Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) ANSYORI, S.H Ir.SOEGIHARTO SANTOSO Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-89/O.4.13/Euh.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANSYORI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir.SOEGIHARTO SANTOSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA.

----- BahwaiaterdakwaIr. Soegiharto SantososebagaiKetua DPP Pusat APKOMINDO,bersama sama dengan saksi Dicky Purnawibawa(dalam berkas terpisah )sebagaiketua DPD APKOMINDO Yogyakarta,terdakwa memerintahkan saksi Dicky Purnawibawa ST sebagai Ketua PDP DIY melakukan kerja sama dengan PT. Dyandra promosindountukmelakukankegiatanpameranMega Bazar 2016 Consumer ShowpadahariSabtu tanggal 05 sampai dengan hari rabu tanggal 09 Maret 2016 sekira jam 09.00Wibatausetidak-tidaknyadalambulanmaret tahun  2016bertempatdi Ruangan Jogja Expo Center (JEC) jalan Raya Janti Banguntapan Bantul Jogyakarta, atausetidak-tidaknyadisuatutempatdalamdaerahhukumPengadilanNegeriBantul, tanpahakdan/atautanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelangaran hak ekonomi pencipta dalambentukpenerbitanciptaan, penggandaanciptaandalamsegalabentuknya, pendistribusianciptaanatausalinannya, danataupengumumanciptaan secara Komersilyaitudengancaramengunakan Seni Logo/gambar Apkomindo milik saksi Sonny Franslay tanpa izin pemegang hak Cipta yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Inteltual Menkum Ham RIsesuaisertifikatHakCiptaNomor : Pendaftaran 050083. Perbuatanterdakwatersebutdilakukandengancarasebagaiberikut :

Terbentuknya APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia) oleh Bapak Sonny Franslay yang menemukan Seni Logo dan nama Apkomindo diambil dari logo perusahaan pribadi saksi Sonny Franslay PT. HL Enterprise, telah dicatatakan pada pada Ditjen Kekayaan Intektual Menkum Ham RI dengan nomor pendaftaran 050083, kemudian dilakukan perubahan sesuai dengan tujuan Organisasi, pengumuman berdirinya Apkomindo dilakukan pada tanggal 20 Septermber 1991 pada saat acara ulang tahun perusahaan pribadi saksi Sonny Franslay  PT. HL. Enterprise bertempat di Golden ballroom Grand Hyatt Hotel di Jakarta yang dihadiri oleh lebih kurang 300 pengusaha dan sebagian besar pengusaha-pengusaha komputer yang ada di seluruh Indonesia yang merupakan relasi-relasi perusahaan saksi, pada saat itu saksi diminta oleh para pengusaha yang hadir untuk menjadi Ketua Umum (secara aklamasi) dan sekaligus membentuk kepengurusan Apkomindo dan juga penjusunan Anggaran dasar dan Anggara Rumah tangga Asosiasi. Awal berdirinya Apkomindo oleh para pendiri yaitu  :

Sonny Franslay.
Agus Setiawan Lie.
Ir. Irwan Japari.
Ir. Henky Tjokrodiguno.
Ir. Iwan Idris 

Pada tanggal 21 februari 1992 sesuai dengan Akta Notaris Anthony Djoenardi, SH. 

Pada tanggal 13 Desember 1991 di Hotel Hilton Jakarta dilakukan rapat perdana Apkomindo yang dipimpin oleh saksi (Sonny Franslay) membentuk kepengurusan Apkomindo serta mengesahkan AD/ART yang telah disusun oleh saksi Sonny Franslay dan tim selanjutnya ditetapkan John Franco, Iwan Idris, Kendy tan, Daniel Tjahjadi, Chris Iwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Efendi Ruslim dan Agus setiawan.

Ketua Umum Apkomindo Saksi Sonny Franslay  Ketua Umum selama 3 priode 1991 – 1999, kemudian dilanjutkan oleh Ketua Umum G. Gunawan Hidayat Tjokrodjojo 2 priode 1999 – 2005,  Ketua Umum Henkyanto Tjokroadiguno 1 priode 2005 – 2008 dan Ketua Umum Suhanda Wijaya 1 Priode 2008 - 2011 Ketua Umum Apkomndo tersebut dalam kepemimpinannya selalu minta izin kepada saksi Sonny Franslay selaku yang pemegang hak Cipta tentng penggunaan Seni Logo dan merek Apkomindo.   

Pada tanggal 19 September 2011 pertemuan di Hotel Le Grandeur yang dihadiri oleh DPP Apkomindo, DPA Apkomindo dan pengurus Apkomindo DKI, membahas tentang Munas, agar DPP menunda penyelenggaraan Munas agar membahas AD / ART dulu, dalam rapat tidak dapat kata sepakat, kemudian pada tanggal 19 September 2011 DPA mengeluarkan surat pembekuan Dewan Pengurus Pusat Apkomindo dengan nomor : 05/SKPB/9/2011 di tanda tangani oleh Ketua DPA.

Pada tanggal 13 Januari 2012 Apkomindo menyelengarakan MUNASLUB di Solo dalam rapat membuat keputusan mengangkat Bapak Agustinus Sutandar sebagai Ketua Umum DPP Apkomindo untuk priode 2012 – 2015 bapak Suhanda Wijaya dan bapak Handoyo Singih sebagai DPA.pada tanggal 23 April 2012 ada upaya rekonsiliasi semua pihak Agustunus Sutandar bersama DPA  Apkomindo yang sah menetapkan Agustinus Sutandar sebagai pejabat sementara Ketua DPP Apkomindo terhitung sejak tanggal 23 April 2012 s/d 23 oktober 2012 dengan Nomor : SKP-0017-CTA -04-12, sebelumnya Agustinus Sutandar melakukan usaha usaha merubah AD/ART Apkomindo beberapa kali melakukan pendaftaran ke Menkum Ham melakukan perubahanAD/ART Apkomindo yang sebenarnya DPP Apkomindo pada saat itu sedang dibekukan oleh DPA.

Dalam situasi Organisasi DPP Apkomindo sedang dalam pembekuan belum terbentuk pengurus yang sah atau belum ada Ketua Umum yang difinitif, muncul Soegiharto Santoso yang mengatakan dirinya diangkat menjdi Ketua Umum sejak tahun 2015 sampai dengan 2018 berdasarakan rapat pengurus DPP sebagian yang hadir dan DPD juga sebagian yang hadir., sejak Soegiharto Santoso diangkat menjadi Ketua Umum Apkomindo, dalam perjalanan kepemimpinan terdakwa memerintahkan terdakwa Dicky Purnawibawa ST sebagai Ketua PDP DIY melakukan kerja sama dengan PT. Dyanrda promosindo dalam kegiatan pameran Mega Bazar 2016 Consumer Show yang dilaksanakan pada tanggal 5 sampai dengan 9 Maret 2016 di gedung Jogja Expo Center di Bantul Jogjakarta.

Dalam pelaksanaan pameran tersebut pihak penyelengara mengunakan Seni Logo/gambar Apkomindo milik saksi Sonny Franslay tanpa izin pemegang hak Cipta yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Inteltual Menkum Ham RI tahun 1992. Di Jakarta, yang mana dalam pameran tersebut dengan tujuan Komersil, pihak Apkomindo mendapatkan keuntungan 50 persen dari hasil pendapatan keuntngan dari pameran tersebut.

Sesuai dengansurat perjanjian kerja sama antara PT. Dyandra promosindo dengan DPD Apkomindo DIY denngan nomor : 0195/DP-YOG/APKOM – DYANDRA/2016 tanggal 15 Januari 2016 seluku pemilik dan penyelenggara pameren untuk administrasi, pemasaran, publikasi dan promosi serta Manejemen pameran Mega Bazar Consumer Show dalam bentuk pameran Informasi Teknologi pada tanggal 5 / 9 Maret 2016 di Banguntapan Bantul Yogjakarta dari hasil penjualan tiket pameran mendapatkan konpensasi 50 persen dengan nilai uang sebanyak Rp.90.450.553,- (sembilan puluh juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) dengan adanya terdakwa menggunakan seni logo/gambar Apkomindo milik saksi Sonny Franslay di beberapa pameran Komputer antara lain di Jakarta, Semarang, Solo saksi menderita kerugian lebih kurang Rp.5 milyar rupiah. 

Menurut ahli Andi Kurniawan , SH  :

Bahwa penggunaan Logo secara komersial dilakukan terdakwa pada pameran Mega Bazar Costomer Show  di Jogyakarta  Solo,  Semarang    tanpa ijin pemegang  hak cipta adalah tidak dapat dibenarkan  oleh undang Undang  Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta  dan perbuatan terdakwa  sebagai ketua DPP Apkomindo   menggunakan logo Apkomindo  bersama saksi Dicky Purnawibawa menginduk kepada DPP Apkomindo    dengan mengacu  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah  tidak mempunyai alas hukum  yang kuat .  

PerbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 113ayat (3) UURI No. 28tahun 2014tentangHak Cipta. Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

 

Atau

KEDUA.

----- BahwaiaterdakwaIr. Soegiharto SantososebagaiKetua DPP Pusat APKOMINDO, bersama sama dengan saksi Dicky Purnawibawa(dalam berkas terpisah ) sebagaiketua DPD APKOMINDO Yogyakarta, terdakwa memerintahkan saksi Dicky Purnawibawa ST sebagai Ketua PDP DIY melakukan kerja sama dengan PT. Dyandra promosindountukmelakukankegiatanpameranMega Bazar 2016 Consumer ShowpadahariSabtu tanggal 05 sampai dengan hari rabu tanggal 09 Maret 2016 sekira jam 09.00Wibatausetidak-tidaknyadalambulanmaret tahun  2016bertempatdi Ruangan Jogja Expo Center (JEC) jalan Raya Janti Banguntapan Bantul Jogyakarta, atausetidak-tidaknyadisuatutempatdalamdaerahhukumPengadilanNegeriBantul, tanpahakdan/atautanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelangaran hak ekonomi pencipta dalambentukpenerbitanciptaan, penggandaanciptaandalamsegalabentuknya, pendistribusianciptaanatausalinannya, danataupengumumanciptaan secara Komersil yang dilakukan dalam bentuk pembajakandengancaramengunakan Seni Logo/gambar Apkomindo milik saksi Sonny Franslay tanpa izin pemegang hak Cipta yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Inteltual Menkum Ham RIsesuaisertifikatHakCiptaNomor : Pendaftaran 050083,Perbuatanterdakwatersebutdilakukandengancarasebagaiberikut :

Terbentuknya APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia) oleh Bapak Sonny Franslay yang menemukan Seni Logo dan nama Apkomindo diambil dari logo perusahaan pribadi saksi Sonny Franslay PT. HL Enterprise, telah dicatatakan pada pada Ditjen Kekayaan Intektual Menkum Ham RI dengan nomor pendaftaran 050083, kemudian dilakukan perubahan sesuai dengan tujuan Organisasi, pengumuman berdirinya Apkomindo dilakukan pada tanggal 20 Septermber 1991 pada saat acara ulang tahun perusahaan pribadi saksi Sonny Franslay  PT. HL. Enterprise bertempat di Golden ballroom Grand Hyatt Hotel di Jakarta yang dihadiri oleh lebih kurang 300 pengusaha dan sebagian besar pengusaha-pengusaha komputer yang ada di seluruh Indonesia yang merupakan relasi-relasi perusahaan saksi, pada saat itu saksi diminta oleh para pengusaha yang hadir untuk menjadi Ketua Umum (secara aklamasi) dan sekaligus membentuk kepengurusan Apkomindo dan juga penjusunan Anggaran dasar dan Anggara Rumah tangga Asosiasi. Awal berdirinya Apkomindo oleh para pendiri yaitu  :

Sonny Frnslay.
Agus Setiawan Lie.
Ir. Irwan Japari.
Ir. Henky Tjokrodiguno.
Ir. Iwan Idris 

Pada tanggal 21 februari 1992 sesuai dengan Akta Notaris Anthony Djoenardi, SH. 

Pada tanggal 13 Desember 1991 di Hotel Hilton Jakarta dilakukan rapat perdana Apkomindo yang dipimpin oleh saksi (Sonny Franslay) membentuk kepengurusan Apkomindo serta mengesahkan AD/ART yang telah disusun oleh saksi dan tim selanjutnya ditetapkan John Franco, Iwan Idris, Kendy tan, Daniel Tjahjadi, Chris Iwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Efendi Ruslim dan Agus setiawan. Ketua Umum Apkomindo Saksi Ketua Umum selama 3 priode 1991 – 1999, kemudian dilanjutkan oleh Ketua Umum G. Gunawan Hidayat Tjokrodjojo 2 priode 1999 – 2005,  Ketua Umum Henkyanto Tjokroadiguno 1 priode 2005 – 2008 dan Ketua Umum Suhanda Wijaya 1 Priode 2008 - 2011 Ketua Umum Apkomndo tersebut dalam kepemimpinannya selalu minta izin kepada saksi Sonny Franslay selaku yang pemegang hak Cipta tentang penggunaan Seni Logo dan merek Apkomindo.   

Pada tanggal 19 September 2011 pertemuan di Hotel Le Grandeur yang dihadiri oleh DPP Apkomindo, DPA Apkomindo dan pengurus Apkomindo DKI, membahas tentang Munas, agar DPP menunda penyelenggaraan Munas agar membahas AD / ART dulu, dalam rapat tidak dapat kata sepakat, kemudian pada tanggal 19 September 2011 DPA mengeluarkan surat pembekuan Dewan Pengurus Pusat  Apkomindo dengan nomor : 05/SKPB/9/2011 di tanda tangani oleh Ketua DPA.

Pada tanggal 13 Januari 2012 Apkomindo menyelengarakan MUNASLUB di Solo dalam rapat membuat keputusan mengangkat Bapak Agustinus Sutandar sebagai Ketua Umum DPP Apkomindo untuk priode 2012 – 2015 bapak Suhanda Wijaya dan bapak Handoyo Singih sebagai DPA.pada tanggal 23 April 2012 ada upaya rekonsiliasi semua pihak Agustunus Sutandar bersama DPA  Apkomindo yang sah menetapkan Agustinus Sutandar sebagai pejabat sementara Ketua DPP Apkomindo terhitung sejak tanggal 23 April 2012 s/d 23 oktober 2012 dengan Nomor : SKP-0017-CTA -04-12, sebelumnya Agustinus Sutandar melakukan  usaha merubah AD/ART Apkomindo beberapa kali melakukan pendaftaran ke Menkum Ham melakukan perubahan AD/ART Apkomindo yang sebenarnya DPP Apkomindo pada saat itu sedang dibekukan oleh DPA.

Dalam situasi Organisasi DPP Apkomindo sedang dalam pembekuan belum terbentuk pengurus yang sah atau belum ada Ketua Umum yang difinitif, muncul Soegiharto Santoso yang mengatakan dirinya diangkat menjdi Ketua Umum sejak tahun 2015 sampai dengan 2018 berdasarakan rapat pengurus DPP sebagian yang hadir dan DPD juga sebagian yang hadir., sejak Soegiharto Santoso diangkat menjadi Ketua Umum Apkomindo, dalam perjalanan kepemimpinan terdakwa memerintahkan terdakwa Dicky Purnawibawa ST sebagai Ketua PDP DIY melakukan kerja sama dengan PT. Dyanrda promosindo dalam kegiatan pameran Mega Bazar 2016 Consumer Show yang dilaksanakan pada tanggal 5 sampai dengan 9 Maret 2016 di gedung Jogja Expo Center di Bantul Jogjakarta.

Dalam pelaksanaan pameran tersebut pihak penyelengara mengunakan Seni Logo/gambar Apkomindo milik saksi Sonny Franslay tanpa izin pemegang hak Cipta yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Inteltual Menkum Ham RI tahun 1992. Di Jakarta, yang mana dalam pameran tersebut dengan tujuan Komersil, pihak Apkomindo mendapatkan keuntungan 50 persen dari hasil pendapatan keuntngan dari pameran tersebut.

Sesuai dengansurat perjanjian kerja sama antara PT. Dyandra promosindo dengan DPD Apkomindo DIY denngan nomor : 0195/DP-YOG/APKOM – DYANDRA/2016 tanggal 15 Januari 2016 seluku pemilik dan penyelenggara pameren untuk administrasi, pemasaran, publikasi dan promosi serta Manejemen pameran Mega Bazar Consumer Show dalam bentuk pameran Informasi Teknologi pada tanggal 5 / 9 Maret 2016 di Banguntapan Bantul Yogjakarta dari hasil penjualan tiket pameran mendapatkan konpensasi 50 persen dengan nilai uang sebanyak Rp.90.450.553,- (sembilan puluh juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) dengan adanya terdakwa menggunakan seni logo/gambar Apkomindo milik saksi Sonny Franslay di beberapa pameran Komputer antara lain di Jakarta, Semarang, Solo saksi menderita kerugian lebih kurang Rp.5 milyar rupiah.

Menurut ahli Andi Kurniawan , SH  :

Bahwa penggunaan Logo secara komersial dilakukan terdakwa pada pameran Mega Bazar Costomer Show  di Jogyakarta  Solo,  Semarang    tanpa ijin pemegang  hak cipta adalah tidak dapat dibenarkan  oleh undang Undang  Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta  dan perbuatan terdakwa  sebagai ketua DPP Apkomindo   menggunakan logo Apkomindo  bersama saksi Dicky Purnawibawa menginduk kepada DPP Apkomindo    dengan mengacu  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah  tidak mempunyai alas hukum  yang kuat .  

PerbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 113ayat (4) UU RI No. 28tahun 2014tentangHak Cipta. Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya