| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WIJANARDI ALIAS KLEJO BIN SUKARJO pada hari Jumat  tanggal 07 Juli 2017 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2017 bertempat di warung milik saksi RINI KUSTIATI yang berada di Dsn Gadingharjo, RT 23, Ds Donotirto, Kec Kretek Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan Perbuatan terdakwa adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1), KUHP |