INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2026/PN Btl | Nunung Muji Rahayu | Erni Kuswarjanti | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 30 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 2.636.250.000,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Jual Beli, tanggal 27 Juni 2020 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dan mengikat kedua belah pihak;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT.
4. Menyatakan TERGUGAT Penjual yang tidak beriktikad baik;
5. Menyatakan sah kerugian PENGGUGAT sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil:
1) Uang Muka/DP sebesar Rp 85.000.000 X Bunga 1 % / hari = Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
2) Rp. 850.000 X 5 tahun (1.825 hari) = Rp. 1.551.250.000, + Rp. 85.000.000 = Rp. 1.636. 250,000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian secara tunai dan seketika sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.636. 250,000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
7. Menyatakan dan memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk melakukan proses peralihan hak (melintirkan) atas sebidang tanah pekarangan atas nama pemilik Alm SARJONO dengan no Persil 29 a I Leter C 318 dengan luas 1000 m2, di Padukuhan Sraten/Bregan, Mulyodadi, Bambanglipuro, Kab. Bantul menjadi atas nama PENGGUGAT (NUNUNG MUJI RAHAYU);
8. Menyatakan dan memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk patuh dan taat pada putusan a quo;
9. Menyatakan dan memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk melakukan proses peralihan hak atas sebidang tanah pekarangan atas nama pemilik Alm SARJONO dengan no Persil 29 a I dari Leter C 318 dengan luas 1000 m2, di Padukuhan Sraten/Bregan, Mulyodadi, Bambanglipuro, Kab. Bantul menjadi Sertfikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT (NUNUNG MUJI RAHAYU);
10. Meletakkan Sita Jaminan terhadap sebidang tanah pekarangan atas nama pemilik Alm SARJONO (orang tua TERGUGAT) dengan no Persil 29 a I Leter C 318 dengan luas 1000 m2, yang terletak di Padukuhan Sraten/Bregan Rt. 06, Mulyodadi, Bambanglipuro, Kab. Bantul Prov. D.I. Yogyakarta.
11. Menghukum TERGUGAT lalai untuk melaksanakan putusan a quo, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran ganti rugi yang menjadi kewajiban hukum TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sampai dengan membayar kerugian PENGGUGAT untuk seluruhnya;
12. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya hukum Verzet, Banding, dan Kasasi;
13. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada TERGUGAT.
SUBSIDAIR
Dan apabila majelis berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et Bono) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
