Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Astri Wulandari, S. H.
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
Muhammad Syahrul Marzuqi Alias Plompong bin Jaka Warsita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1948/M.4.12.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Astri Wulandari, S. H.
2Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Syahrul Marzuqi Alias Plompong bin Jaka Warsita[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa Muhammad Syahrul Marzuqi Alias Plompong bin Jaka Warsita, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sirat RT 007, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada pertengahan tahun 2023 terdakwa membeli pil berwarna putih berlambang Y pada sdr. Daffa (DPO) untuk terdakwa konsumsi sendiri, namun mulai bulan Maret 2024 terdakwa membeli dalam jumlah banyak untuk terdakwa gunakan sebagai stok dan untuk terdakwa jual antara lain kepada saksi Ridwan Bachtiar Amien, pertama pada bulan Maret 2024 sebanyak 10 (sepuluh) butir, kedua pada bulan Maret sebanyak 20 (dua puluh) butir dan ketiga pada tanggal 22 April 2024 sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) untuk sepuluh butir pil.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 17.00 wib terdakwa kembali membeli pil berwarna putih berlambang Y dari sdr. Daffa di daerah Tungkak, Umbulharjo, Yogyakarta sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 290 (dua ratus sembilan puluh) butir pil.
  • Bahwa dari 290 (dua ratus sembilan puluh) butir pil warna putih berlambang Y tersebut, sebanyak 15 (lima belas) butir terdakwa konsumsi sendiri, dan sebagian lainnya terdakwa jual.
  • Bahwa terdakwa menjual pil berwarna putih berlambang Y kepada sdr. Dani (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 16.00 wib di RM. Ingkung Grobog, terdakwa menyimpan sebanyak 80 (delapan puluh) butir di almari RM Ingkung Grobog tempat terdakwa bekerja terdakwa juga menjual pil warna putih berlambang Y kepada sdr. Prima (DPO) sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 18.30 wib di daerah Prenggan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, setelah itu terdakwa hendak main ke rumah saksi Ridwan Bachtiar Amien di Dusun Sirat RT 007, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, sekira pukul 19.45 wib saat terdakwa sampai di rumah saksi Ridwan Bachtiar Amien, sudah ada tim dari Satresnarkona Polres Bantul yang langsung mengamankan terdakwa.
  • Bahwa sebelumnya sekira pukul 19.00 wib petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul melakukan patroli di jalan depan Gereja Ganjuran Bambanglipuro, dan petugas mengamankan saksi Ridwan Bachtiar Amien yang gerak-geriknya terlihat mencurigakan, setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlambang Y di dalam saku celana saksi Ridwan Bachtiar Amien, dan saksi Ridwan Bachtiar Amien mengaku membeli pil tersebut dari terdakwa kemudian tim Satresnarkoba Polres Bantul bersama saksi Ridwan Bactiar Amien menuju ke rumah saksi Ridwan Bachtiar Amien hendak melakukan penggeledahan.
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah saksi Ridwan Bachtiar Amien dan dilakukan penggeledahan oleh tim Satresnarkoba Polres Bantul ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Camel yang di dalamnya berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y, 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam yang di dalamnya berisi 40 (empat puluh) butir pil warna putih berlambang Y yang disimpan di dalam saku pakaian terdakwa, uang tunai sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galay A6+ dengan nomor WA 085654201909 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul dan terdakwa mengaku masih menyimpan pil serupa di tempat kerja terdakwa, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Bantul dan terdakwa menuju tempat kerja terdakwa di RM. Ingkung Grobog yang beralamat di Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 18 Tegal Mlati, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening berisi 80 (delapan puluh) butir pil warna putih berlambang Y yang terdakwa simpan di almari fasilitas rumah makan dan terdakwa mengakui kepemilikan atas pil-pil tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti pil tersebut yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1246/NOF/2024 tanggal 6 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, dkk selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dengan kesimpulan barang bukti berupa :
  1. BB-2722/2024/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y”
  2. BB-2723/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisi berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 100 (seratus) butir
  3. BB-2724/2024/NOF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 40 (empat puluh) butir
  4. BB-2725/2024/NOF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 80 (delapan puluh) butir

adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menyimpan dan mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat berjenis pil warna putih berlogo “Y” yang mengandung trihexyphenidyl dan termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G tersebut serta terdakwa mengedarkan obat/pil yang tidak dikemas dalam bungkus resmi, tidak mencantumkan merk nama obat maupun kandungan yang ada di dalamnya, serta tidak ada kode produksi dan daluwarsa sehingga tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu obat.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya