| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 296/Pid.B/2018/PN Btl | 1.ASEF PRIYANTO,SH 2.SARI ENDAH ASTUTI,SH |
1.Didik Nurhadi Bin Sadiman 2.Baim Prasetya Bin Syamsudin |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Des. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 296/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Des. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2929/O.4.13/Epp.2/12/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I DIDIK NURHADI bin SADIMAN dan terdakwa II BAIM PRASETYA bin SYAMSUDIN bersama-sama dengan saksi IMAM SAPUTRA bin MUKIMAN dan saksi EKO FEBRIYANTO alias KODOK bin SUJIRNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira jam 05.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018 bertempat di mesin ATM Bank BRI yang terletak didepan Toko Kembar Swalayan yang beralamat di Dusun Jotawang, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabuaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “mencoba mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2018 terdakwa I DIDIK NURHADI bin SADIMAN, terdakwa II BAIM PRASETYA bin SYAMSUDIN, saksi IMAM SAPUTRA dan saksi EKO FEBRIYANTO yang sudah saling kenal selanjutnya dari rumah saksi EKO FEBRIYANTO yang beralamat di Dusun Rekesan, Karanglangu, Kedungjati, Grobogan, Jawa Tengah berangkat menuju ke Yogyakarta dengan mengendarai mobil rental Toyota Rush warna putih dan sesampainya di Yogyakarta terdakwa I, terdakwa II, saksi IMAM SAPUTRA dan saksi EKO FEBRIYANTO melanjutkan perjalanan menuju ke Pantai Parangtritis, dan dalam perjalanan menuju ke Pantai Parangtritis pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II untuk mengambil uang dengan cara memancing di ATM dengan mengatakan “Ayo Mas Njajal di ATM Bank BRI (ayo mas mencoba di ATM Bank BRI)” kemudian sekira jam 05.30 WIB terdakwa I menghentikan mobil yang dikemudikannya didekat Mesin ATM Bank BRI yang terletak di depan Toko Kembar Swalayan yang beralamat di Dusun Jotawang Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabuaten Bantul lalu terdakwa I dengan dibantu terdakwa II merakit alat untuk menarik uang di ATM BRI dengan cara mengikat mata pancing dengan senar dan setelah alat-alat siap digunakan terdakwa I menyampaikan kepada saksi IMAM SAPUTRA dan saksi EKO FEBRIYANTO untuk mengawasi situasi keadaan disekitar apabila ada orang lain datang agar memberitahukan kepada terdakwa I dan terdakwa II sehingga perbuatan terdakwa I dan terdakwa II didalam box ATM untuk menarik uang dengan mata pancing tidak diketahui orang lain, setelah saksi IMAM SAPUTRA dan saksi EKO FEBRIYANTO mengerti dengan tugasnya selanjutnya terdakwa I keluar dari dalam mobil dengan membawa kartu ATM Bank BNI dan alat pancing yang sudah diikat dengan senar sedangkan terdakwa II keluar dari dalam mobil membawa obeng -/+ diikuti oleh saksi IMAM SAPUTRA dan saksi EKO FEBRIYANTO keluar dari dalam mobil untuk mengawasi situasi dan keadaan disekitar Mesin ATM Bank BRI. Bahwa sesampainya terdakwa I dan terdakwa II didalam ATM Bank BRI selanjutnya terdakwa I memasukkan kartu ATM Bank BNI kedalam Mesin ATM bank BRI lalu bertransaksi normal dengan mengambil uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) keluar dan pintu keluar uang yang berada di mesin ATM Bank BRI terbuka lalu terdakwa I memasukkan mata pancing yang sudah terikat dengan senar kedalam mesin ATM Bank BRI melalui pintu keluar uang di mesin ATM selanjutnya terdakwa I bertransaksi untuk yang kedua kalinya dan melakukan penarikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersamaan dengan itu terdakwa I menekan/menahan pintu keluar uang yang berada di mesin ATM Bank BRI dengan menggunakan tangan kiri dengan maksud agar pintu keluar uang tidak terbuka sehingga transaksi gagal dan saldo uang terdakwa I yang di Kartu ATM BNI tidak berkurang selanjutnya terdakwa II dengan menggunakan obeng mencongkel pintu keluar uang di mesin ATM Bank BRI dan setelah pintu keluar uang di mesin ATM terbuka diikuti uang keluar dari pintu keluar uang mesin ATM sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bersamaan dengan itu terdakwa I menarik mata pancing yang terikat dengan senar yang berada didalam mesin ATM BRI namun tidak ada uang dari dalam ATM Bank BRI yang tersangkut di mata pancing yang ditarik terdakwa I sehingga tidak berhasil, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II keluar dari ATM BRI melanjutkan perjalanan ke Parangtritis bersama dengan Saksi IMAM SAPUTRA dan Saksi EKO FEBRIYANTO. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
