| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G.S/2026/PN Btl | PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN | 1.Heri Susanto 2.Ellistyo Purnaningsih |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 6.910.869,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor: 606742/BPR-NSB/BTP/KRD/XII/2025 bertanggal 17 Desember 2025. 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp. 6,910,869,- (enam juta sembilan ratus sepuluh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) kepada Penggugat sesegera mungkin semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan ; · Jaminan yang diserahkan oleh Debitur kepada Kreditur berupa : SHM Nomor NIB 13.01.000012292.0, Atas Nama Pemegang Hak Heri Susanto, Luas Tanah 514 M2, Lokasi Tanah Pleret, Pleret, Bantul, DIY Kepada Penggugat dengan sukarela untuk kemudian bisa dilakukan penjualan guna memenuhi kewajiban hutang Tergugat I dan Tergugat II baik Pokok, Bunga, maupun Dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini. 6. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya. 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) Demikian gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Bantul berkenan mengabulkannya. Terima kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
