Dakwaan |
----------Bahwa Ia terdakwa AGUS PRIYONO ALS. AGUS MALING BIN SUDIYONO, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di rumah saksi SUYANTO yang Beralamat di Dsn. Payungan Pedukuhan Ciren Rt, 006 Kel. Triharjo Kap. Pandak Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam hari disebuah rumah atau pekarangan yang tertutup dan ada rumahnya, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau ,memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 18.15 Wib , terdakwa AGUS PRIYONO ALS. AGUS MALING BIN SUDIYONO bermaksud akan pulang kerumahnya di Dsn. Payungan pedukuhan Ciren Rt, 006 Kel. Triharjo Kap. Pandak Kab. Bantul dengan naik ojek online, sesampainya dirumah sekira pukul 19.45 Wib, namun rumahnya ternyata dalam keadaan kosong , selanjutnya terdakwa naik ojek online yang sama minta dianter kerumah orang tuannya di daerah Payungan juga, kemudian sesampainya di pos Ronda terdakwa minta berhenti dan berjalan kaki menuju kerumah orang tuanya, selanjutnya pada saat melewati rumah saksi korban SUYANTO terdakwa melihat jendela kamar korban SUYANTO terbuka , selanjutnya terdakwa mulai mendekat kerumah saksi korban SUYANTO dan langsung menuiju kearah jendela , selanjutnya jendela tersebut terdakwa tarik keluar hingga terbuka , kemudian terdakwa memanjat tenmbok dan masuk kedalam kamar korban SUYANTO , lalu terdakwa melihat-lihat sekeliling kamar lalu mengambil jam tangan merk Time yang tergeletak diatas rak lemari lalu jam tangan merk Timex tersebut terdakwa masukan kedalam saksi celana terdakwa lalu terdakwa keluar dari kamar tersebut dan langsung masuk keruang keluarga lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Suopra X 125 yang saat itu kunci kontaknya masih menancap disepeda motor tersebut, lalu terdakwa mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 tersebut dan mendorong SPD motor tersebut kearah pintu depan selanjutnya terdakwa langsung membuka kunci slot bagian atas dan bawah dengan cara ditarik hingga pintu terbuka , selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor Honda Supra X tersebut sampai halaman depan lalu terdakwa masuk lagi kedalam rumah saksi SUYANTO dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna silver berikut charger nya yang berada di ruang tamu , selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saksi SUYANTO sambil membawa barang-barang hasil curiannya menuju rumah IMAM yang terletak dibelakang terminal palbapang untuk menitipkan sepeda motor Honda Supra X tersebut, sedangkan untuk Laptop merk Acer dan jam tangan merk Timex terdakwa bawa pulang ke rumahnya di Demangrejo Sentolo Kulonprogo;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi RIKI (dpo) dan meminta RIKI untuk menjualkan Sepada Motor Honda Supra X Nopol, AB 2918 HG yang berada di rumah IMAM, kepada RIKI terdakwa mengatakan kalau sepeda motor Honda Supra X tersebut dalam keadaan rusak dan tidak ada surat-suratnya , selanjutnya terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus rupiah ) Yang diakui sebagai uang hasil penjualan sepeda motor Honda Supra X tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 terdakwa menjual laptop merk Acer hasil curian tersebut secara online dan laku sebesar Rp. 1.800.000,- lalu terdakwa juga menjual jam tangan merk timex tersebut dipasar klitikan dan laku sebesar Rp. 200.000,-, selanjutnya uang hasil penjualan barang-barang milik saksi SUYANTO tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa;
- Bahwa terdakwa AGUS PRIYONO ALS. AGUS MALING BIN SUDIYONO mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol. AB 2928 HG, 1 (satu) buah jam tangan merk time x dan 1 (satu) unit Laptop merk Acer beserta chargernya tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi SUYATNO selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi SUYATNO mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)
----------Perbuatan terdakwa AGUS PRIYONO ALS. AGUS MALING BIN SUDIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP. |