| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa JOKO HERI YANTO Bin MANGUN HARJONO pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Karanggayam Rt. 01, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke – 2 KUHP.
|