| Dakwaan |
BahwamerekaTerdakwaIVAN SAED ADE PURNAMA Bin AGUS PURNAMA(TERDAKWA I) dan terdakwaMUHAMMAD SYAHRIZAL Bin. MUCH. ADAM (TERDAKWA II), padahariSenintanggal15 Januari 2018sekitar jam 04.30.Wib, atausetidak-tidaknyapadasuatuwaktudalambulan Januari 2018bertempat di warung Indomie Pendawa di Jl. IKIP PGRI Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambilsesuatubarang, yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain, denganmaksuduntukdimilikisecaramelawanhukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |