Dakwaan |
-------------------- Bahwa ia terdakwa LUTFI NUR SYARIF bin SUROJO, pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan SMA 3 Bantul yang beralamat di Gaten Rt. 03, Kelurahan Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, saat kerja malam, terdakwa ditelpun oleh Sdr. ROSYID (DPO) yang intinya memberitau kalau Sdr. ROSYID (DPO) mau operiksa ke Rumah Sakit Queen Latifa Godean, kemudian terdakwa menanyakan harga obat kepada Sdr. ROSYID (DPO) dan dijawab kalau harganya sebesar Rp.400.000,- dan dibagi dua dengan terdakwa dan terdakwa mendapatkan sebanyak 20 tablet, kemudian pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Sdr. ROSYID (DPO) yang intinya untuk menanyakan sudah pulang dari kerja atau belum, lalu sekitar pukul 17.30 WIB, Sdr. ROSYID (DPO) mengirim pesan melalui Whtasapp kepada terdakwa yang menerangkan kalau Sdr. ROSYID (DPO) sudah ada di rumah, kemudian sekitar jam 19.15 WIB, terdakwa menuju ke rumah Sdr. ROSYID (DPO) yang beralamat di Kentolan, Guwosari, Pajangan, Bantul dan setelah ketemu dengan Sdr. ROSYID (DPO), terdakwa menerima 20 (dua puluh) tablet Atarax Alprazolam dari Sdr. ROSYID (DPO) dan terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ROSYID (DPO), setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, kalau di depan SMA 3 Bantul yang beralamat di Gaten Rt. 03, Kelurahan Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, kemudian pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar jam 20.30 WIB, bertempat di depan SMA 3 Bantul yang beralamat di Gaten Rt. 03, Kelurahan Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, saksi Darmawan bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul saat melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang laki-laki, selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut dan mengaku bernama terdakwa LUTFI NUR SYARIF, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian yang dipakai oleh terdakwa dan terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang/resep dalam memiliki, menyimpan dan atau membawa 20 tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang terdakwa simpan dalam 1 buah tas selempang warna hitam merk Kickchick dan saat itu langsung dilakukan interogasi kepada terdakwa mengenai asal mula memiliki 20 tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg tersebut dengan cara terdakwa mendapatkan 20 tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dari Sdr. Rosyid (DPO) dan terdakwa membayar harga obat tersebut kepada Sdr. Rosyid (DPO) sebesar Rp.200.000,-, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/529 tanggal 11 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi yaitu dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti No. BB/63/VI/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 010061/T/06/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |