| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa INDRA ANTORO bin YATIN pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 bertempat di rumah terdakwa di Kembangsongo RT 02 RW 00 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) Undang Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa INDRA ANTORO bin YATIN menghubungi saksi HAFIDZ KHOIRUTTAMIMI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Whatsapp menanyakan apakah memiliki KTP dengan maksud terdakwa agar saksi HAFIDZ melakukan pemeriksaan dokter di rumah sakit untuk memperoleh psikotropika, setelah dijawab oleh saksi HAFIDZ “ada” kemudian saksi HAFIDZ datang ke rumah terdakwa di Kembangsongo RT 02 RW-, Kel/Ds. Trimulyo Kecamatan Jetis Bantul
- Bahwa setelah bertemu terdakwa sekitar pukul 08.00 saksi HAFIDZ mengatakan kepada terdakwa “iki lho KTP ne, Aman Pora” dijawab terdakwa “aman, iki lho obate” sambil terdakwa menunjukkan obat, selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju RSPAU Hardjolukito, kemudian setelah sampai di RSPAU Hardjolukito terdakwa memarkirkan sepeda motor, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan saksi HAFIDZ masuk ke ruang pendaftaran namun sebelum masuk keruang pendaftaran terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi HAFIDZ kemudian setelah terdakwa dan saksi HAFIDZ sampai di ruang pendaftaran, terdakwa menyampaikan kepada petugas pendaftaran “Ini Pasien Baru”, selanjutnya saksi HAFIDZ menyerahkan KTP miliknya kepada petugas pendaftaran dan setelah saksi HAFIDZ menerima formulir, mengisi identitas dan menyerahkan kembali formulir kepada petugas pendaftaran kemudian terdakwa meninggalkan saksi HAFIDZ keluar dari ruang pendaftaran sambil mengatakan kepada saksi HAFIDZ “Kowe Mengko Jaluk Obat Riklona”
- Setelah menunggu antrian dan dipanggil oleh petugas pendaftaran selanjutnya saksi HAFIDZ masuk keruang periksa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi dokter WAHYUDI saksi HAFIDZ diberikan resep obat berupa Riklona 2 Clonazepam 2mg sebanyak 24 (dua puluh empat) butir dan Tramadol sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, setelah itu saksi HAFIDZ melakukan pembayaran sebesar Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah), kemudian menuju ketempat pengambilan obat, selanjutnya setelah obat berupa Riklona 2 Clonazepam 2mg sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, Tramadol sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, buku periksa serta resi pembayaran diberikan oleh bagian farmasi kepada saksi HAFIDZ kemudian oleh saksi HAFIDZ dimasukkan dalam 1 kantong plastik setelah itu saksi HAFIDZ keluar gedung menuju ketempat parkiran sepeda motor menemui terdakwa.
- Bahwa setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi HAFIDZ membuka jok sepeda motor dan memasukan 1 kantong plastik tersebut di bawah jok motor setelah itu terdakwa dan saksi HAFIDZ pulang ke rumah terdakwa di Kembangsongo RT 02 RW 00 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul dan setelah sampai di rumah terdakwa sekira pukul 13.00 Wib saksi HAFIDZ langsung membuka jok sepeda motor mengambil 1 kantong plastik tersebut selanjutnya didalam kamar terdakwa, saksi HAFIDZ menyerahkan 1 kantong plastik yang antara lain berisi obat psikotropika jenis RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima 1 kantong plastik berisi obat psikotropika jenis RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg, terdakwa mengambil 1 lembar RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg dan memberikan 3 butir kepada saksi HAFIDZ secara bertahap dan saksi HAFIDZ bersama-sama terdakwa meminum obat psikotropika Riklona 2 Clonazepam masing-masing sebanyak 3 butir, setelah itu saksi HAFIDZ tidur di rumah terdakwa hingga hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 pukul 13.00 Wib;
- Bahwa setelah saksi HAFIDZ KHOIRUTTAMIMI bin ISWANTO pulang ke rumahnya, hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 pukul 13.00 Wib terdakwa mengkonsumsi lagi Riklona 2 Clonazepam sebanyak 2 (dua) butir dan pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa mengkonsumsi lagi sebanyak 3 (tiga) butir setelah itu sisanya sebanyak 13 (tiga belas) butir dibawa oleh terdakwa dengan cara disimpan di saku jaket bagian dalam kemudian terdakwa keluar rumah untuk bertemu dengan teman terdakwa,
- Bahwa pada waktu terdakwa di Tahunan UH 3/307 RT 13 RW 03 Umbulharjo Kota Yogyakarta terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) butir RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2011/NPF/2025 tanggal 5 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, ST, Dany Apriastuti, A.M.d.Farm, SE dengan kesimpulan BB 4977/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM adalam mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa bukan pihak yang berwenang menerima penyaluran psikotropika dari saksi HAFIDZ KHOIIRUTTAMIMI karena yang berwenang menerima penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran sesuai ketentuan yang berlaku yaitu :
- Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
- Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
- Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ---------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa INDRA ANTORO bin YATIN pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 bertempat di rumah terdakwa di Kembangsongo RT 02 RW 00 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau di setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4) Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa INDRA ANTORO bin YATIN menghubungi saksi HAFIDZ KHOIRUTTAMIMI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Whatsapp menanyakan apakah memiliki KTP dengan maksud terdakwa agar saksi HAFIDZ melakukan pemeriksaan dokter di rumah sakit untuk memperoleh psikotropika, setelah dijawab oleh saksi HAFIDZ “ada” kemudian saksi HAFIDZ datang ke rumah terdakwa di Kembangsongo RT 02 RW-, Kel/Ds. Trimulyo Kecamatan Jetis Bantul
- Bahwa setelah bertemu terdakwa sekitar pukul 08.00 saksi HAFIDZ mengatakan kepada terdakwa “iki lho KTP ne, Aman Pora” dijawab terdakwa “aman, iki lho obate” sambil terdakwa menunjukkan obat, selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju RSPAU Hardjolukito, kemudian setelah sampai di RSPAU Hardjolukito terdakwa memarkirkan sepeda motor, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan saksi HAFIDZ masuk ke ruang pendaftaran namun sebelum masuk keruang pendaftaran terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi HAFIDZ kemudian setelah terdakwa dan saksi HAFIDZ sampai di ruang pendaftaran, terdakwa menyampaikan kepada petugas pendaftaran “Ini Pasien Baru”, selanjutnya saksi HAFIDZ menyerahkan KTP miliknya kepada petugas pendaftaran dan setelah saksi HAFIDZ menerima formulir, mengisi identitas dan menyerahkan kembali formulir kepada petugas pendaftaran kemudian terdakwa meninggalkan saksi HAFIDZ keluar dari ruang pendaftaran sambil mengatakan kepada saksi HAFIDZ “Kowe Mengko Jaluk Obat Riklona”
- Setelah menunggu antrian dan dipanggil oleh petugas pendaftaran selanjutnya saksi HAFIDZ masuk keruang periksa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi dokter WAHYUDI saksi HAFIDZ diberikan resep obat berupa Riklona 2 Clonazepam 2mg sebanyak 24 (dua puluh empat) butir dan Tramadol sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, setelah itu saksi HAFIDZ melakukan pembayaran sebesar Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah), kemudian menuju ketempat pengambilan obat, selanjutnya setelah obat berupa Riklona 2 Clonazepam 2mg sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, Tramadol sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, buku periksa serta resi pembayaran diberikan oleh bagian farmasi kepada saksi HAFIDZ kemudian oleh saksi HAFIDZ dimasukkan dalam 1 kantong plastik setelah itu saksi HAFIDZ keluar gedung menuju ketempat parkiran sepeda motor menemui terdakwa.
- Bahwa setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi HAFIDZ membuka jok sepeda motor dan memasukan 1 kantong plastik tersebut di bawah jok motor setelah itu terdakwa dan saksi HAFIDZ pulang ke rumah terdakwa di Kembangsongo RT 02 RW 00 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul dan setelah sampai di rumah terdakwa sekira pukul 13.00 Wib saksi HAFIDZ langsung membuka jok sepeda motor mengambil 1 kantong plastik tersebut selanjutnya didalam kamar terdakwa, saksi HAFIDZ menyerahkan 1 kantong plastik yang antara lain berisi obat psikotropika jenis RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima 1 kantong plastik berisi obat psikotropika jenis RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg, terdakwa mengambil 1 lembar RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg dan memberikan 3 butir kepada saksi HAFIDZ secara bertahap dan saksi HAFIDZ bersama-sama terdakwa meminum obat psikotropika Riklona 2 Clonazepam masing-masing sebanyak 3 butir, setelah itu saksi HAFIDZ tidur di rumah terdakwa hingga hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 pukul 13.00 Wib;
- Bahwa setelah saksi HAFIDZ KHOIRUTTAMIMI bin ISWANTO pulang ke rumahnya, hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 pukul 13.00 Wib terdakwa mengkonsumsi lagi Riklona 2 Clonazepam sebanyak 2 (dua) butir dan pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa mengkonsumsi lagi sebanyak 3 (tiga) butir setelah itu sisanya sebanyak 13 (tiga belas) butir dibawa oleh terdakwa dengan cara disimpan di saku jaket bagian dalam kemudian terdakwa keluar rumah untuk bertemu dengan teman terdakwa,
- Bahwa pada waktu terdakwa di Tahunan UH 3/307 RT 13 RW 03 Umbulharjo Kota Yogyakarta terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) butir RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg.
- Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa yang berasal dari penyerahan oleh saksi HAFIDZ KHOIRUTTAMIMI kepada terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2011/NPF/2025 tanggal 5 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, ST, Dany Apriastuti, A.M.d.Farm, SE dengan kesimpulan BB 4977/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM adalam mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak berwenang menerima penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran selain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
- Bahwa sesuai ketentuan Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
- Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien.
- Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/ pasien.
- Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter.
- Bahwa terdakwa bukan pasien yang berhak menerima penyerahanan psikotropika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika -----------------------
ATAU
Ketiga :
Bahwa terdakwa INDRA ANTORO bin YATIN pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 bertempat Tahunan UH 3/307 RT 13 RW 03 Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta atau di setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (4) KUHAP terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum Pelbagai pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkaranya secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa INDRA ANTORO bin YATIN menghubungi saksi HAFIDZ KHOIRUTTAMIMI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Whatsapp menanyakan apakah memiliki KTP dengan maksud terdakwa agar saksi HAFIDZ melakukan pemeriksaan dokter di rumah sakit untuk memperoleh psikotropika, setelah dijawab oleh saksi HAFIDZ “ada” kemudian saksi HAFIDZ datang ke rumah terdakwa di Kembangsongo RT 02 RW-, Kel/Ds. Trimulyo Kecamatan Jetis Bantul
- Bahwa setelah bertemu terdakwa sekitar pukul 08.00 saksi HAFIDZ mengatakan kepada terdakwa “iki lho KTP ne, Aman Pora” dijawab terdakwa “aman, iki lho obate” sambil terdakwa menunjukkan obat, selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju RSPAU Hardjolukito, kemudian setelah sampai di RSPAU Hardjolukito terdakwa memarkirkan sepeda motor, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan saksi HAFIDZ masuk ke ruang pendaftaran namun sebelum masuk keruang pendaftaran terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi HAFIDZ kemudian setelah terdakwa dan saksi HAFIDZ sampai di ruang pendaftaran, terdakwa menyampaikan kepada petugas pendaftaran “Ini Pasien Baru”, selanjutnya saksi HAFIDZ menyerahkan KTP miliknya kepada petugas pendaftaran dan setelah saksi HAFIDZ menerima formulir, mengisi identitas dan menyerahkan kembali formulir kepada petugas pendaftaran kemudian terdakwa meninggalkan saksi HAFIDZ keluar dari ruang pendaftaran sambil mengatakan kepada saksi HAFIDZ “Kowe Mengko Jaluk Obat Riklona”
- Setelah menunggu antrian dan dipanggil oleh petugas pendaftaran selanjutnya saksi HAFIDZ masuk keruang periksa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi dokter WAHYUDI saksi HAFIDZ diberikan resep obat berupa Riklona 2 Clonazepam 2mg sebanyak 24 (dua puluh empat) butir dan Tramadol sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, setelah itu saksi HAFIDZ melakukan pembayaran sebesar Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah), kemudian menuju ketempat pengambilan obat, selanjutnya setelah obat berupa Riklona 2 Clonazepam 2mg sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, Tramadol sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, buku periksa serta resi pembayaran diberikan oleh bagian farmasi kepada saksi HAFIDZ kemudian oleh saksi HAFIDZ dimasukkan dalam 1 kantong plastik setelah itu saksi HAFIDZ keluar gedung menuju ketempat parkiran sepeda motor menemui terdakwa.
- Bahwa setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi HAFIDZ membuka jok sepeda motor dan memasukan 1 kantong plastik tersebut di bawah jok motor setelah itu terdakwa dan saksi HAFIDZ pulang ke rumah terdakwa di Kembangsongo RT 02 RW 00 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul dan setelah sampai di rumah terdakwa sekira pukul 13.00 Wib saksi HAFIDZ langsung membuka jok sepeda motor mengambil 1 kantong plastik tersebut selanjutnya didalam kamar terdakwa, saksi HAFIDZ menyerahkan 1 kantong plastik yang antara lain berisi obat psikotropika jenis RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima 1 kantong plastik berisi obat psikotropika jenis RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg, terdakwa mengambil 1 lembar RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg dan memberikan 3 butir kepada saksi HAFIDZ secara bertahap dan saksi HAFIDZ bersama-sama terdakwa meminum obat psikotropika Riklona 2 Clonazepam masing-masing sebanyak 3 butir, setelah itu saksi HAFIDZ tidur di rumah terdakwa hingga hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 pukul 13.00 Wib;
- Bahwa setelah saksi HAFIDZ KHOIRUTTAMIMI bin ISWANTO pulang ke rumahnya, hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 pukul 13.00 Wib terdakwa mengkonsumsi lagi Riklona 2 Clonazepam sebanyak 2 (dua) butir dan pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa mengkonsumsi lagi sebanyak 3 (tiga) butir setelah itu sisanya sebanyak 13 (tiga belas) butir dibawa oleh terdakwa dengan cara disimpan di saku jaket bagian dalam kemudian terdakwa keluar rumah untuk bertemu dengan teman terdakwa,
- Bahwa pada waktu terdakwa di Tahunan UH 3/307 RT 13 RW 03 Umbulharjo Kota Yogyakarta terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY dan terdakwa kedapatan membawa dan/atau memiliki 13 (tiga belas) butir RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2011/NPF/2025 tanggal 5 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, ST, Dany Apriastuti, A.M.d.Farm, SE dengan kesimpulan BB 4977/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM yang disita dari terdakwa mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa membawa dan/atau memiliki psikkotroipka tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika --------------------------------- |