| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 105/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H. 3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH |
MULYADI als TEMUNG bin MURJIYO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 105/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1873/M.4.12.3/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa MULYADI Alias TEMUNG Alias KANCIL Bin MURJIYO, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Kapling Poktani Pasir Makmur tepatnya Dsn. Ngepet Dk XVII, Kel. Srigading, Kec. Sanden, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) karung warna putih berisi cabai dengan berat 22 kg (dua puluh dua kilogram) untuk di jual kemudian hasil penjualannya untuk membeli bensin untuk berangkat kerja. Bahwa Terdakwa saat mengambil dan membawa pergi 1 (satu) karung warna putih berisi cabai dengan berat 22 kg (dua puluh dua kilogram) tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Karyawan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Karyawan mengalami kerugian sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah). Bahwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan tersebut, terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dijatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan diputus secara dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada tanggal 9 Juni 2020 dan melakukan tindak pidana pencurian ternak yang dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan diputus secara dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada tanggal 23 Juli 2020. Terhadap putusan tersebut Terdakwa baru selesai menjalani pada tanggal 27 Februari 2022, sehingga belum lewat 5 (lima) tahun terdakwa menjalani seluruh pidananya, terdakwa telah melakukan perbuatan pidana lagi. -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 23 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
