| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa EDI RUBIYANTORO Bin (Alm) HARJO SUWARNO, pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Wiyoro Kidul Rt.006 Kelurahan Baturetno Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekitar tanggal 08 Mei 2021, terdakwa membeli pil Trihexypenidyl kepada Geong (DPO) sebanyak ± 1000 butir dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- dan Geong (DPO) mengantarkan 1000 butir pil Trihexypenidyl langsung ke rumah terdakwa dan terdakwa menjual kepada :
- Pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah Sdr. Sigit yang beralamat di Dusun Wiyoro Kidul Rt.006 Kelurahan Baturetno Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, terdakwa menjual pil Trihexypenidyl kepada saksi Puji Setiyawan Als Wawan sebanyak ± 6 butir dengan harga sebesar Rp.20.000,-.
- Terdakwa selain menjual pil Trihexypenidyl kepada saksi Puji Setiyawan Als Wawan, terdakwa juga memberikan pil Trihexypenidyl ke teman-temannya dan terdakwa juga mengkonsumsi sendiri pil Trihexypenidyl.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, saat terdakwa berada di rumah temannya yaitu Sdr. Sigit, tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Polisi Satresnarkoba Polres Bantul yaitu saksi Winarta Saputra dan saksi Satria Dwi Susetya, SH beserta rekan 1 tim yang lainnya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian terdakwa dan ditemukan barang yang berupa :
- 1 buah bekas bungkus rokok Djarum 76 yang di dalamnya terdapat 8 plastik klip bening masing-masing plastik klip berisi 10 butir pil warna putih berlambang Y di atas kayu pembatas ruangan rumah Sdr. Sigit dan saat diinterogasi mengenai kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut, diakui adalah milik terdakwa dan yang meletakkan di atas kayu pembatas ruangan rumah Sdr. Sigit adalah terdakwa sendiri.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menerangkan kalau masih ada barang bukti pil Trihexypenidyl yang disimpan di garasi mobil depan rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Wiyoro Kidul Rt.08 Kelurahan Baturetno Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 buah plastik kresek hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik bening berisi 631 butir pil warna putih berlambang Y.
Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada saksi Puji Setiyawan Als Wawan, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 1633/NOF/2021, tanggal 16 Juni 2021, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu : Dr. Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H; IBNU SUTARTO, ST; EKO FERY PRASETYO, S.Si, NUR TAUFIK, ST, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-3526/2021/NOF; BB-3527/2021/NOF; BB-3528/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. |