Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2025/PN Btl 1.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
SENTOT YULIAWAN bin BENI RUSWANGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 144/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1686/M.4.12.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LATIFAH ZAHRAH, SH MH
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENTOT YULIAWAN bin BENI RUSWANGI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------------------------------- Bahwa Terdakwa SENTOT YULIAWAN Bin BENI RUSWANGI, pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang beralamat Dsn. Klenggotan RT 04, Kel. Srimulyo, Kap. Piyungan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat duduk di teras sepulang sholat tarawih, lalu saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat bermain handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 kemudian karena saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat sedang demam lalu saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat masuk ke dalam rumah untuk  minum obat, sedangkan handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat diletakkan di atas meja teras. Setelah selesai minum obat saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat keluar menuju teras dan mendapati handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 miliknya beserta uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang pecahan sebesar seratus ribuan dan 1 (satu) lembar uang pecahan sebesar lima puluh ribuan yang berada di dalam softcase handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 hilang. Kemudian saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat meminta tolong kepada saksi Ahmad Dani untuk melacak handphone miliknya yang hilang tersebut dengan menggunakan aplikasi Find My Device dengan memasukkan email yang berada di dalam handphone saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang. Lokasi dan posisi pertama handphone milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang tersebut berada di counter depan Kelurahan Srimulyo, kemudian saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat, saksi Ahmad Dani dan warga  menuju  conter tersebut ternyata sepi, kemudian saksi Ahmad Dani merefresh posisi HP milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang di aplikasi Find My Device, kemudian muncul posisi HP berada di daerah Bintaran Kulon, Srimulyo, Piyungan, Bantul, kemudian saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat, saksi Ahmad Dani dan warga langsung menuju posisi HP tersebut berdasarkan petunjuk arah dari aplikasi Find My Device ternyata tidak ada orang. Lalu saksi Ahmad Dani merefresh kembali posisi HP milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang melalui Find My Device dan ditemukan posisi HP tersebut masih berada di daerah Bintaran Kulon, Srimulyo, Piyungan, Bantul selanjutnya saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat, saksi Ahmad Dani dan warga menuju tempat posisi HP tersebut dengan bantuan petunjuk arah dari aplikasi Find My Device yang kemudian sampailah  di rumah saksi Ayang Maretasari yang beralamat di Bintaran Kulon Rt 05, Srimulyo, Piyungan, Bantul. Kemudian saksi  Ahmad Dani mengaktifkan fitur bunyikan perangkat melalui aplikasi Find My Device dan setelah itu HP milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang berbunyi dan posisi sedang dipegang atau digenggam oleh terdakwa. Pada saat itu terdakwa sedang berbicang dengan saksi Ayang Maretasari di teras rumah saksi Ayang  Maretasari yang beralamat di Bintaran Kulon Rt 05 , Srimulyo, Piyungan, Bantul, kemudian saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat, saksi Ahmad dan warga sekira pukul 20.45 WIB menanyakan mengenai kenapa HP milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang dibawa terdakwa. Terdakwa menjawab “menemukan HP tersebut di jalan” kemudian jawabannya terdakwa berubah, terdakwa menjawab “membeli HP tersebut di Pasar Wage”. Lalu terdakwa dibawa oleh saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat, saksi Ahmad Dani dan warga ke rumah saksi Sadali sebagai Dukuh kemudian di dalam dompet warna hitam yang berada di tas slempang warna hitam yang bagian depannya bertuliskan EXISt milik terdakwa  ditemukan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang pecahan sebesar seratus ribuan dan 1 (satu) lembar uang pecahan sebesar lima puluh ribuan sama seperti jumlah uang milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang. Kemudian terdakwa diamankan pihak kepolisian (Polsek Piyungan) untuk diminta keterangan lebih lanjut.

 

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat dan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan 3 (tiga) lembar uang pecahan sebesar seratus ribuan dan 1 (satu) lembar uang pecahan sebesar lima puluh ribuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

 

Terdakwa saat mengambil barang-barang berupa handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat dan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang pecahan sebesar seratus ribuan dan 1 (satu) lembar uang pecahan sebesar lima puluh ribuan yang berada di dalam softcase handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 di teras rumah saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat.

 

Akibat perbuatan terdakwa saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat mengalami kerugian sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

  

--------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3  KUHP.   --------------------------------------------------------------------------

 

 

   ATAU

   KEDUA

--------------------------------- Bahwa Terdakwa SENTOT YULIAWAN Bin BENI RUSWANGI, pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di depan Pasar Wage Srimulyo, Piyungan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau meyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Berawal terdakwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dan laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa sedang menyeberang menuju Pasar Wage. Kemudian terdakwa ditawari handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 oleh laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa di Pasar Wage dengan berkata “hp iki lumayan arep tok tuku piye? Lalu terdakwa menjawab “lha piro?” sambil terdakwa mengecek kondisi handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 yang ditawarkan kepada terdakwa kemudian laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa tersebut menjawab: “sejuta”. Lalu terdakwa mengatakan “aku duwene 600 ewu, nek gelem hpne tak gawane”. Laki-laki yang tidak dikenal tersebut setuju harga yang ditawarkan oleh terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada laki-laki yang tidak dikenal yang menawarkan Handphone tersebut. Kemudian terdakwa membawa handphone tersebut menuju counter yang berada di depan Kalurahan Srimulyo untuk meminta tolong kepada karyawan counter yaitu saksi Marfiatin Nuriyatul Hikmah untuk melepas simcard atau kartu yang terpasang di handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 dan meregistrasi kartu simcard Smartfren yang baru.
  • Selanjutnya terdakwa pergi menuju rumah saksi Ayang Mertasari yang beralamat di Bintaran Kulon Rt 05, Srimulyo, Piyungan, Bantul yang merupakan adik temannya terdakwa untuk meminta tolong mereset handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272, agar data yang ada di dalam Handphone tersebut menjadi hilang, dikarenakan terdakwa mau menggunakan handphone tersebut. Namun saksi Ayang Mertasari menolak permintaan terdakwa untuk mereset handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272, karena pada saat  saksi Ayang Mertasari memegang handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 ada notifikasi Lokasi aktif karena saksi Ayang Mertasari mengetahui handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 sedang ditrackin atau dilacak. Lalu saksi Ayang Mertasari menyarankan kepada terdakwa untuk datang ke counter saja untuk mereset handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 dengan membayar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Namun sebelum handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 dibawa oleh terdakwa ke counter untuk direset, terdakwa sudah didatangi oleh saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat, saksi Ahmad Dani dan warga sekira pukul 20.45 WIB karena  handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 milik saksi Muhammad faiq Nur Hidayat yang hilang pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB berada di dalam penguasaan / tangan terdakwa. Sebelumnya saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat, saksi Ahmad Dani dan warga  sampai di teras rumah saksi Ayang Mertasari yang beralamat di Bintaran Kulon Rt 05, Srimulyo, Piyungan, Bantul, saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat meminta tolong kepada saksi Ahmad Dani untuk melacak handphone yang hilang (handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272) dengan menggunakan aplikasi Find My Device dengan memasukkan email yang berada di dalam handphone saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang. Lokasi dan posisi pertama handphone milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang berada di counter depan kelurahan Srimulyo, kemudian saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat, saksi Ahmad Dani dan warga  menuju  conter tersebut ternyata sepi, kemudian saksi Ahmad Dani merefresh posisi HP milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang di aplikasi Find My Device, kemudian muncul posisi HP berada di daerah Bintaran Kulon, Srimulyo, Piyungan, Bantul, kemudian saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat  dan warga langsung menuju posisi HP tersebut berdasarkan petunjuk arah dari aplikasi Find My Device ternyata tidak ada orang kemudian saksi Ahmad Dani merefresh kembali posisi Hp milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang melalui Find My Device dan ditemukan posisi HP tersebut masih berada di daerah Bintaran Kulon, Srimulyo, Piyungan, Bantul. Selanjutnya saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat, saksi Ahmad Dani dan warga menuju tempat posisi HP tersebut dengan bantuan petunjuk arah dari aplikasi Find My Device hingga sampai di teras rumah saksi Ayang Maretasari yang beralamat di Bintaran Kulon Rt 05, Srimulyo, Piyungan, Bantul,  Kemudian saksi Ahmad Dani mengaktifkan fitur bunyikan perangkat melalui aplikasi Find My Device dan setelah itu HP milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat berbunyi dan posisi sedang dipegang atau digenggam oleh terdakwa. Pada saat itu terdakwa sedang  berbincang dengan saksi Ayang Maretasari di teras rumah saksi Ayang yang beralamat di Bintaran Kulon RT 05, Srimulyo, Piyungan, Bantul kemudian ditanyain oleh saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat, saksi Ahmad dan warga mengenai kenapa HP milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat posisi sedang dipegang atau digenggam terdakwa. Terdakwa menjawab “menemukan HP tersebut di jalan” kemudian jawabannya terdakwa berubah, terdakwa menjawab “membeli HP tersebut di Pasar Wage”. Lalu terdakwa dibawa oleh saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat, saksi Ahmad Dani dan warga ke rumah saksi Sadali sebagai Dukuh. Lalu di dalam dompet warna hitam yang berada di tas slempang warna hitam yang bagian depannya bertuliskan EXISt milik terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang pecahan sebesar seratus ribuan dan 1 (satu) lembar uang pecahan sebesar lima puluh ribuan sama seperti jumlah uang saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang. Kemudian terdakwa diamankan pihak kepolisian (Polsek Piyungan) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 yang dibeli oleh terdakwa dari seorang laki-laki yang tidak dikenal  dan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang pecahan sebesar seratus ribuan dan 1 (satu) lembar uang pecahan sebesar lima puluh ribuan digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari kejahatan, karena harga bekasnya handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 sekitar antara harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Sedangkan terdakwa membeli handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272dari laki-laki yang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya