INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 281/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan) | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | WAWAN DWI SANTOSO als KAMPRET bin HARIYANTO alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Nov. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 281/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Nov. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2470/M.4.12.3/Eku.2/11/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa WAWAN DWI SANTOSO alias KAMPRET bin HARIYANT0 pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 bertempat dusun Klayu RT 05, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul., dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi KHASAN AS,ARI alias ARI bin MUJI MULYONO (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 jam 19.30 WIB ditangkap anggota Polres Bantul dari Satuan Narkoba saksi Totok Sugiyarto dan saksi Bayudi didusun Ngancar , Dk Wojo RT 03 Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul . Pada saat dilakukan interogasi telah menjual pil Yarindo kepada Eko dan pil Yarindo tersebut mengaku mendapatkan pil tersebut dari terdakwa WAWAN DWI SANTOSO alias KAMPRET bin HARIYANT0. Dan saat itu juga berada dirumah terdakwa didusun Klayu RT 05 Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dilakukan penangkapan terdakwa .Selanjutnya dilakukan penggeledahan diketemukan barang berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi 7 (tujuh) plastik klip kecil masing masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y’ dan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlogo “Y” , 1 (satu) buah dushbox OPPO warna putih dan 1 (satu) buah handphone OPPO warna Gold dengan simcard diketemukan dikamar tidur. Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui mendapatkan barang bukti tersebut saksi Novianton alias Belong (berkas terpisah) , awal 08 September 2020 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menghubungi saksi Novianton alias Belong dengan telepon dan berkata “ long aku diteri sak bok” yang dijawab oleh saksi Novianton alias Belong “ yoh” setelah itu belong langsung menyerahkan pil sebanyak 100(seratus ) butir . Kemudian tanggal 10 September 2020 sekira jam 17.00 WIB saksi KHASAN AS,ARI alias ARI pesan satu box kepada terdakwa . Setelah itu pada hari Jum,at tanggal 11 September 2020 sekira jam 07.00 WIB sewaktu terdakwa mau kerja pil menyerahkan 100 Butir dalam ` 1(satu) bungkus bekas rokok jarum super berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “ Y” kepada saksi Khasan As,ari , selanjutnya saksi Khasan As,ari membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengakui pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl ) dengan cara jasa (mencarikan pil warna putih berwarna Y) kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa pekerjaannya Buruh dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor : 2354/NOF/2020 tanggal 24 September 2020 yang ditanda tangani oleh Drs Teguh Prihmono, M.H., Ibnu Sutarto ,ST, Eko Feri Prasetyo, S.Si dan Nur Taufik. ST , S.Si. ,bahwa terhadap barang bukti yang diterima diberi Nomor Lab ; 2354/NOF/2020 berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB -4934/2020/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi@ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo “ Y” dengan jumlah total 79 (tujuh puluh sembilan)butir tablet.
- BB -4934/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G,.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
