran, dan Tanda Tangan dari Tergugat I maupun Tergugat II guna memproses Pemecahan Sebagian (Splitzing) dan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan;
  4. Menghukum TURUT TERGUGAT (Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta memerintahkan Turut Tergugat untuk seketika menerima dan memproses Pemecahan Sebagian (Splitzing) seluas 90 m?2; dari SHM Induk Nomor: 21194/Bangunjiwo sesuai dengan batas-batas fisik Objek Sengketa:
  • Sebelah Utara       : Berbatasan dengan Rumah Ibu Vira Pusparini / Bapak Hermawan
  • Sebelah Timur      : Berbatasan dengan Rumah Bapak Ayub
  • Sebelah Selatan    : Berbatasan dengan Rumah Bapak Iranto (Mangkrak)
  • Sebelah Barat       : Berbatasan dengan Jalan

untuk kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pecahan baru dan mendaftarkan Peralihan Haknya (Balik Nama) menjadi atas nama Penggugat (Herdian Edo Saputro), murni berdasarkan salinan putusan pengadilan ini tanpa memerlukan syarat kehadiran, persetujuan, atau penyerahan fisik SHM Induk asli dari pihak Tergugat I maupun Tergugat II;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas Objek Sengketa beserta harta kekayaan lain milik Tergugat I dan Tergugat II;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun kelak terdapat upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi dari para Tergugat;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak