| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 279/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.Heni Indri Astuti, SH 2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H |
FEPRY NUR ARIF Alias PEPI Bin SUBARDI RAHARJO (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 279/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3250/M.4.12.3/Enz.2/09/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa FEPRY NUR ARIF alias PEPI bin (alm) SUBARDI RAHARJO pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 21.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jeblog RT.001, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewonan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 19 (Sembilan belas) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 11.00 Wib terdakwa FEPRY NUR ARIF datang ke rumah RENDY alias BENDOT alamat Niten, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul untuk mengantar uang periksa sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang terdakwa FEPRY NUR ARIF serahkan kepada RENDY alias BENDOT. Selanjutnya terdakwa FEPRY NUR ARIF pulang kerumah. Setelah menerima obat berupa 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dari RENDY alias BENDOT tersebut selanjutnya terdakwa FEPRY NUR ARIF menyimpannya dalam tas kecil warna hitam merk PUSHOP, lalu terdakwa FEPRY NUR ARIF langsung pulang. Setibanya di rumah terdakwa FEPRY NUR ARIF sempat minum 1 (satu) tablet Calmlet Alprazolam, setelah itu terdakwa FEPRY NUR ARIF alias PEPI bin (alm) SUBARDI RAHARJO berangkat lagi untuk mancing di Pemancingan Prayan alamat Jeblog RT. 001, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul. Sekira jam 21.15 Wib terdakwa FEPRY NUR ARIF alias PEPI bin (alm) SUBARDI RAHARJO diamankan petugas dan saat ditangkap selanjutnya digeledah ditemukan barang berupa 19 (Sembilan belas) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam didalam ditas kecil warna hitam merk PUSHOP yang terdakwa FEPRY NUR ARIF alias PEPI bin (alm) SUBARDI RAHARJO pakai yang saat ditanya mengakui bahwa 19 (Sembilan belas) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam adalah miliknya. Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 19 (Sembilan belas) tablet dalam kemasan warna biru silver bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam yang disimpan dalam tas kecil warna hitam merk pushup tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. R.400.7.5/1022/D13.1 tanggal 10 Juli 2025, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Resor Bantul Jalan Jenderal Sudirman 202 Bantul No. B/271/VI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 03 Juni 2025, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/339/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba Tanggal 03 Juli 2025 dengan No. Kode Laboratorium 015152/T/07/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan No. Kode Laboratorium 015153/T/07/2025 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------- Perbuatan Terdakwa FEPRY NUR ARIF alias PEPI bin (alm) SUBARDI RAHARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
