| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa AKMAL ADIWINATA WIBOWO Bin PUTUT WIBOWO, pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira jam 03.15 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Bhineka Tunggal Ika Pranti Kalurahan Jomblangan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023, sekitar jam 23.00 Wib Terdakwa AKMAL ADIWINATA WIBOWO Bin PUTUT WIBOWO, Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA, Saksi Muhammad Jati Nugraha dan Saksi Surya Alam Syah berada di Balai Dusun Ngadipolo sedang minum-minuman beralkohol berjenis Mcdonal. Kemudian Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA mendapat telpon dari Sdr ALIM yang menginformasikan jika di depan Damri akan ada tawuran. Kemudian setelah mendapat informasi tersebut, Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA mengajak TERDAKWA AKMAL ADIWINATA WIBOWO, Saksi Muhammad Jati Nugraha, Saksi Surya Alam Syah untuk melihat tawuran. Setelah itu Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA pulang ke rumah yang berjarak kurang lebih sekitar 100 (seratus) meter dari balai dusun Ngadipolo dengan menggunakan sepeda motor honda scoppy. Sesampainya di rumah Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA, kemudian Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA masuk kedalam rumah dan mengambil senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 55 (lima puluh lima) cm yang berada diatas almari kamar Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA kemudian Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA menyelipkan celurit tersebut ke dalam celana dan jaket shoope yang Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA pakai, kemudian Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA keluar rumah dan kembali mengendarai Sepeda motor menuju Balai Dusun Ngadipolo. Setelah itu Terdakwa kembali mengajak Saksi Akmal Adiwinata Wibowo, Saksi Muhammad Jati Nugraha, Saksi Surya Alam Syah untuk melihat tawuran, Kemudian TERDAKWA AKMAL ADIWINATA WIBOWO berboncengan dengan Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA menggunakan sepeda motor honda scoopy warna hitam Nomor Polisi AB 6736 WX milik Saksi Surya Alam Syah sedangkan saksi Surya Alam syah berboncengan dengan Saksi Muhammad Jati Nugraha menggunakan sepeda motor honda scoopy warna coklat No Polisi Ab 5281 BO milik saksi Muhammad Jati Nugraha dengan tujuan menuju rumah TERDAKWA AKMAL ADIWINATA WIBOWO terlebih dahulu untuk mengambil senjata tajam jenis celurit. Sesampainya di rumah TERDAKWA AKMAL ADIWINATA WIBOWO yang beralamat di Pranti Rt 06 Jomblangan Banguntapan Bantul, TERDAKWA AKMAL ADIWINATA WIBOWO langsung masuk kedalam rumah untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih sekitar 100 (seratus) cm yang disimpan di Gudang rumah, Setelah itu TERDAKWA AKMAL ADIWINATA WIBOWO keluar rumah dengan membawa Senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih sekitar 100 (seratus) cm, kemudian Terdakwa AKMAL ADIWINATA WIBOWO menyerahkan Senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih sekitar 100 (seratus) cm kepada Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA kemudian Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA langsung memegang senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 100 (seratus) cm dengan menggunakan tangan kanan.
- Bahwa selanjutnya Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA Bin MUHAMMAD SUSILARDI kembali membonceng TERDAKWA AKMAL ADIWINATA WIBOWO menggunakan sepeda motor honda scoopy warna hitam Nomor Polisi AB 6736 WX milik saksi Saksi Surya Alam Syah kemudian bersama sama dengan Saksi Muhammad Jati Nugraha dan Saksi Surya Alam Syah menuju ke Jl Bhineka Tunggal ika Jomblangan Banguntapan Bantul (samping gudang semen), sesampainya disana Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA menyerahkan kembali senjata senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih sekitar 100 (seratus) cm kepada TERDAKWA AKMAL ADIWINATA WIBOWO dan kemudian TERDAKWA AKMAL ADIWINATA WIBOWO meletakan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 100 (seratus) cm di bawah tiang listrik depan sepeda motor honda scoopy warna coklat No Polisi AB 5281 BO, sedangkan Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA juga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 55 (lima puluh lima) cm milik Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA yang sebelumnya disimpan di dalam jaket shoope kemudian meletakannya dibawah tiang listrik depan sepeda motor honda scoopy warna coklat Nomor Polisi AB 5281BO dan di barat senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 100 (seratus) cm milik Terdakwa AKMAL ADIWINATA WIBOWO. Selanjutnya selang beberapa saat pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira jam 03.15 wib, datang anggota Binmas Polsek Banguntapan dan anggota POKDARKAMTIPMAS (Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat) untuk membubarkan rombongan Terdakwa AKMAL ADIWINATA WIBOWO dan Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA, setelah itu rombongan membubarkan diri dengan posisi Terdakwa AKMAL ADIWINATA WIBOWO berboncengan dengan Saksi Muhammad Jati Nugraha menggunakan sepeda motor honda scoopy warna coklat Nomor Polisi AB 5281 BO sedangkan Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA berboncengan dengan Saksi Surya Alam Syah menggunakan sepeda motor honda scoopy warna hitam Nomor Polisi AB 6736 WX. Kemudian tiba-tiba diberhentikan diberhentikan oleh anggota Binmas Polsek Banguntapan dan anggota POKDARKAMTIPMAS (Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat) kemudian dilakukan introgasi terkait dengan penemuan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 100 (seratus) cm dan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 55 (lima puluh lima) cm di bawah tiang listrik Jalan.Bhineka Tunggal Ika Pranti Jomblangan Banguntapan Bantul (samping gudang semen) dan Terdakwa AKMAL ADIWINATA WIBOWO mengakui bahwa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 100 cm adalah milik Terdakwa AKMAL ADIWINATA WIBOWO sedangkan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 55 (lima puluh luma) cm milik Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA, selanjutmya Terdakwa AKMAL ADIWINATA WIBOWO, Saksi MUHAMMAD TEGAR ARITONA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banguntapan untuk poses lebih lanjut.
- Bahwa pada saat Terdakwa AKMAL ADIWINATA WIBOWO menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut atau menyembunyikan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih sekitar 100 (seratus) cm tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
---------------Perbuatan TERDAKWA AKMAL ADIWINATA WIBOWO Bin PUTUT WIBOWO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 ----------------------------- |