Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2020/PN Btl ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H. WIWIK SAPTARINI binti SUBARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-562/M.4.12.3/Eku.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWIK SAPTARINI binti SUBARYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
----------Bahwa terdakwa WIWIK SAPTARINI Binti SUBARYANO  pada  hari Jumat  tanggal 10 Januari 2020, sekira pukul  19.30 wib  atau  setidak-tidaknya  pada  waktu  lain  dalam bulan Januari tahun 2020 bertempat di Pendopo Makam Raja Dondongan , Jagalan, Banguntapan Kab Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:---------------
- Bahwa pada  hari Jumat  tanggal 10 Januari 2020 pada pukul 19.30 WIB bertempat di Pendopo Makam Raja Dondongan , Jagalan, Banguntapan Kab Bantul saksi satyo, saksi Imam , Saksi Ilham (Kesemuanya Kepolisian Resort Yogyakarta) sempat mengmankan seorang wanita yang Pendopo Makam Raja Dondongan , Jagalan, Banguntapan Kab Bantul yang melakukan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah itu saksi satyo, saksi Imam , Saksi Ilham langsung mengamankan dan langsung ditanyai namanya yaitu terdakwa Wiwik Saptarini. 
- Bahwa saksi satyo, saksi Imam , Saksi Ilham langsung melakukan introgasi ditempat kepada terdakwa Wiwik, lalu diperoleh informasi kalau terdakwa Wiwik menjual nomor togel jenis Hongkong Pools dengan cara menjual di area makam raja, kemudian pada saat diamankan posisi terdakwa baru saja selesai berjualan di pendopo makam raja berikut bukti HP
- Bahwa terdakwa melakukan penjuala togel hongkong pools melalui media HP, dimana terdakwa menjual nomor kepada orang-orang kemudian orang-orang atau pembeli menebak 1 angka sampai dengan 4 angka yang dibeli melalui/ mengirim lewat sms ke nomor HP milik terdakwa Wiwik dan selanjutnya apabila nomor yang ditebak cocok atau sama dengan angka yang keluar maka pembeli mendapatkan kelipatnya yaitu seperti :
a) 1 nagka sebesar Rp 5000 mendapatkan keliapatan sebesar Rp 40.000
b) 2 angka sebesar Rp 1000 mendapatkan Rp 60.000
c) 3 angka sebesar Rp 1000 mendapatkan Rp 400.000
d) 4 angka sebesar Rp 1000 mendapatkan Rp 2.500.000
- Bahwa menurut hasil introgasi kepada terdakwa Wiwik dari hasil penjualan nomor togel jenis hongkong pools tersebut mendapatkan keuntungan /upah sebsar 20 % dari hasil penjualan.
- Bahwa terdakwa Wiwik dalam menjalankan kegiatan perjudian hongkong Pools tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Ayat 1 ke-2  KUHP 
Pihak Dipublikasikan Ya