Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.HENI INDRI ASTUTI, S.H.
2.LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1925/M.4.12.3/Enz.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
2LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ASTRI DEWI SOVIYANTIKA Binti PARJIYO pada hari Jumat tanggal  24 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat  Kembaran RT.03, Kalurahan Tamantirto, Kapanewonan Kasiha, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa di telfon WA oleh saksi BAGAS (Dilakukan dalam Penuntutan secara terpish).

BAGAS : “ iki ono atarax 1 mg gelem ora?”.

SAYA : “ yo aku gelem 1 lembar wae. Tapi lehku jupuk mengko pie?”.

BAGAS : “ yo mengko COD nangdi?”.

SAYA : “ mengko nang Krapyak wae.”.

 

Selanjutnya sekira jam 21.00 Wib Terdakwa menelepon WA saksi BAGAS sebagai berikut. 

SAYA : “le ketemu sido  nangdi?”

BAGAS : “ nang ngarep RS PATMA SURI Krapyak wae pie?”

SAYA : “ wo ya oke aku OTW.”.

Sekira pukul 21.45 Wib terdakwa sampai di depan RS PATMASURI alamat Krapyak, Kal. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, selanjutnya Terdakwa memberi kabar kepada saksi BAGAS kalau sudah sampai. Selanjutnya saksi BAGAS menyerahkan   1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam dan Terdakwa  menyerahkan uang  Rp. 170.000-, (seratus tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya  Terdakwa dan Saksi BAGAS sempat mengobrol sebentar dan selanjutnya Terdakwa pulang. Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib di rumah saudara Terdakwa yang beralamat di Kembaran RT. 03, Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul petugas Satresnarkoba Polres Bantul datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa diinterogasi tentang kepemilikan pil lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat  10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg yang sebelumnya Terdakwa simpan di saku kiri celananya. Selanjutnya petugas menyita pil tersebut dan HP Samsung milik Terdakwa. Dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Bantul.
Untuk yang 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut, Terdakwa membeli dengan harga Rp. 170.000-, (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan untuk yang 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg Terdakwa diberi bonus oleh saksi BAGAS. 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki resep dari dokter untuk memiliki, menyimpan dan membawa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut. Dan saksi BAGAS tidak bekerja di bidang farmasi sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau menyerahkan  10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg kepada Terdakwa.

Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa ASTRI DEWI SOVIYANTIKA Binti PARJIYO tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Jawa Tengah Nomor : 1059/NPF/2023 tanggal 04 April 2023 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si.,M.Biotech, IBNU SUTARTO, ST, EKO FERY PRASETYO, S,Si, NUR TAUFIK, ST. Kesimpulannya menerangkan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara LaboratorisKriminalistik disimpulkan 

  • BB-2245/2023/NPF berupatablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet  1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UURI NO.05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
  • BB-2246/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexapenidyl HCL di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexapenidyl termasok dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.


Bahwa terdakwa mengakui pada saat dirinya kedapatan memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika jenis Pil Alprazolam tersebut tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.


Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  UU. RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya