Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Heni Indri Astuti, SH
2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
FEPRY NUR ARIF Alias PEPI Bin SUBARDI RAHARJO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3250/M.4.12.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Heni Indri Astuti, SH
2JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEPRY NUR ARIF Alias PEPI Bin SUBARDI RAHARJO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa FEPRY NUR ARIF alias PEPI bin (alm) SUBARDI RAHARJO pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 21.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jeblog RT.001, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewonan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 19 (Sembilan belas) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 21.00 Wib pada saat terdakwa FEPRY NUR ARIF mancing ikan di pemancingan Prayan, terdakwa FEPRY NUR ARIF bertemu temannya RENDY alias BENDOT  (DPO) dan  mengobrol yang pada saat itu RENDY alias BENDOT bilang kepada terdakwa FEPRY NUR ARIF yang mengatakan : “sesok jadwalku prekso tapi aku ora ono duit, nek kowe gelem bayarono” saat itu saya jawab “yo ora popo”. Selanjutnya terdakwa FEPRY NUR ARIF dan RENDY alias BENDOT sepakat apabila obat hasil periksa akan dibagi dua.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 11.00 Wib terdakwa FEPRY NUR ARIF datang ke rumah RENDY alias BENDOT alamat Niten, Kal. Tirtonirmolo,  Kap. Kasihan, Kab. Bantul untuk mengantar uang periksa sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang terdakwa FEPRY NUR ARIF serahkan kepada RENDY alias BENDOT. Selanjutnya terdakwa FEPRY NUR ARIF pulang kerumah.
Kemudian  hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 14.30 Wib, terdakwa FEPRY NUR ARIF mendapatkan pesan melalui WA di HP Infinix miliknya dari RENDY alias BENDOT yang berisi kalau RENDY alias BENDOT sudah berada di kolam ikan nila Zombie alamat Niten, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul dan menyuruh terdakwa FEPRY NUR ARIF untuk datang di kolam tersebut. Akhirnya  terdakwa FEPRY NUR ARIF datang ke kolam tersebut bertemu dengan RENDY alias BENDOT lalu terdakwa FEPRY NUR ARIF menerima obat berupa 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam .

Setelah menerima obat berupa 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dari RENDY alias BENDOT tersebut selanjutnya terdakwa FEPRY NUR ARIF menyimpannya dalam tas kecil warna hitam merk PUSHOP, lalu terdakwa FEPRY NUR ARIF langsung pulang. Setibanya di rumah terdakwa FEPRY NUR ARIF sempat minum 1 (satu) tablet Calmlet Alprazolam, setelah itu terdakwa FEPRY NUR ARIF alias PEPI bin (alm) SUBARDI RAHARJO berangkat lagi untuk mancing di Pemancingan Prayan alamat Jeblog RT. 001, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul. Sekira jam 21.15 Wib terdakwa FEPRY NUR ARIF alias PEPI bin (alm) SUBARDI RAHARJO diamankan petugas dan saat ditangkap selanjutnya digeledah ditemukan  barang berupa 19 (Sembilan belas) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam didalam ditas kecil warna hitam merk PUSHOP yang terdakwa FEPRY NUR ARIF alias PEPI bin (alm) SUBARDI RAHARJO pakai yang saat ditanya mengakui bahwa 19 (Sembilan belas) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam adalah miliknya.

Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 19 (Sembilan belas) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam yang disimpan dalam tas kecil warna hitam merk pushup tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. R.400.7.5/1022/D13.1 tanggal 10 Juli  2025, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Resor Bantul Jalan Jenderal Sudirman 202 Bantul No. B/271/VI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 03 Juni 2025, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/339/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba Tanggal 03 Juli 2025 dengan No. Kode Laboratorium 015152/T/07/2025  mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan No. Kode Laboratorium 015153/T/07/2025  mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30  Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 ----------------------- Perbuatan Terdakwa FEPRY NUR ARIF alias PEPI bin (alm) SUBARDI RAHARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya