| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan ijin/ penetapan kepada pemohon untuk merubah nama pemohon seperti dalam data dalam akta nikah dan paspor, Nama wardi Nama Ayah Somo Wiyarjo
- Bahwa untuk merubah nama Kardi Utomo , dengan nama ayah Winardi menjadi Wardi, nama Ayah Somo wiyarjo diperlukan penetapan Pengadilan Negeri Bantul karena dalam Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Bantul Nomor 3402-LT-04072023-0002 masih tertulis Kardi Utomo nama ayah Winardi.
|