Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa terdakwa JOKO KUSDIANTO Bin SINGGIH SETIAWAN (Alm) pada tanggal 7 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Ahmad Wahid Ngentak Pelem RT 09 Baturetno Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi SUMIYATI melakukan peminjaman dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa dan pada tanggal 12 September 2022 dibuatkan surat perjanjian penitipan dana yang ditandatangani oleh saksi SUMIYATI dan terdakwa selaku pimpinan/pihak Koperasi Shinrai Jaya Abadi yang memberikan pinjaman. Bahwa saksi SUMIYATI mengajukan pinjaman dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut dengan menggunakan jaminan sertifikat tanah miliknya yaitu 1 (satu) buah SHM Nomor Milik : 10909 Luas 86 m2 terletak di Kelurahan Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat. Selanjutnya pada bulan April 2023 terdakwa meminta saksi SUMIYATI untuk segera melunasi pinjaman karena terdakwa butuh uang untuk membayar karyawannya, kemudian pada tanggal 20 April 2023 saksi SUMIYATI bersama dengan saksi SIHONO dan saksi RISTINA datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan uang pelunasan, kemudian dibuatkan kwitansi pelunasan sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) dan terdakwa menjanjikan akan mengembalikan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan setelah lebaran idul fitri atau 3 (tiga) hari setelah pelunasan, tetapi sampai saat yang dijanjikan, sertifikat tanah tersebut oleh terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi SUMIYATI. Setelah itu saksi SUHINO dan saksi SUMIYATI selalu menagih sertifikat tanah tersebut dan terdakwa tidak juga mengembalikan sertifikat tersebut.
- Bahwa ternyata pada tanggal 7 Maret 2023 di rumah saksi BENNY YULIANINGSIH di Jl. Ahmad Wahid Ngentak Pelem RT 09 Baturetno Banguntapan Bantul, terdakwa telah menyerahkan 1 (satu) buah SHM Nomor Milik : 10909 Luas 86 m2 terletak di Kelurahan Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat milik saksi SUMIYATI tersebut kepada saksi BENNY YULIANINGSIH sebagai jaminan hutang kepada saksi BENNY YULIANINGSIH karena terdakwa memiliki hutang kepada saksi BENNY YULIANINGSIH.
- Bahwa pada saat terdakwa memindahtangankan/menjaminkan 1 (satu) buah SHM Nomor Milik : 10909 Luas 86 m2 terletak di Kelurahan Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat tersebut, terdakwa tidak pernah meminta ijin atau memberitahu kepada saksi SUMIYATI selaku pemilik sertifikat tersebut.
----------------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa JOKO KUSDIANTO Bin SINGGIH SETIAWAN (Alm) pada tanggal 7 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Ahmad Wahid Ngentak Pelem RT 09 Baturetno Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keaadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal awalnya saksi SUMIYATI melakukan peminjaman dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa dan pada tanggal 12 September 2022 dibuatkan surat perjanjian penitipan dana yang ditandatangani oleh saksi SUMIYATI dan terdakwa selaku pimpinan/pihak Koperasi Shinrai Jaya Abadi yang memberikan pinjaman. Bahwa saksi SUMIYATI mengajukan pinjaman dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut dengan menggunakan jaminan sertifikat tanah miliknya yaitu 1 (satu) buah SHM Nomor Milik : 10909 Luas 86 m2 terletak di Kelurahan Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat. Selanjutnya pada bulan April 2023 terdakwa meminta saksi SUMIYATI untuk segera melunasi pinjaman karena terdakwa butuh uang untuk membayar karyawannya, kemudian pada tanggal 20 April 2023 saksi SUMIYATI bersama dengan saksi SIHONO dan saksi RISTINA datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan uang pelunasan, kemudian dibuatkan kwitansi pelunasan sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) dan terdakwa menjanjikan akan mengembalikan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan setelah lebaran idul fitri atau 3 (tiga) hari setelah pelunasan, tetapi sampai saat yang dijanjikan, sertifikat tanah tersebut oleh terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi SUMIYATI. Setelah itu saksi SUHINO dan saksi SUMIYATI selalu menagih sertifikat tanah tersebut dan terdakwa hanya selalu menjanjikan tetapi tidak pernah terealisasi serta terdakwa tidak juga mengembalikan sertifikat tersebut.
- Bahwa ternyata pada tanggal 7 Maret 2023 di rumah saksi BENNY YULIANINGSIH di Jl. Ahmad Wahid Ngentak Pelem RT 09 Baturetno Banguntapan Bantul, terdakwa telah menyerahkan 1 (satu) buah SHM Nomor Milik : 10909 Luas 86 m2 terletak di Kelurahan Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat milik saksi SUMIYATI tersebut kepada saksi BENNY YULIANINGSIH sebagai jaminan hutang kepada saksi BENNY YULIANINGSIH karena terdakwa memiliki hutang kepada saksi BENNY YULIANINGSIH.
- Bahwa pada saat terdakwa memindahtangankan/menjaminkan 1 (satu) buah SHM Nomor Milik : 10909 Luas 86 m2 terletak di Kelurahan Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat tersebut, terdakwa tidak pernah meminta ijin atau memberitahu kepada saksi SUMIYATI selaku pemilik sertifikat tersebut.
-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -- |