| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Yoga Setyawan Saputra bin Uus Sanusi pada hari Kamis tanggal 17 MeiĀ 2018 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di Jl. Karangbendo kulon Gg.Matahari, Banguntapan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak |