Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2021/PN Btl ANIS MUSLICHATI, SH., MH YOHANES KUWAT als KUWOK bin RESO PAIDI alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-453/M.4.12.3/Eoh.2/02.2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANIS MUSLICHATI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES KUWAT als KUWOK bin RESO PAIDI alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa YOHANES KUWAT alias KUWOK bin RESO PAIDI pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2020, bertempat di Dsn. Duwet Gentong Rt.02 Kel. Srimulyo  Kec. Piyungan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat atau dengan rangkaian perkataan bohong, telah membujuk saksi Rini Purwanti, saksi Samijan dan saksi Sukartinah supaya memberikan barang sesuatu berupa uang sebesar Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)  membuat hutang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
• Bermula pada hari Minggu tanggal 29 Nopember 2020 sekitar pukul 05.00 Wib pada waktu saksi Rini Purwanti selesai menjalankan sholat Subuh di Masjid Jondani yang beralamat di Jalan Piyungan-Prambanan saksi Rini Purwanti bertemu dengan terdakwa yang pada waktu itu mengaku bernama Nanto, selanjutnya saksi Rini Purwanti mengatakan kepada terdakwa “Pak…mbok omahku mang jenengan gadai…utangku akeh banget. Sertifikat wes digadaike bojoku” lalu terdakwa menjawab “Yo tak usahake anakku kan kerjo neng Jepang…mengko tak jaluke duite anakku” lalu terdakwa dan saksi Rini Purwanti janjian untuk bertemu di RSUD Prambanan pukul 14.00 Wib dengan maksud saksi Rini Purwanti akan menunjukkan photo copy sertifikat rumah yang akan digadai,  setelah terdakwa melihat photo copy sertifikat rumah yang akan digadai tersebut lalu terdakwa mengatakan “Omongo bapakmu disek…iki kan iseh jenenge bapakmu” lalu saksi Rini Purwanti menjawab “Iyo…” lalu saksi Rini Purwanti memberikan nomor HPnya kepada terdakwa;
• Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa menelpon saksi Rini Purwanti menanyakan “Wes ngomong durung karo bapakmu?” lalu saksi Rini Purwanti menjawab “Aku wes ngomong bapakku, oleh nek digadai” selanjutnya terdakwa menjawab “Yo…sesuk tak moro”;
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa datang seorang diri di rumah bapaknya saksi Rini Purwanti yaitu saksi Samijan dan terdakwa bertemu dengan saksi Samijan dan saksi Sukartinah serta saksi Rini Purwanti, tidak lama kemudian saksi Rini Purwanti pergi untuk suatu urusan, selanjutnya saksi Samijan dan saksi Sukartinah mengatakan kepada terdakwa bahwa sertifikat rumah sudah digadaikan oleh suaminya saksi Rini Purwanti lalu saksi Samijan dan saksi Sukartinah juga mengatakan kepada terdakwa “Aki kie karo anak mantuku wes ora seneng, wes ngenteke duit karo bondoku, cobo golek syarat ben mantuku lungo seko ngomahku”  lalu terdakwa menjawab “Yo engko tak goleke syarat neng Bayat Klaten” lalu saksi Samijan menjawab “Lha biayane piro?” lalu saksi Rini Purwanti menjawab “Rp 700.000,- ribu” lalu saksi Samijan memberikan uang sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa selanjutnya terdakwa pamit dan langsung pergi;
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa datang lagi ke rumah saksi Samijan dan bertemu dengan saksi Sukartinah lalu terdakwa mengatakan “Bu…duite kurang Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) je” lalu saksi Sukartinah menjawab “Iyo” dan langsung memberikan terdakwa uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa selanjutnya terdakwa pergi;
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Sukartinah dan bertemu dengan saksi Samijan lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Samijan “Pak duite kurang je…arep nggo tuku candu” karena saksi Sukartinah tidak ada di rumah maka terdakwa diantar ke Pasar Piyungan tempat saksi Sukartinah berjualan, setelah terdakwa bertemu dengan saksi Sukartinah terdakwa mengatakan “Bu…duite iseh kurang 2 juta arep nggo tuku candu” lalu saksi Sukartinah menjawab “Iyo” dan memberikan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa selanjutnya terdakwa pergi;
• Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa tidak pernah datang ke rumah lagi dan juga tidak memberi kabar dan saksi Rini Purwanti sudah pernah menelpon terdakwa namun tidak pernah diangkat selanjutnya saksi Rini Purwanti melaporkan kejadian tersebut di Polsek Piyungan;
• Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Rini Purwanti, saksi Samijan dan saksi       Sukartinah  mengalami kerugian sebesar Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh 
 ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP-----
 
atau
Kedua :
----------Bahwa ia terdakwa YOHANES KUWAT alias KUWOK bin RESO PAIDI pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2020, bertempat di Dsn. Duwet Gentong Rt.02 Kel. Srimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa uang sebesar Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Samijan dan saksi Sukartinah dan uang tersebut ada pada tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bermula pada hari Minggu tanggal 29 Nopember 2020 sekitar pukul 05.00 Wib pada waktu saksi Rini Purwanti selesai menjalankan sholat Subuh di Masjid Jondani yang beralamat di Jalan Piyungan-Prambanan saksi Rini Purwanti bertemu dengan terdakwa yang pada waktu itu mengaku bernama Nanto, selanjutnya saksi Rini Purwanti mengatakan kepada terdakwa “Pak…mbok omahku mang jenengan gadai…utangku akeh banget. Sertifikat wes digadaike bojoku” lalu terdakwa menjawab “Yo tak usahake anakku kan kerjo neng Jepang…mengko tak jaluke duite anakku” lalu terdakwa dan saksi Rini Purwanti janjian untuk bertemu di RSUD Prambanan pukul 14.00 Wib dengan maksud saksi Rini Purwanti akan menunjukkan photo copy sertifikat rumah yang akan digadai,  setelah terdakwa melihat photo copy sertifikat rumah yang akan digadai tersebut lalu terdakwa mengatakan “Omongo bapakmu disek…iki kan iseh jenenge bapakmu” lalu saksi Rini Purwanti menjawab “Iyo…” lalu saksi Rini Purwanti memberikan nomor HPnya kepada terdakwa;
• Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa menelpon saksi Rini Purwanti menanyakan “Wes ngomong durung karo bapakmu?” lalu saksi Rini Purwanti menjawab “Aku wes ngomong bapakku, oleh nek digadai” selanjutnya terdakwa menjawab “Yo…sesuk tak moro”;
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa datang seorang diri di rumah bapaknya saksi Rini Purwanti yaitu saksi Samijan dan terdakwa bertemu dengan saksi Samijan dan saksi Sukartinah serta saksi Rini Purwanti, tidak lama kemudian saksi Rini Purwanti pergi untuk suatu urusan, selanjutnya saksi Samijan dan saksi Sukartinah mengatakan kepada terdakwa bahwa sertifikat rumah sudah digadaikan oleh suaminya saksi Rini Purwanti lalu saksi Samijan dan saksi Sukartinah juga mengatakan kepada terdakwa “Aki kie karo anak mantuku wes ora seneng, wes ngenteke duit karo bondoku, cobo golek syarat ben mantuku lungo seko ngomahku”  lalu terdakwa menjawab “Yo engko tak goleke syarat neng Bayat Klaten” lalu saksi Samijan menjawab “Lha biayane piro?” lalu saksi Rini Purwanti menjawab “Rp 700.000,- ribu” lalu saksi Samijan memberikan uang sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa selanjutnya terdakwa pamit dan langsung pergi;
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa datang lagi ke rumah saksi Samijan dan bertemu dengan saksi Sukartinah lalu terdakwa mengatakan “Bu…duite kurang Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) je” lalu saksi Sukartinah menjawab “Iyo” dan langsung memberikan terdakwa uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa selanjutnya terdakwa pergi;
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Sukartinah dan bertemu dengan saksi Samijan lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Samijan “Pak duite kurang je…arep nggo tuku candu” karena saksi Sukartinah tidak ada di rumah maka terdakwa diantar ke Pasar Piyungan tempat saksi Sukartinah berjualan, setelah terdakwa bertemu dengan saksi Sukartinah terdakwa mengatakan “Bu…duite iseh kurang 2 juta arep nggo tuku candu” lalu saksi Sukartinah menjawab “Iyo” dan memberikan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa selanjutnya terdakwa pergi;
• Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa tidak pernah datang ke rumah lagi dan juga tidak memberi kabar dan saksi Rini Purwanti sudah pernah menelpon terdakwa namun tidak pernah diangkat selanjutnya saksi Rini Purwanti melaporkan kejadian tersebut di Polsek Piyungan;
• Bahwa uang sebesar Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu) tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya;
• Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Rini Purwanti, saksi Samijan dan saksi Sukartinah  mengalami kerugian sebesar Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh
     ribu rupiah)
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP----- 
Pihak Dipublikasikan Ya