| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 172/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.HENI INDRI ASTUTI, S.H. 2.LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH |
ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jun. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 172/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Jun. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1925/M.4.12.3/Enz.2/06/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ASTRI DEWI SOVIYANTIKA Binti PARJIYO pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat Kembaran RT.03, Kalurahan Tamantirto, Kapanewonan Kasiha, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa di telfon WA oleh saksi BAGAS (Dilakukan dalam Penuntutan secara terpish). BAGAS : “ iki ono atarax 1 mg gelem ora?”. SAYA : “ yo aku gelem 1 lembar wae. Tapi lehku jupuk mengko pie?”. BAGAS : “ yo mengko COD nangdi?”. SAYA : “ mengko nang Krapyak wae.”.
Selanjutnya sekira jam 21.00 Wib Terdakwa menelepon WA saksi BAGAS sebagai berikut. SAYA : “le ketemu sido nangdi?” BAGAS : “ nang ngarep RS PATMA SURI Krapyak wae pie?” SAYA : “ wo ya oke aku OTW.”. Sekira pukul 21.45 Wib terdakwa sampai di depan RS PATMASURI alamat Krapyak, Kal. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, selanjutnya Terdakwa memberi kabar kepada saksi BAGAS kalau sudah sampai. Selanjutnya saksi BAGAS menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam dan Terdakwa menyerahkan uang Rp. 170.000-, (seratus tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi BAGAS sempat mengobrol sebentar dan selanjutnya Terdakwa pulang. Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib di rumah saudara Terdakwa yang beralamat di Kembaran RT. 03, Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul petugas Satresnarkoba Polres Bantul datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diinterogasi tentang kepemilikan pil lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg yang sebelumnya Terdakwa simpan di saku kiri celananya. Selanjutnya petugas menyita pil tersebut dan HP Samsung milik Terdakwa. Dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Bantul. Bahwa Terdakwa tidak memiliki resep dari dokter untuk memiliki, menyimpan dan membawa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut. Dan saksi BAGAS tidak bekerja di bidang farmasi sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau menyerahkan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg kepada Terdakwa. Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa ASTRI DEWI SOVIYANTIKA Binti PARJIYO tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Jawa Tengah Nomor : 1059/NPF/2023 tanggal 04 April 2023 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si.,M.Biotech, IBNU SUTARTO, ST, EKO FERY PRASETYO, S,Si, NUR TAUFIK, ST. Kesimpulannya menerangkan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara LaboratorisKriminalistik disimpulkan
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
