Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Btl Nunung Muji Rahayu Erni Kuswarjanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nunung Muji Rahayu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Sudiarto S.H.,M.H.Nunung Muji Rahayu
Tergugat
NoNama
1Erni Kuswarjanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Kalurahan Mulyodadi
2Tanta Hadi Purnomo
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul Prov. D.I. Yogyakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.636.250.000,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Jual Beli, tanggal 27 Juni 2020 antara  PENGGUGAT dengan TERGUGAT dan mengikat kedua belah pihak;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap  PENGGUGAT.
4. Menyatakan TERGUGAT Penjual yang tidak beriktikad baik;
5. Menyatakan sah kerugian PENGGUGAT sebagai berikut:
a.  Kerugian Materiil:
1) Uang Muka/DP sebesar Rp 85.000.000 X Bunga 1 % / hari = Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah); 
2) Rp. 850.000 X 5 tahun (1.825 hari) = Rp. 1.551.250.000, + Rp. 85.000.000 = Rp. 1.636. 250,000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian secara tunai dan seketika sebagai berikut :
a.  Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.636. 250,000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
7. Menyatakan dan memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk melakukan proses peralihan hak (melintirkan) atas sebidang tanah pekarangan atas nama pemilik Alm SARJONO dengan no Persil 29 a I Leter C 318 dengan luas 1000 m2, di Padukuhan Sraten/Bregan, Mulyodadi, Bambanglipuro, Kab. Bantul menjadi atas nama PENGGUGAT  (NUNUNG MUJI RAHAYU);
  8. Menyatakan dan memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk patuh dan taat pada putusan a quo;
9. Menyatakan dan memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk melakukan proses peralihan hak atas sebidang tanah pekarangan atas nama pemilik Alm SARJONO dengan no Persil 29 a I dari Leter C 318 dengan luas 1000 m2, di Padukuhan Sraten/Bregan, Mulyodadi, Bambanglipuro, Kab. Bantul menjadi Sertfikat Hak Milik atas nama  PENGGUGAT (NUNUNG MUJI RAHAYU);
10. Meletakkan Sita Jaminan terhadap sebidang tanah pekarangan atas nama pemilik Alm SARJONO (orang tua TERGUGAT) dengan no Persil 29 a I Leter C 318 dengan luas 1000 m2, yang terletak di Padukuhan Sraten/Bregan Rt. 06, Mulyodadi, Bambanglipuro, Kab. Bantul Prov. D.I. Yogyakarta.
  11. Menghukum TERGUGAT lalai untuk melaksanakan putusan a quo, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran ganti rugi yang menjadi kewajiban hukum TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sampai dengan membayar kerugian PENGGUGAT untuk seluruhnya;
12. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya hukum Verzet, Banding, dan Kasasi;
13. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada TERGUGAT.
SUBSIDAIR
Dan apabila majelis berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak