Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Sari Nur Hayati, SH
3.Meladissa Arwasari, SH
TH. W. HARYO NUGROHO, S.Si., APT. Alias THOMAS Alias HARYO Anak Dari R. F.X. HAGENG SUNDORO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2096/M.4.12.3/Enz.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Sari Nur Hayati, SH
3Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TH. W. HARYO NUGROHO, S.Si., APT. Alias THOMAS Alias HARYO Anak Dari R. F.X. HAGENG SUNDORO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :
Bahwa  terdakwa TH. W. Haryo Nugrogo, S.SI, APT alias Thomas alias Haryo anak dari R. FX. Hageng Sundoro Alm hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Soragan, Jl. Sumberan Baru No. 14, Kembang, Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang lebih dikenal dengan sebutan sabhu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara  sebagai  berikut  :

  • Pada awalnya sekitar tahun 2013 terdakwa menggunakan sabu bersama dengan teman terdakwa yang kemudian terdakwa mendapatkan informasi jika teman terdakwa tersebut masuk penjara karena kasus narkotika. Kemudian masih pada tahun 2013, terdakwa telah dihubungi melalui whatsapp oleh seseorang yang mengaku bernama Firaun (DPO) yang kemudian menawarkan kepada terdakwa narkotika Golongan  I jenis sabu. Selanjutnya setelah selama sekitar 2 (dua) tahun terdakwa memakai Narkotika jenis sabu yang dibeli dari Firaun, namun  kemudian terdakwa berhenti selama sekitar 8 (delapan) tahun karena terdakwa mendapatkan informasi bahwa Firaun (DPO) telah ditangkap oleh pihak yang berwajib karena masalah narkotika.
  • Bahwa kemudian pada sekitar tanggal 9 Desember 2022, ada sebuah nomor handphone dengan nomor simcard 0895330354898 yang menghubungi terdakwa melalui komunikasi telephon whatsapp yang memperkenal diri bernama Teguh dan mengaku jika  pada saat.itu sudah keluar dari penjara.  Kemudian terdakwa menyimpan nomor 0895330354898 tersebut dengan nama Firaun. Sejak saat itu yang bersangkutan sering menawarkan  narkotika jenis sabu kepada terdakwa melalui whatsapp. Teguh alias Firaun tersebut menawarkan terdakwa untuk membeli sabhu dengan menyampaikan ada barang bagus di jalur Teguh / Firaun (DPO), dan dijawab oleh terdakwa kepada Teguh / Firaun jika sebelumnya ada juga orang yang bernama Api dan beberapa kali menawarkan kepada terdakwa untuk membeli sabhu, selain itu terdakwa juga menanyakan apakah Api tersebut jalur dari Teguh / Firaun, dan dijawab oleh Teguh / Firaun jika Api adalah jalurnya tetapi untuk transfer uang agar ke nomor rekening Teguh / Firaun saja.  Mendengar penjelasan Teguh / Firaun tersebut, terdakwa kemudian  timbul keinginan dalam diri terdakwa untuk membelinya sehingga terdakwa kemudian memesan narkotika golongan I jenis sabhu sebanyak 0,33 gram kepada Teguh /Firaun dengan harga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan diberikan nomor rekening BRI 697901050193533 atas nama Teguh Restu Dwi Bask. Setelah mendapatkan nomor rekening tersebut terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 pergi menuju BRILink di daerah Soragan dan pada sekitar jam 11.00 WIB terdakwa menyetorkan uang sebanyak Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada rekening diatas tersebut. Setelah terdakwa melakukan transfer terdakwa kemudian memfoto bukti transfer dan mengirimkan kepada Teguh /  Firaun melalui whatsapp dan selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya. Kemudian sekitar jam 16.30 WIB nomor whatsapp 087708775056 milik Api (DPO) mengirimkan alamat pengambilan sabhu ke whatsapp di hand phone dengan nomor simcard 085701027069, yaitu berupa foto pohon dan penunjuk arah dan keterangan pengambilan paket narkotika yang dipesan terdakwa. Kemudian setelah mendapatkan maps tersebut terdakwa pergi menuju alamat dengan cara mengikuti maps yang diberikan kepadanya, dan paket tersebut sesuai petunjuk berada di depan pohon ditindih batu, lakban warna hijau alamat Gg. Kesehatan, Jl. Sono Sewu, Rt. 05, Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, dan setelah menemukannya terdakwa selanjutnya mengambil dengan menggunakan tangan kiri.
  • Bahwa tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu yang berada di daerah Jl. Sono Sewu, Rt. 05, Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, kemudian tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY antara lain saksi Edi Sulistiyo, SH, saksi Toni Triyanto, SH MAP dan saksi Teddy Prabawa sejak tanggal 19 Januari 2023 melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan mendapatkan informasi adanya transaksi jual-beli Narkotika Gol I jenis sabu secara online, yang diketahui pesanan akan dikirim didaerah Jl. Sono Sewu, Rt. 05, Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul. Bahwa saat itu petugas yang sedang melakukan penyelidikan telah melihat terdakwa yang sedang mengambil pesanan sabhu dari tempat peletakannya , sehingga petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi lingkungan yaitu Raden Muhammad Wijaya, SIP, petugas menemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah lakban warna Hijau yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang di bungkus tisu warna putih yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar ± 0,55 (nol koma lima puluh lima ) gram beserta bungkusnya, (setelah ditimbang di laboratorium beratnya  ± 0,35 (nol koma tiga puluh lima ) gram ).
    • 1 (satu) buah Hand Phone merek INFINIX warna hitam dengan No simcard 085701027069.

Selanjutnya petugas membawa terdakwa serta barang bukti ke Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta.

  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita petugas  dan diduga mengandung narkotika selanjutnya dilakukan uji laboratorium dan diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/00503 tertanggal 7 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Indi Himma Khairani, Cintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt.,dan FX. Listanto, ST.,MT, diperoleh kesimpulan :

Barang bukti yang diterima dengan Nomor. BB-39.e/II/2023/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga sabu dengan berat isinya 0,35 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 002163/T/02/2023, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti dengan BB-39.e/II/2023/Ditresnarkoba No. Kode Laboratorium 002163/T/02/2023 mengandung  Metampetamine seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sisa uji 0,31 gram).

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang membeli Narkotika Golongan I jenis Sabhu tersebut, tidak mempunyai Ijin dari pihak yang berwenang atau tanpa resep dokter dan bukan dalam rangka kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu pengetahuan  dan tehnologi.

Perbuatan terdakwa TH. W. Haryo Nugrogo, S.SI, APT alias Thomas alias Haryo anak dari R. FX. Hageng Sundoro Alm sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
Atau
Kedua  :        

                                                       
Bahwa terdakwa TH. W. Haryo Nugrogo, S.SI, APT alias Thomas alias Haryo anak dari R. FX. Hageng Sundoro Alm, pada hari Kamis  tanggal 2 Februari 2023 sekira jam 17.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Gang Kesehatan, Jl. Sono Sewu RT.05, Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika  golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya petugas satnarkoba polda D.I.Yogyakarta telah mendapatkan informasi dari masyarakat  adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu yang berada di daerah Jl. Sono Sewu, Rt. 05, Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul,  kemudian tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY antara lain saksi Edi Sulistiyo, SH, saksi Toni Triyanto, SH MAP dan saksi Teddy Prabawa sejak tanggal 19 Januari 2023 melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan mendapatkan informasi adanya transaksi jual-beli Narkotika Gol I jenis sabu secara online, yang diketahui pesanan akan dikirim didaerah Jl. Sono Sewu, Rt. 05, Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul. Bahwa saat itu petugas yang sedang melakukan penyelidikan telah melihat terdakwa yang sedang mengambil pesanan sabhu dari tempat peletakannya , sehingga petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi lingkungan yaitu Raden Muhammad Wijaya, SIP, petugas menemukan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah lakban warna Hijau yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang di bungkus tisu warna putih yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar ± 0,55 (nol koma lima puluh lima ) gram beserta bungkusnya, (setelah ditimbang di laboratorium beratnya  ± 0,35 (nol koma tiga puluh lima ) gram ).
    • 1 (satu) buah Hand Phone merek INFINIX warna hitam dengan No simcard 085701027069.

Selanjutnya petugas membawa terdakwa serta barang bukti ke Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta.

  • Bahwa kepada petugas yang melakukan penangkapan terhadapnya, terdakwa menerangkan jika 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang di bungkus tisu warna putih yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar ± 0,55 (nol koma lima puluh lima ) gram dalam 1 (satu) buah lakban warna Hijau tersebut diperoleh terdakwa  dari seseorang yang bernama Teguh / Firaun  yang pada pada tanggal 9 Desember 2022  telah menghubungi terdakwa melalui whatsapp dan menawarkan sabhu kepada terdakwa. Bahwa seseorang bernama Teguh / Firaun tersebut adalah orang dimana terdakwa biasa memperoleh  Narkotika Gol. I jenis sabu sekitar tahun 2013 dan baru keluar dari penjara. Bahwa untuk memperoleh narkotika jensi sabhu tersebut pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 terdakwa pergi menuju BRILink di daerah Soragan dan pada sekitar jam 11.00 WIB terdakwa menyetorkan uang sebanyak Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada rekening diatas tersebut. Setelah terdakwa melakukan transfer terdakwa kemudian memfoto bukti transfer dan mengirimkan kepada Teguh /  Firaun melalui whatsapp dan selanjutnya pada sekitar jam 16.30 WIB nomor whatsapp 087708775056 milik Api (DPO) mengirimkan alamat pengambilan sabhu ke whatsapp di hand phone dengan nomor simcard 085701027069, yaitu berupa foto pohon dan penunjuk arah dan keterangan pengambilan paket narkotika yang dipesan terdakwa. Kemudian setelah mendapatkan maps tersebut terdakwa pergi menuju alamat dengan cara mengikuti maps yang diberikan kepadanya, dan paket tersebut sesuai petunjuk berada di depan pohon ditindih batu, lakban warna hijau alamat Gg. Kesehatan, Jl. Sono Sewu, Rt. 05, Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita petugas  dan diduga mengandung narkotika selanjutnya dilakukan uji laboratorium dan diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/00503 tertanggal 7 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Indi Himma Khairani, Cintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt.,dan FX. Listanto, ST.,MT, diperoleh kesimpulan :

Barang bukti yang diterima dengan Nomor. BB-39.e/II/2023/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga sabu dengan berat isinya 0,35 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 002163/T/02/2023, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti dengan BB-39.e/II/2023/Ditresnarkoba No. Kode Laboratorium 002163/T/02/2023 mengandung  Metampetamine seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sisa uji 0,31 gram).

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika  golongan I bukan tanaman.I jenis Sabhu tersebut, tidak mempunyai Ijin dari pihak yang berwenang atau tanpa resep dokter dan bukan dalam rangka kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu pengetahuan  dan tehnologi.

Perbuatan terdakwa TH. W. Haryo Nugrogo, S.SI, APT alias Thomas alias Haryo anak dari R. FX. Hageng Sundoro Alm tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia  Nomor  35 Tahun  2009 Tentang Narkotika.
 
 
Atau
Ketiga  :

Bahwa terdakwa TH. W. Haryo Nugrogo, S.SI, APT alias Thomas alias Haryo anak dari R. FX. Hageng Sundoro Alm, Kamis tanggal 08 September 2022 sekitar jam 20.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di tempat tinggal terdakwa  di Jl. Soragan, Jl. Sumberan Baru No. 14, Kembang, Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

  • Pada awalnya sekitar tahun 2013 terdakwa menggunakan sabu bersama dengan teman terdakwa yang kemudian terdakwa mendapatkan informasi jika teman terdakwa tersebut masuk penjara karena kasus narkotika. Kemudian masih pada tahun 2013, terdakwa telah dihubungi melalui whatsapp oleh seseorang yang mengaku bernama Firaun (DPO) yang kemudian menawarkan kepada terdakwa narkotika Golongan  I jenis sabu. Selanjutnya setelah selama sekitar 2 (dua) tahun terdakwa memakai Narkotika jenis sabu yang dibeli dari Firaun, namun  kemudian terdakwa berhenti selama sekitar 8 (delapan) tahun karena terdakwa mendapatkan informasi bahwa Firaun (DPO) telah ditangkap oleh pihak yang berwajib karena masalah narkotika.
  • Bahwa kemudian pada sekitar tanggal 9 Desember 2022, ada sebuah nomor handphone dengan nomor simcard 0895330354898 yang menghubungi terdakwa melalui komunikasi telephon whatsapp yang memperkenal diri bernama Teguh dan mengaku jika  pada saat.itu sudah keluar dari penjara.  Kemudian terdakwa menyimpan nomor 0895330354898 tersebut dengan nama Firaun. Sejak saat itu yang bersangkutan sering menawarkan  narkotika jenis sabu kepada terdakwa melalui whatsapp namun terdakwa menolak tawaran tersebut karena terdakwa sudah berhenti lama tidak mengkonsumsi sabu.
  • Bahwa beberapa waktu kemudian pada saat terdakwa sedang bersih-bersih dirumahnya, terdakwa menemukan pipet kaca yang bekas pemakaian sabu-sabu yang kemudian terdakwa teringat pada saat dulu menggunakan sabu dan kembali ingin menggunakan sehingga kemudian pipet bekas pemakainan sabu tersebut dibakar dan dihisab asapnya oleh terdakwa menggunakan mulutnya. Setelah selesai menghisap asap yang berasal dari pembakaran pipet bekas pemakaian sabhu tersebut, selanjutnya pipet tersebut dibuang terdakwa disaluran air depan rumahnya.  Karena keinginan yang kuat dari  diri terdakwa untuk kembali menggunakan  narkotika jenis sabu lagi, akhirnya pada tanggal 2 Februari 2023 terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Teguh Alias Firaun (DPO). Setelah saya memesan sabu sebanyak 0,33 gram dengan harga Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)  tersebut, selanjutnya pada sekitar jam 16.30 WIB nomor whatsapp 087708775056 milik Api (DPO) mengirimkan alamat pengambilan sabhu ke whatsapp di hand phone dengan nomor simcard 085701027069, yaitu berupa foto pohon dan penunjuk arah dan keterangan pengambilan paket narkotika yang dipesan terdakwa. Kemudian setelah mendapatkan maps tersebut terdakwa pergi menuju alamat dengan cara mengikuti maps yang diberikan kepadanya, dan paket tersebut sesuai petunjuk berada di depan pohon ditindih batu, lakban warna hijau alamat Gg. Kesehatan, Jl. Sono Sewu, Rt. 05, Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, namun  pada saat itu datang petugas Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta yang kemudian mengamankan terdakwa dan barang bukti yang ditemukan, berupa :
    • 1 (satu) buah lakban warna Hijau yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang di bungkus tisu warna putih yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar ± 0,55 (nol koma lima puluh lima ) gram beserta bungkusnya, (setelah ditimbang di laboratorium beratnya  ± 0,35 (nol koma tiga puluh lima ) gram ).
    • 1 (satu) buah Hand Phone merek INFINIX warna hitam dengan No simcard 085701027069.

Selanjutnya petugas membawa terdakwa serta barang bukti ke Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta.

  • Bahwa kepada petugas yang melakukan penangkapan terhadapnya, terdakwa menerangkan jika tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita petugas dan diduga mengandung narkotika selanjutnya dilakukan uji laboratorium dan diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/00503 tertanggal 7 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Indi Himma Khairani, Cintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt.,dan FX. Listanto, ST.,MT, diperoleh kesimpulan :

Barang bukti yang diterima dengan Nomor. BB-39.e/II/2023/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga sabu dengan berat isinya 0,35 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 002163/T/02/2023, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti dengan BB-39.e/II/2023/Ditresnarkoba No. Kode Laboratorium 002163/T/02/2023 mengandung  Metampetamine seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sisa uji 0,31 gram).

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urin di Laboratorium pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I.Yogyakarta atas nama TH. W. HARYO NUGROHO, kesimpulannya menerangkan  sebagai berikut :
  •  
  •  
  •  

Nilai rujukan

   1.

Amphetamine

       Negatif 

  •  

   2.

Metamphetamine

       Negatif

  •  

   3.

Tetrahydrocanabinol (THC)

       Negatif

  •  

   4.

Benzodiazepine

       Positif

  •  

   5.

Cocaine (COC)

       Negatif

  •  

   6.

  •   

       Negatif 

  •  

 

Perbuatan terdakwa TH. W. Haryo Nugrogo, S.SI, APT alias Thomas alias Haryo anak dari R. FX. Hageng Sundoro Alm sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya