| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WAR SRI REJEKI Binti (Alm) DARJO MARTO MARDOYO, pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018, sekitar pukul 09.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di rumah saksi korban Rini Trimiyati yang beralamat di Dsn. Bintaran Kulon Rt.06 Kel. Srimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |