Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2017/PN Btl (Minerba) KHALID SARDI HATAPAYO, SH Sumaryanta Als SIWO Bin Siswo Diharjo Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2017/PN Btl (Minerba)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-577/O.4.13/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1KHALID SARDI HATAPAYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sumaryanta Als SIWO Bin Siswo Diharjo Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa   terdakwa SUMARYANTA Als Siwo  pada hari Jumat tanggal 18 November 2016 sekira jam 13.00 Wib atau setidak tidaknya bulan November tahun  2016     atau   setidak tidaknya pada tahun 2016   bertempat di  Wilayah Grogol VII Parangtrits,Kretek,Bantul   atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul   setiap orang yang mempunyai IUP eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi ,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari laporan Polres mendapati informasi di daerah sekitar wilayah Grogol VII Parangtritis Kretek Bantul telah terjadi kegiatan /peristiwa penambangan. Setelah itu Saksi Dwi Ramadhani serta Saksi Sulis Setyawan ( Saksi dari kepolisian Resort Bantul) langsung menindaklanjuti Laporan tersebut pada hari Jumat Tanggal 18 November 2016 datang ketempat sesuai dengan laporan tersebut di wilayah Grogol VII Parangtritis Kretek Bantul.
Bahwa setelah saksi Dwi Ramdhani bersama  Saksi Sulis Setyawan mendatangi tempat penambangan yang dimaksud, kedua saksi dari kepolisian Resort Bantul tersebut awalnya tempat tersbut masih berwujud bukit-bukit / pegunungan kemudian bukit tersebut digali atau dikeruk menggunakan alat berat selanjutnya tanah urug dari bukit yang telah digali atau dikeruk tersebut dimuat ke dalam truk.
Bahwa setelah  saksi Dwi Ramdhani bersama  Saksi Sulis Setyawan mengamati kegiatan penambangan tersebut, langsung saja mendekati salah seorang pekerja yang bernama Saksi Sigit Purwanto untuk menyakan siapa bertanggungjawab akan kegiatan pertambang tersebut. Saksi Sulis Setyawan menjelaskan kepada saksi Dwi Ramdhani bersama  Saksi Sulis Setyawan posisinya di pertambangan tersebut sebagai Operator alat berat jenis eksafator serta pemilik tanah penambangan milik Warga sekitar Dsn Grogol VII yang terdiri dari Tanah milik Saksi Wintolo, saksi Kusnadi, Saksi Muryanto, saksi Adi Jaminem dan Saksi Sutopo dan untuk hasil tanah urugnya adalah milik Terdakwa Sumaryanta.
Bahwa setelah mendapatkan informasi terebut kebetulan di tempat kegiatan penambangan wilayah Grogol VII Parangtritis Kretek Bantul terdapat kegiatan penganguktan tanah uruk sedang mengantri. Setelah mengetahui tersebut Saksi Dwi bersama Saksi Sulis sempat mencari informasi dari supir truk Saksi Hasan dump truk Isuzu Polisi H 1693 BS serta sopir Truk  Dyna merah Nopol AB 8655 ED, kemudian informasi yang yang didapat dari kedua supir tersebut pemilik kendaraan truk tersebut milik saksi Belli.
Bahwa dari keterangan tersebut Saksi Dwi dan Saksi Sulis mendatangi langsung terdakwa Sumaryanta, saat kami introgasi benar terdakwa Sumaryanta yang menjalain pertamangan tanah uruk dan terdakwa juga menjelaskan usaha pertambangan tersebut terdakwa sudah mengantongi beberapa perijinan seperti :

Surat persetujuan Pemberian wilayah Izin Usaha Pertambangan Bantuan Komoditi Tanah Urug N : 545/1108/G4R.II/2015 Tanggal 27 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kerjasama dan Penanaman Modal D.I.Yka
Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Minerla Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan Nomor : 545/1251/G.RII/2015 Tnggal 13 November 2015
Surat Permohonan Produksi ( Pada saat itu masih dalam Proses)

Bahwa setelah Terdakwa Menerangkan Ijin yang sudah dikantongi/dipegang oleh terdakwa, terdakwa juga mengakui / menerangkan penambangan tanah urug milik warga Grogol VII, Prangtritis, Kretek Bantul menginginkan tanah disekitarnya tersebut menjadi datar kemudian terdakwa menemui pak Dukuh serta menerangkan jika minimal bisa dilakukan ijin penambangan jika luasnya tanah yang di tambang minimal 5 Hektar, kemudian baru diadakan pertemuan dengan para pemilik tanah di rumah saksi Sigit dan kedua di tempat Saksi Wintolo (Keduanya warga Grogol VII) yang dihadiri oleh pak dukuh ,Pak Rt dan pemilik tanah lainnya. Setelah itu terjadilah kesepkatan jika tanah boleh di tambang dan terdakwa memberikan ganti rugi setiap truk Rp 7500 kepada pemilik tanah, untuk kas kampung dan perbaiikan jalan sekitar Rp 21.000.
Bahwa terdakwa juga mengakui menjual tanah urug tersebut menjualnya sebesar Rp 80.000,- hingga Rp 100.000 serta terdakwa juga mengakui saat melakukan penjualan tanah urug tersebut terdakwa belum mengantongi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dimana pengakuan terdakwa masih dalam proses karena pada waktu pengajuan pertama sekitar bulan Maret 2014 ada pertukaran peralihan pengeluaran Ijin Galian C dari Kabupaten ke Provinsi dengan adanya pertukaran tersebut maka ijin galian C belum bisa di proses.
Bahwa selain keterangan terdakwa tersebut di perkuat juga keterang dari Ahli dari Pihak ESDM yang pada intinya terdakwa tersebut kegiatan yang boleh dilakukan terdakwa pada saat itu yang boleh dilakukan selaku pemegang IUP Eksplorasi adalah melakukan kegiatan penyelidikan umum, Eksplorasi dan Studi kelayakan. Sedangkan Izin yang harus dimiliki oleh pelakuk usaha pertambangan apabila pelaku usaha pertambangan akan melakukan pengolahan,pengangkutan dan penjualan hasil tambang adalah harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan  (IUP) Operasi Produksi. Dan ahli menerangkan yang mengeluarkan IUP Operasi Produksi dari permohonan An terdakwa Sumaryanta  adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu (KP2TSP) DIYserta saat terdakwa menjalankan produksi /penjualan tanah urug di wilayah Grogol VII belum mendapatkan Ijin IUP Operasi Produksi dimana saat itu terdakwa Sumaryanta Hanya mengantongi Izin  IUP Ekplorasi
Bahwa dari semua kejadian tersebuat  saksi Dwi Ramdhani bersama  Saksi Sulis Setyawan lagsung mengaman BB berupa Eksavator serta 2 buah dump truk dengan pemilik Saksi Belli serta Terdakwa Sumaryanta untuk di proses secara hukum di Polres Bantul

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 160 Ayat (2) UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya