| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 35/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H 2.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H |
MUHAMMAD GALANG RIWANSYAH Bin (Alm) SISWANTO | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-496/M.4.12.3/Enz.2/02/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU: Bermula dari terdakwa membuat grup whatsapp atas perintah Sdr. ANGGER (DPO) yang berisi Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah), Sdr. UPIN (DPO), Sdr. RANGGA (dalam berkas terpisah), dan terdakwa sendiri, yang mana grup whatsaapp tersebut diperuntukkan untuk mempermudah komunikasi didalam menjalankan transaksi shabu. kemudian terdakwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 wib mengubungi Sdr. Angger (DPO) untuk membeli sabu selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 20.00 wib Sabu dengan berat + 50 gram turun di daerah Kartasura lalu diambil oleh UPIN. Sabu tersebut dibeli terdakwa dengan harga Rp 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) dan dibayarkan secara tempo dan sudah terdakwa bayar sebagian melalui transfer dari rekening BCA atas nama MUHAMMAD NUR ARIFIN kepada Sdr. ANGGER (DPO) dengan rekening BCA atas nama Fitri selanjutnya setelah paket tersebut diserahkan kepada terdakwa oleh Sdr. UPIN (DPO) dilakukan pemecahan dan penimbangan menjadi 1 (satu) gram sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) paket lalu sekira pukul 22.30 wib Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah) datang kerumah terdakwa dan ikut membantu mengemas sabu yang sebelumnya terdakwa dan Sdr. UPIN (DPO) kemas. Setelah semua paket sabu sebanyak 39 paket selesai terpacking lalu sisanya terdakwa serahkan kepada Sdr. NANDA(DPO) untuk melanjutkan packing paket sabu tersebut dirumah Sdr. NANDA (DPO) kemudian Sdr. NANDA (DPO) laporan kepada terdakwa melalui chat WA ke Handphone terdakwa merk SAMSUNG A20 mengatakan bahwa sisa sabu yang terdakwa serahkan sebelumnya sudah dibuat 0,5 (setengah) gram sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) paket, sehingga total ada 108 (seratus delapan) paket sabu lalu setelah itu terdakwa menyuruh Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah) untuk menyisakan 5 (lima) paket sabu yang beratnya masing-masing sebesar 0,5 (setengah) gram untuk dibagikan kepada Sdr UPIN (DPO), Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah) ,dan Sdr. RANGGA (dalam berkas terpisah) sebagai JP (Jatah Pakai). Bahwa terdakwa tidak tahu kepada siapa Sdr. RANGGA (dalam berkas terpisah) menjual sabu dari terdakwa, karena terdakwa hanya menerima laporan keuangan hasil penjualan sabu, dan sabu yang terdakwa miliki sudah terdakwa serahkan kepada Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah) semua dan ditotal sebanyak 108 (seratus delapan) paket sabu yang terdiri dari sabu dengan berat 1 (satu) gram sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) paket dan sabu dengan berat 0,5 (setengah) gram sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) paket dan terdakwa mendapat keuntungan berkisar antara 2-3 juta rupiah dan uang hasil penjualan sabu tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh petugas pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira jam 22.30 wib dirumah terdakwa di Sumber Lor Rt.003 Rw. 008 Kel. Jombor Kec. Ceper Kab. Klaten Prov Jawa Tengah dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4616991209357803 atas nama MUHAMMAD GALANG RIWANSYAH adalah milik terdakwa, yang mana kartu ATM Mandiri tersebut terdakwa gunakan dalam mentransfer upah atau gaji peredaran sabu kepada Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah) sebanyak 3 (tiga) kali. Bahwa perbuatan terdakwa memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, terdakwa lakukan tanpa ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------- Bermula dari terdakwa membuat grup whatsapp atas perintah Sdr. ANGGER (DPO) yang berisi Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah), Sdr. UPIN (DPO), Sdr. RANGGA (dalam berkas terpisah), dan terdakwa sendiri, yang mana grup whatsaapp tersebut diperuntukkan untuk mempermudah komunikasi didalam menjalankan transaksi shabu. kemudian terdakwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 wib mengubungi Sdr. Angger (DPO) untuk membeli sabu selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 20.00 wib Sabu dengan berat + 50 gram turun di daerah Kartasura lalu diambil oleh UPIN. Sabu tersebut dibeli terdakwa dengan harga Rp 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) dan dibayarkan secara tempo dan sudah terdakwa bayar sebagian melalui transfer dari rekening BCA atas nama MUHAMMAD NUR ARIFIN kepada Sdr. ANGGER (DPO) dengan rekening BCA atas nama Fitri selanjutnya setelah paket tersebut diserahkan kepada terdakwa oleh Sdr. UPIN (DPO) dilakukan pemecahan dan penimbangan menjadi 1 (satu) gram sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) paket lalu sekira pukul 22.30 wib Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah) datang kerumah terdakwa dan ikut membantu mengemas sabu yang sebelumnya terdakwa dan Sdr. UPIN (DPO) kemas. Setelah semua paket sabu sebanyak 39 paket selesai terpacking lalu sisanya terdakwa serahkan kepada Sdr. NANDA(DPO) untuk melanjutkan packing paket sabu tersebut dirumah Sdr. NANDA (DPO) kemudian Sdr. NANDA (DPO) laporan kepada terdakwa melalui chat WA ke Handphone terdakwa merk SAMSUNG A20 mengatakan bahwa sisa sabu yang terdakwa serahkan sebelumnya sudah dibuat 0,5 (setengah) gram sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) paket, sehingga total ada 108 (seratus delapan) paket sabu lalu setelah itu terdakwa menyuruh Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah) untuk menyisakan 5 (lima) paket sabu yang beratnya masing-masing sebesar 0,5 (setengah) gram untuk dibagikan kepada Sdr UPIN (DPO), Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah) ,dan Sdr. RANGGA (dalam berkas terpisah) sebagai JP (Jatah Pakai). Bahwa terdakwa tidak tahu kepada siapa Sdr. RANGGA (dalam berkas terpisah) menjual sabu dari terdakwa, karena terdakwa hanya menerima laporan keuangan hasil penjualan sabu, dan sabu yang terdakwa miliki sudah terdakwa serahkan kepada Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah) semua dan ditotal sebanyak 108 (seratus delapan) paket sabu yang terdiri dari sabu dengan berat 1 (satu) gram sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) paket dan sabu dengan berat 0,5 (setengah) gram sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) paket dan terdakwa mendapat keuntungan berkisar antara 2-3 juta rupiah dan uang hasil penjualan sabu tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh petugas pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira jam 22.30 wib dirumah terdakwa di Sumber Lor Rt.003 Rw. 008 Kel. Jombor Kec. Ceper Kab. Klaten Prov Jawa Tengah dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4616991209357803 atas nama MUHAMMAD GALANG RIWANSYAH adalah milik terdakwa, yang mana kartu ATM Mandiri tersebut terdakwa gunakan dalam mentransfer upah atau gaji peredaran sabu kepada Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah) sebanyak 3 (tiga) kali. Bahwa perbuatan terdakwa memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, terdakwa lakukan tanpa ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
