Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
2.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
MUHAMMAD GALANG RIWANSYAH Bin (Alm) SISWANTO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-496/M.4.12.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
2NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD GALANG RIWANSYAH Bin (Alm) SISWANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HADI RAHARJO, SHJUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD GALANG RIWANSYAH Bin (Alm) SISWANTO pada hari Senin  tanggal 07 Oktober 2024  sekira jam 22.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa di Sumber Lor Rt.003 Rw. 008 Kel. Jombor Kec. Ceper Kab. Klaten Prov Jawa Tengah namun karena sebagian besar tempat kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bantul dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2)   K U  H A P  Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,   Perbuatan  tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bermula dari terdakwa membuat grup whatsapp atas perintah Sdr. ANGGER (DPO) yang berisi Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah), Sdr. UPIN (DPO), Sdr. RANGGA (dalam berkas terpisah), dan terdakwa sendiri, yang mana grup whatsaapp tersebut diperuntukkan untuk mempermudah komunikasi didalam menjalankan transaksi shabu. kemudian terdakwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 wib mengubungi Sdr. Angger (DPO) untuk membeli sabu selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 20.00 wib Sabu dengan berat + 50 gram turun di daerah Kartasura lalu  diambil oleh UPIN. Sabu tersebut dibeli terdakwa dengan harga Rp 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) dan dibayarkan secara tempo dan sudah terdakwa bayar sebagian melalui transfer dari rekening BCA atas nama MUHAMMAD NUR ARIFIN kepada Sdr. ANGGER (DPO) dengan rekening BCA atas nama Fitri selanjutnya setelah paket tersebut diserahkan kepada terdakwa oleh Sdr. UPIN (DPO) dilakukan pemecahan dan penimbangan menjadi 1 (satu) gram sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) paket lalu sekira pukul 22.30 wib Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah) datang kerumah terdakwa dan ikut membantu mengemas sabu yang sebelumnya terdakwa dan Sdr. UPIN (DPO) kemas. Setelah semua paket sabu sebanyak 39 paket selesai terpacking lalu sisanya terdakwa serahkan kepada Sdr. NANDA(DPO) untuk melanjutkan packing paket sabu tersebut dirumah Sdr. NANDA (DPO) kemudian Sdr. NANDA (DPO)  laporan kepada terdakwa melalui chat WA ke Handphone terdakwa merk SAMSUNG A20 mengatakan bahwa sisa sabu yang terdakwa serahkan sebelumnya sudah dibuat 0,5 (setengah) gram sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) paket, sehingga total ada 108 (seratus delapan) paket sabu lalu setelah itu terdakwa menyuruh Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah)  untuk menyisakan 5 (lima) paket sabu yang beratnya masing-masing sebesar 0,5 (setengah) gram untuk dibagikan kepada Sdr UPIN (DPO), Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah) ,dan Sdr. RANGGA (dalam berkas terpisah) sebagai JP (Jatah Pakai). Bahwa terdakwa tidak tahu kepada siapa Sdr. RANGGA (dalam berkas terpisah) menjual sabu dari terdakwa, karena terdakwa hanya menerima laporan keuangan hasil penjualan sabu, dan sabu yang terdakwa miliki sudah terdakwa serahkan kepada Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah) semua dan ditotal sebanyak 108 (seratus delapan) paket sabu yang terdiri dari sabu dengan berat 1 (satu) gram sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) paket dan sabu dengan berat 0,5 (setengah) gram sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) paket dan terdakwa mendapat keuntungan berkisar antara 2-3 juta rupiah dan uang hasil penjualan sabu tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh petugas  pada hari Rabu  tanggal 09 Oktober 2024  sekira jam 22.30 wib dirumah terdakwa di Sumber Lor Rt.003 Rw. 008 Kel. Jombor Kec. Ceper Kab. Klaten Prov Jawa Tengah dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4616991209357803 atas nama MUHAMMAD GALANG RIWANSYAH adalah milik terdakwa, yang mana kartu ATM Mandiri tersebut terdakwa gunakan dalam mentransfer upah atau gaji peredaran sabu kepada Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah)  sebanyak 3 (tiga) kali.

Bahwa  perbuatan terdakwa memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman tersebut, terdakwa lakukan tanpa ijin dari Menteri Kesehatan  RI atau pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KEDUA
:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD GALANG RIWANSYAH Bin (Alm) SISWANTO pada hari Senin  tanggal 07 Oktober 2024  sekira jam 22.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa di Sumber Lor Rt.003 Rw. 008 Kel. Jombor Kec. Ceper Kab. Klaten Prov Jawa Tengah namun karena sebagian besar tempat kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bantul dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2)   K U  H A P  Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,   Perbuatan  tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bermula dari terdakwa membuat grup whatsapp atas perintah Sdr. ANGGER (DPO) yang berisi Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah), Sdr. UPIN (DPO), Sdr. RANGGA (dalam berkas terpisah), dan terdakwa sendiri, yang mana grup whatsaapp tersebut diperuntukkan untuk mempermudah komunikasi didalam menjalankan transaksi shabu. kemudian terdakwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 wib mengubungi Sdr. Angger (DPO) untuk membeli sabu selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 20.00 wib Sabu dengan berat + 50 gram turun di daerah Kartasura lalu  diambil oleh UPIN. Sabu tersebut dibeli terdakwa dengan harga Rp 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) dan dibayarkan secara tempo dan sudah terdakwa bayar sebagian melalui transfer dari rekening BCA atas nama MUHAMMAD NUR ARIFIN kepada Sdr. ANGGER (DPO) dengan rekening BCA atas nama Fitri selanjutnya setelah paket tersebut diserahkan kepada terdakwa oleh Sdr. UPIN (DPO) dilakukan pemecahan dan penimbangan menjadi 1 (satu) gram sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) paket lalu sekira pukul 22.30 wib Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah) datang kerumah terdakwa dan ikut membantu mengemas sabu yang sebelumnya terdakwa dan Sdr. UPIN (DPO) kemas. Setelah semua paket sabu sebanyak 39 paket selesai terpacking lalu sisanya terdakwa serahkan kepada Sdr. NANDA(DPO) untuk melanjutkan packing paket sabu tersebut dirumah Sdr. NANDA (DPO) kemudian Sdr. NANDA (DPO)  laporan kepada terdakwa melalui chat WA ke Handphone terdakwa merk SAMSUNG A20 mengatakan bahwa sisa sabu yang terdakwa serahkan sebelumnya sudah dibuat 0,5 (setengah) gram sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) paket, sehingga total ada 108 (seratus delapan) paket sabu lalu setelah itu terdakwa menyuruh Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah)  untuk menyisakan 5 (lima) paket sabu yang beratnya masing-masing sebesar 0,5 (setengah) gram untuk dibagikan kepada Sdr UPIN (DPO), Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah) ,dan Sdr. RANGGA (dalam berkas terpisah) sebagai JP (Jatah Pakai). Bahwa terdakwa tidak tahu kepada siapa Sdr. RANGGA (dalam berkas terpisah) menjual sabu dari terdakwa, karena terdakwa hanya menerima laporan keuangan hasil penjualan sabu, dan sabu yang terdakwa miliki sudah terdakwa serahkan kepada Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah) semua dan ditotal sebanyak 108 (seratus delapan) paket sabu yang terdiri dari sabu dengan berat 1 (satu) gram sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) paket dan sabu dengan berat 0,5 (setengah) gram sebanyak 69 (enam puluh Sembilan) paket dan terdakwa mendapat keuntungan berkisar antara 2-3 juta rupiah dan uang hasil penjualan sabu tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh petugas  pada hari Rabu  tanggal 09 Oktober 2024  sekira jam 22.30 wib dirumah terdakwa di Sumber Lor Rt.003 Rw. 008 Kel. Jombor Kec. Ceper Kab. Klaten Prov Jawa Tengah dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 4616991209357803 atas nama MUHAMMAD GALANG RIWANSYAH adalah milik terdakwa, yang mana kartu ATM Mandiri tersebut terdakwa gunakan dalam mentransfer upah atau gaji peredaran sabu kepada Sdr. NANDA (dalam berkas terpisah)  sebanyak 3 (tiga) kali.

Bahwa  perbuatan terdakwa memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, terdakwa lakukan tanpa ijin dari Menteri Kesehatan  RI atau pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya