Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan) Maria Goreti Sunarwati, S.H. WAWAN DWI SANTOSO als KAMPRET bin HARIYANTO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2470/M.4.12.3/Eku.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN DWI SANTOSO als KAMPRET bin HARIYANTO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa  WAWAN DWI SANTOSO alias KAMPRET bin HARIYANT0 pada hari  Jumat  tanggal  11 September  2020 sekira jam 23.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam  tahun  2020   bertempat  dusun Klayu RT 05, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul., dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak  memenuhi standar dan atau  persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud  dalam pasal  98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi  KHASAN AS,ARI alias ARI bin MUJI MULYONO (berkas terpisah) pada hari  Jumat  tanggal 11 September  2020 jam  19.30 WIB ditangkap  anggota Polres Bantul dari Satuan Narkoba  saksi Totok Sugiyarto dan saksi Bayudi   didusun  Ngancar , Dk Wojo  RT 03 Desa Bangunharjo,  Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul . Pada saat dilakukan interogasi telah menjual pil Yarindo kepada Eko dan pil Yarindo tersebut  mengaku mendapatkan pil tersebut dari terdakwa WAWAN DWI SANTOSO alias KAMPRET bin HARIYANT0. Dan saat itu juga  berada dirumah terdakwa didusun Klayu RT 05 Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dilakukan penangkapan terdakwa .Selanjutnya dilakukan penggeledahan  diketemukan barang berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi 7 (tujuh) plastik klip kecil masing masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y’ dan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlogo “Y” , 1 (satu) buah dushbox OPPO warna putih dan  1 (satu) buah handphone OPPO warna Gold dengan simcard diketemukan dikamar tidur. Setelah dilakukan  interogasi terdakwa mengakui  mendapatkan barang bukti tersebut  saksi Novianton alias Belong (berkas terpisah) , awal 08 September 2020 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menghubungi saksi Novianton alias Belong dengan telepon dan berkata “ long aku diteri sak bok” yang dijawab oleh saksi Novianton alias Belong “ yoh” setelah itu belong langsung menyerahkan pil sebanyak 100(seratus ) butir . Kemudian tanggal 10 September 2020 sekira jam 17.00 WIB saksi  KHASAN AS,ARI alias ARI pesan satu box kepada terdakwa . Setelah itu pada hari Jum,at tanggal 11 September 2020 sekira jam 07.00 WIB sewaktu terdakwa mau kerja pil  menyerahkan 100 Butir  dalam ` 1(satu) bungkus bekas rokok jarum super  berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “ Y”  kepada  saksi Khasan As,ari  , selanjutnya saksi Khasan As,ari membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa  mengakui pada saat  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl )  dengan cara jasa (mencarikan pil warna putih berwarna Y) kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa  pekerjaannya Buruh  dan tidak memiliki  izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl  termasuk  Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan  Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor : 2354/NOF/2020 tanggal 24 September   2020 yang ditanda tangani oleh Drs Teguh Prihmono, M.H., Ibnu Sutarto ,ST, Eko Feri Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik. ST , S.Si.  ,bahwa terhadap barang bukti yang diterima diberi Nomor  Lab ; 2354/NOF/2020  berupa 1 (satu) bungkus plastik  berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB -4934/2020/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi@ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo “ Y” dengan jumlah total 79 (tujuh puluh sembilan)butir tablet.
- BB -4934/2020/NOF  berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas  adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G,.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  196 Undang Undang  Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya