Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2020/PN Btl DARU TRIASTUTI RAHMAT AGUSTIAWAN bin SARJONO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 265/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2286/M.4.12.3/Eku.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DARU TRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT AGUSTIAWAN bin SARJONO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa RAHMAT AGUSTIAWAN bin SARJONO pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Kedai Kembang Sawah Jl.Sukun, Plumbon, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya saksi korban Alih Prihatin bersama dengan istri serta beberapa orang lainnya berada di Kedai Kembang Sawah Plumbon, Banguntapan, Bantul dalam rangka merayakan acara ulangtahun salah satu teman saksi korban, selanjutnya dalam acara tersebut saksi korban Alih Prihatin bertengkar dengan istrinya, saksi korban Alih Prihatin  menedang kursi yang diduduki oleh istrinya, saksi korban juga berteriak-teriak di dalam Kedai tersebut, melihat hal tersebut terdakwa Rahmat Agustiawan yang merupakan karyawan di Kedai tersebut mencoba menegur saksi korban dengan berkata “Mas ojo ngono neng kene gaweanku” ( mas jangan seperti itu, disini tempat kerjaku ) yang dijawab oleh saksi korban Alih Prihatin dengan kata-kata “Ora trimo po kowe” sambil menampar pipi terdakwa Rahmat Agustiawan dan pada saat itu terdakwa tidak membalas hanya memandangi saksi korban namun saksi korban malah kembali menampar pipi terdakwa hingga pada akhirnya terdakwa Rahmat Agustiawan tidak dapat menahan emosinya lalu memukul saksi korban Alih Prihatin mengenai telinga sebelah kirinya yang mengakibatkan di bagian luar telinga saksi korban Alih Prihatin mengeluarkan darah.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Rahmat Agustiawan, saksi korban Alih Prihatin mengalami luka robek di telinga kiri sepanjang 1,5 cm akibat trauma tumpul, didapatkan memar di dagu akibat trauma tumpul, terdapat luka gores di lengan atas kiri dan lengan bawah kiri akibat trauma tumpul sebagaimana kesimpulan Visum et Repertum dari RSPAU dr.S.Hardjolukito Nomor : VER/20/VII/2020 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 27 Juli 2020 oleh Dokter Pemeriksa dr. Yohanes Adinugroho.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya