| Dakwaan |
---------------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD AZAKY FARHAN HAKIM Bin YUNAN EFFENDI bersama-sama dengan Terdakwa II YUNAN EFFENDI Bin SUGENG SUDIYONO dan FEBRIAN PUTRA PRAKASTA AURIZA Alias RIO (yang bersangkutan diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Jumat, tanggal 19 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat bertempat di Dusun Bakung RT 004 Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum waktu kejadian terdakwa I telah 2 (dua) kali menerima kekerasan dari saksi FAJAR PRASTYO, diantaranya karena saksi FAJAR PRASTYO menolak diajak klitih, yang akhirnya terjadi perkelahian antara terdakwa I dengan saksi FAJAR PRASTYO yang dimenangkan oleh saksi FAJAR PRASTYO WIBOWO. Kejadian tersebut disampaikan oleh terdakwa I kepada FEBRIAN PUTRA PRAKASTA AURIZA Alias RIO (DPO) yang membuat RIO merasa tidak terima dan meminta alamat rumah saksi FAJAR.------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, RIO atas inisiatifnya mendatangi saksi FAJAR di rumahnya untuk menanyakan permasalahan dengan terdakwa I. Setelah beberapa saat mengobrol, RIO mengajak saksi FAJAR untuk menyelesaikan permasalahannya dengan terdakwa I. Selanjutnya dengan membonceng sepeda motor. Dalam perjalanan saksi FAJAR sempat singgah ke rumah temannya yakni saksi ZIDAN di daerah Pandeyan Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, mengajaknya untuk menyelesaikan permasalahan dengan terdakwa I, kemudian ketiganya pergi ke rumah terdakwa I dengan mengendarai 2 sepeda motor dengan posisi saksi FAJAR dibonceng oleh RIO.--------------
- Bahwa sekira pukul 10.30 WIB, sesampainya di depan rumah terdakwa I, di depan rumah yang ditempati terdakwa di Dusun Bakung Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, yang merupakan gang sempit di dalam pemukiman warga. RIO dan saksi FAJAR turun dari sepeda motor sedangkan saksi ZIDAN masih berada di atas sepeda motornya. Saksi FAJAR mendekati terdakwa II yang merupakan ayah dari terdakwa I, yang sedang berada di luar pintu rumahnya, untuk menyalaminya. Namun tiba-tiba RIO memukul saksi FAJAR dari belakang menggunakan tangan kanan mengepal mengenai kepala bagian belakang yang membuat saksi FAJAR terkejut. Melihat saksi FAJAR mendapat kekerasan, saksi ZIDAN turun dari sepeda motor hendak melerai, namun diancam oleh RIO, jika saksi ZIDAN ikut campur akan mendapatkan kekerasan juga. Merasa dirinya terancam, saksi FAJAR dan saksi ZIDAN berusaha lari meninggalkan tempat tersebut, namun pakaian keduanya berhasil ditarik oleh RIO, yang kemudian memukul saksi FAJAR kembali dengan posisi berhadapan lebih dari 5 (lima) kali mengenai dahi dan sekitar wajah saksi FAJAR, pada saat itu terdakwa II memegangi saksi FAJAR. Yang kemudian saksi ZIDAN berhasil melarikan diri mencari pertolongan di rumah temannya. Setelah berulang kali mendapatkan pukulan, saksi FAJAR mencoba melarikan diri kembali, namun karena depan rumah saksi I merupakan gang sempit, belum sejauh 5 meter, RIO berhasil mendekat dan mengeluarkan pisau lipat diarahkan ke perut saksi FAJAR untuk mengancam akan menusuk apabila saksi FAJAR melarikan diri.---------
- Bahwa selanjutnya terdakwa II yang merupakan ayah dari terdakwa I tersulut emosi kemudian menarik rambut bagian depan milik saksi FAJAR sambil menyuruh saksi FAJAR berjalan kembali ke depan rumahnya. Sesampainya di depan rumah, saksi FAJAR disuruh jongkok, kemudian RIO menendang saksi FAJAR menggunakan kaki kiri lebih dari 10 (sepuluh) kali mengenai tangan kanan, paha kaki kanan, dan kepala serta menyulutkan rokok yang menyala ke bagian atas kepala saksi FAJAR. Setelah itu terdakwa II memukul saksi FAJAR menggunakan tangan kanan bagian luar sebanyak 5 (lima) kali mengenai hidung dan bibir.-----
- Bahwa setelah mendengar keributan di luar, terdakwa I keluar dari rumahnya langsung memukul saksi FAJAR dalam posisi berdiri, menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai mata kiri, menendang 1 (satu) kali mengenai bahu kanan, serta memukul kembali sebanyak 2 (dua) kali mengenai perut dan kepala. Masih merasa tidak puas, terdakwa I masuk ke dalam kamar dan mengambil senjata tajam jenis celurit, namun ketika hendak diayunkan kepada saksi FAJAR berhasil ditahan oleh terdakwa II.----------------------------------------
- Bahwa saat itu juga, saksi ZIDAN bersama saksi KUSPRIANTO datang dan menjemput saksi FAJAR. Setelah pulang dari rumah saksi KUSPRIANTO, Saksi FAJAR menjalani pemeriksaan medis rawat jalan di RSPAU Harjo Lukito Yogyakarta.---------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana Hasil Visum Et Repertum No. VER/25/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Stephanie Reni Anindita, Sp.FM. dan dr. Salma Rasyidah, selaku dokter pada RSPAU dr. S. Hardjolukito, Yogyakarta, yang melakukan pemeriksaan terhadap pasien FAJAR PRASTYO WIBOWO pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 jam 19.12 wib dengan Kesimpulan :------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki yang menurut keterangan surat permintaan visum berusia sembilan belas tahun. Pada pemeriksaan didapatkan tanda kekerasan tumpul berupa lluka lecet pada dahi kanan, kelopak mata atas kiri, bahu kiri, punggung kanan, pinggang, siku kanan dan lengan bawah kanan; didapatkan luka memar pada dahi kanan, kelopak atas dan bawah mata kiri, didapatkan garis patahan pada kuku jari kelingking tangan kiri. Perlukaan ini tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.-----------------------------------
---------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------
|