Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, tertanggal 16 November 2023, Nomor : 3402-LT-16112023-0009 yang semula bernama SUKIRMAN dirubah menjadi WIDI SUKIRNO;
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mengganti nama Pemohon yang bernama SUKIRMAN diganti menjadi WIDI SUKIRNO;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;