| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 144/Pid.B/2025/PN Btl | 1.LATIFAH ZAHRAH, SH MH 2.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
SENTOT YULIAWAN bin BENI RUSWANGI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 144/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1686/M.4.12.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----------------------------------- Bahwa Terdakwa SENTOT YULIAWAN Bin BENI RUSWANGI, pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang beralamat Dsn. Klenggotan RT 04, Kel. Srimulyo, Kap. Piyungan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat duduk di teras sepulang sholat tarawih, lalu saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat bermain handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 kemudian karena saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat sedang demam lalu saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat masuk ke dalam rumah untuk minum obat, sedangkan handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat diletakkan di atas meja teras. Setelah selesai minum obat saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat keluar menuju teras dan mendapati handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 miliknya beserta uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang pecahan sebesar seratus ribuan dan 1 (satu) lembar uang pecahan sebesar lima puluh ribuan yang berada di dalam softcase handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 hilang. Kemudian saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat meminta tolong kepada saksi Ahmad Dani untuk melacak handphone miliknya yang hilang tersebut dengan menggunakan aplikasi Find My Device dengan memasukkan email yang berada di dalam handphone saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang. Lokasi dan posisi pertama handphone milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang tersebut berada di counter depan Kelurahan Srimulyo, kemudian saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat, saksi Ahmad Dani dan warga menuju conter tersebut ternyata sepi, kemudian saksi Ahmad Dani merefresh posisi HP milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang di aplikasi Find My Device, kemudian muncul posisi HP berada di daerah Bintaran Kulon, Srimulyo, Piyungan, Bantul, kemudian saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat, saksi Ahmad Dani dan warga langsung menuju posisi HP tersebut berdasarkan petunjuk arah dari aplikasi Find My Device ternyata tidak ada orang. Lalu saksi Ahmad Dani merefresh kembali posisi HP milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang melalui Find My Device dan ditemukan posisi HP tersebut masih berada di daerah Bintaran Kulon, Srimulyo, Piyungan, Bantul selanjutnya saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat, saksi Ahmad Dani dan warga menuju tempat posisi HP tersebut dengan bantuan petunjuk arah dari aplikasi Find My Device yang kemudian sampailah di rumah saksi Ayang Maretasari yang beralamat di Bintaran Kulon Rt 05, Srimulyo, Piyungan, Bantul. Kemudian saksi Ahmad Dani mengaktifkan fitur bunyikan perangkat melalui aplikasi Find My Device dan setelah itu HP milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang berbunyi dan posisi sedang dipegang atau digenggam oleh terdakwa. Pada saat itu terdakwa sedang berbicang dengan saksi Ayang Maretasari di teras rumah saksi Ayang Maretasari yang beralamat di Bintaran Kulon Rt 05 , Srimulyo, Piyungan, Bantul, kemudian saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat, saksi Ahmad dan warga sekira pukul 20.45 WIB menanyakan mengenai kenapa HP milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang dibawa terdakwa. Terdakwa menjawab “menemukan HP tersebut di jalan” kemudian jawabannya terdakwa berubah, terdakwa menjawab “membeli HP tersebut di Pasar Wage”. Lalu terdakwa dibawa oleh saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat, saksi Ahmad Dani dan warga ke rumah saksi Sadali sebagai Dukuh kemudian di dalam dompet warna hitam yang berada di tas slempang warna hitam yang bagian depannya bertuliskan EXISt milik terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang pecahan sebesar seratus ribuan dan 1 (satu) lembar uang pecahan sebesar lima puluh ribuan sama seperti jumlah uang milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat yang hilang. Kemudian terdakwa diamankan pihak kepolisian (Polsek Piyungan) untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat dan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan 3 (tiga) lembar uang pecahan sebesar seratus ribuan dan 1 (satu) lembar uang pecahan sebesar lima puluh ribuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
Terdakwa saat mengambil barang-barang berupa handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 milik saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat dan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang pecahan sebesar seratus ribuan dan 1 (satu) lembar uang pecahan sebesar lima puluh ribuan yang berada di dalam softcase handphone merk Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1: 354690571698273, IMEI 2: 355864861698272 di teras rumah saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Muhammad Faiq Nur Hidayat mengalami kerugian sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
--------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. --------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA --------------------------------- Bahwa Terdakwa SENTOT YULIAWAN Bin BENI RUSWANGI, pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di depan Pasar Wage Srimulyo, Piyungan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau meyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. ------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
