| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RUSTAM FAMBUDI BIN TUKIRAN pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekitar jam 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Dsn Tambak, Rt 001, Kal Ngestiharjo, Kap Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal adanya informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Polisi dari ResNarkoba Polres Bantul pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekitar jam 17.45 Wib menangkap terdakwa di rumah terdakwa di Dsn Tambak, Rt 001, Kal Ngestiharjo, Kap Kasihan, Kab. Bantul kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 9 (sembilan) butir pil Camlet Alprazolam 0,5 mg , 1 (satu) buah HandPhone (HP) Vivo V5 LTE warna putih kombinasi Gold dengan sim card EXIS dengan no.WA 089602549040 (dalam kondisi LCD pecah), dimana pil psikotropika yang diamankan dari rumah terdakwa tersebut adalah milik terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang .
- Setelah ditangkap diketahui terdakwa mendapatkan pil psikotropika tersebut dengan cara membeli dari saudara TITO (DPO) tanpa resep dokter dan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. dengan harga untuk pembelian yang ketiga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) mendapatkan 10 (sepuluh) pil Camlet Alprazolam 0,5 mg.
- Barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY Nomor ; 441/01545 tanggal 09-05-2023 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh dr Woro Umi Ratih Mkes, SpPK dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No. B/ 40/V/2023/ Ditresnarkoba berupa 9 (Sembilan) tablet obat dalam kemasan warna biru toska bertuliskan calmlet 0,5 mg Alprazolam dengan No Kode Laboratorium 007943/T/05/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No urut 2 lampiran UU RI No 5 tahun 1997 tetang Psikotropika, sisa baranng bukti berupa 8 butir pil Camlet Alprazolam dibungkus plastik dan di lak segel.
- Bahwa Terdakwa RUSTAM FAMBUDI BIN TUKIRAN dalam memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -------------------------------------------------------- |