Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2023/PN Btl IRDHANY KUSMARASARI, SH VENDI ARDIANTO alias PENDENG bin SARBINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-653/M.4.12.3/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VENDI ARDIANTO alias PENDENG bin SARBINI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa VENDI ARDIANTO alias PENDENG bin SARBINI pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Ngrame, RT. 002, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar jam 22.00 Wib, pihak kepolisian Satresnaroba Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Dusun Ngrame, RT. 002, Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul tepatnya di kios penjual ikan Channa sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, atas dasar informasi tersebut maka saksi Darmawan  dan saksi Okta Priantoko yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul bersama anggota tim yang lain melakukan penyelidikan dengan berbekal Surat Perintah Tugas dan langsung menuju ke kios penjual ikan Channa di Dusun Ngrame, RT. 002, Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, kemudian pada sekitar jam 22.30 Wib, saksi Darmawan dan saksi Okta Priantoko bersama tim Satresnarkoba Polres Bantul melihat Terdakwa Vendi Ardianto alias Pendeng bin Sarbini yang tampak mencurigakan berada di depan kios penjual ikan Channa, lalu saksi Darmawan dan saksi Okta Priantoko bersama tim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Vendi Ardianto alias Pendeng bin Sarbini dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg yang disimpan di dalam tas slempang warna biru tua yang bertuliskan HRSTUFF.1995 yang dipakai oleh Terdakwa Vendi Ardianto alias Pendeng bin Sarbini.

Bahwa Terdakwa Vendi Ardianto alias Pendeng bin Sarbini mendapatkan barang berupa 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dengan cara menyuruh saksi Feri Widianto bin Karep untuk periksa dan menebus obat di Apotek Berkah Farma di Kadipaten, Kec. Kraton, Kota Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022, untuk itu Terdakwa Vendi Ardianto alias Pendeng bin Sarbini memberikan uang kepada saksi Feri Widianto bin Karep sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk barang berupa 2 (dua) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg Terdakwa Vendi Ardianto alias Pendeng bin Sarbini mendapatkannya dengan cara hasil barter dengan seseorang yang tidak dikenal pada tanggal 5 Desember 2022 sekitar jam 16.00 Wib di Apotek Grahamedika  10 di jalan raya Besi-Jangkang No. 20, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.  
 
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 441/00001 tanggal 2 Januari 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : 026088/T/12/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Bahwa Terdakwa Vendi Ardianto alias Pendeng bin Sarbini dalam memiliki, menyimpan dan atau membawa barang berupa 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari pihak yang berwenang.
 
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya