Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2017/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. YULI PRIYANTO bin SUPARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1229/O.4.13/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULI PRIYANTO bin SUPARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 Kesatu :

Bahwa terdakwa  YULI PRIYANTO Bin SUPARJO  pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira 15.00 WIB , atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Kuwiran RT 04 ,Babadan,, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bnatul, dengan sengaja memiliki  dengan melawan hak, sesuatu  barang yang sama sekali atau sebagiannya  termasuk kepunyaan  orang lain,  dan barang itu ada dalam tangannya  bukan karena kejahatan, perbuatan  tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut perbuatan  tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa  pada mulanya  hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira 15.00 WIB terdakwa bersama temannya Har (belum tertangkap)  datang ke rental Garis Tengah Trans di dusun Kuwiran RT 04 ,Babadan,, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul untuk menyewa 4 (empat) unit Mobil Toyota Avansa milik Purwanto , yaitu :

1.   Toyota Avanza AB 1684 VK warna silver tahun 2014 berserta STNK atas nama Yayasan Bina Mitra Husada

2.   Toyota Avanza AB 1208 EJ warna hitam tahun 2016 berserta STNK atas nama Yayasan Bina Mitra Husada .

3.  Toyota Avanza AB 1208 EJ warna hitam tahun 2016 berserta STNK atas nama Yayasan Bina Mitra Husada

4.   Toyota Avanza AB 1210 EJ warna hitam tahun 2016 berserta STNK atas nama Yayasan Bina Mitra Husada.

Terdakwa menyewa 4 (empat) unit Mobil Toyota Avansa milik Purwanto selama 1 (satu) bulan dengan harga sewa 1 (satu) unit Rp. 5. 000.000,-  jadi total uang yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) , bahwa terdakwa menyewa digunakan untuk operasional Pertamina di Cilacap, namun karena terdakwa sudah sering menyewa mobil di rental milik Purwanto dan tidak ada masalah selalu lancar  , maka pada saat menyewa terdakwa hanya meninggalkan fotocoy KTP , tidak meninggalkan jaminan sepeda motor dan tidak membayar sewa mobil karena terdakwa mau membayar tanggal 11 Januari 2017, selanjutnya Agung Prasetyo membuatkan perjanjian sewa ,  4 (empat)  unit mobil Toyota Avanza tersebut oleh Agung Prasetyo  diserahkan  kepada terdakwa. Dan pada saat itu juga (tanggal 05 Januari 2017)  mobil Avansa AB 1208 EJ dan mobil Avansa AB 1209 EJ dibawa oleh terdakwa dan HAR (belum tertangkap) , kemudian terdakwa mememinta Agung Prasetyo untuk mengantar 2 mobil Avanza yaitu AB 1210 EJ dan AB 1684 VK diantar ke Pasar Sampang dengan alasan terdakwa sudah lelah. Setelah 4 (empat) unit mobil Avanza di Cilacap dirumahnya terdakwa bukannya untuk operasional Pertamina namun tanpa seijin saksi korban Purwanto alias Ghofur keempat mobil Avanza digadaikan kepada:

1.   Toyota Avanza AB 1684 VK warna silver tahun 2014 berserta STNK digadaikan kepada Kartun (Purwokerto) sebesar Rp. 25.000.000,-

2.   Toyota Avanza AB 1208 EJ warna hitam tahun 2016 berserta STNK digadaikan

      Kepada Siti Handayani (Purbalingga) sebesar Rp. 11.000.000,-

3.  Toyota Avanza AB 1208 EJ warna hitam tahun 2016 berserta STNK digadaikan kepada Darsim (Banyumas) sebesar RP. 30.000.000,-

4.   Toyota Avanza AB 1210 EJ warna hitam tahun 2016 berserta STNK digadaikan kepada Ariyanto Panca (Purbalingga) sebesar Rp. 27.000.000,-

Bahwa 4 (empat) unit mobil Avanza digadaikan dan  uang hasil menggadaikan  4 (empat) unit mobil Avanza oleh terdakwa telah dihabiskan untuk keperluan pribadinya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Purwanto alias Ghofur  menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp.760.000.000,-( tujuh ratus enam puluh juta   rupiah ) atau setidaknya disekitar jumlah itu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 372 KUHP.           

 

ATAU

Kedua  :

Bahwa  terdakwa YULI PRIYANTO Bin SUPARJO pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  perbuatan  tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa  pada mulanya  hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira 15.00 WIB terdakwa bersama temannya Har (belum tertangkap)  datang ke rental Garis Tengah Trans di dusun Kuwiran RT 04 ,Babadan,, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul untuk menyewa 4 (empat) unit Mobil Toyota Avansa milik Purwanto , yaitu :

1.   Toyota Avanza AB 1684 VK warna silver tahun 2014 berserta STNK atas nama Yayasan Bina Mitra Husada

2.   Toyota Avanza AB 1208 EJ warna hitam tahun 2016 berserta STNK atas nama Yayasan Bina Mitra Husada .

3.  Toyota Avanza AB 1208 EJ warna hitam tahun 2016 berserta STNK atas nama Yayasan Bina Mitra Husada

4.   Toyota Avanza AB 1210 EJ warna hitam tahun 2016 berserta STNK atas nama Yayasan Bina Mitra Husada.

Terdakwa menyewa 4 (empat) unit Mobil Toyota Avansa milik Purwanto selama 1 (satu) bulan dengan harga sewa 1 (satu) unit Rp. 5. 000.000,-  jadi total uang yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) , bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi Purwanto alias Ghofur bahwa menyewa mobil digunakan untuk operasional Pertamina di Cilacap selain itu  terdakwa sudah sering menyewa mobil di rental milik Purwanto dan tidak ada masalah selalu lancar karena kata-kata sikap dan perbuatan dari  terdakwa yang telah menyakinkan saksi korban sehingga saksi korban percaya dan bergerak hatinya sehingga mau menyerahkan barang berupa 4 (empat) unit mobil Avanza ,  sehingga saat menyewa terdakwa hanya meninggalkan fotocoy KTP , tidak meninggalkan jaminan sepeda motor dan tidak membayar sewa mobil karena terdakwa mengatakan mau membayar tanggal 11 Januari 2017, selanjutnya Agung Prasetyo membuatkan perjanjian sewa ,  4 (empat)  unit mobil Toyota Avanza tersebut oleh Agung Prasetyo  diserahkan  kepada terdakwa. Dan pada saat itu juga (tanggal 05 Januari 2017)  mobil Avansa AB 1208 EJ dan mobil Avansa AB 1209 EJ dibawa oleh terdakwa dan HAR (belum tertangkap) , kemudian terdakwa mememinta Agung Prasetyo untuk mengantar 2 mobil Avanza yaitu AB 1210 EJ dan AB 1684 VK diantar ke Pasar Sampang dengan alasan terdakwa sudah lelah. Setelah 4 (empat) unit mobil Avanza di Cilacap dirumahnya terdakwa bukannya untuk operasional Pertamina Cilacap,  namun tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin saksi korban Purwanto alias Ghofur keempat mobil Avanza digadaikan  didaerah Purwokerto, Purbalingga dan Banyumas  senilai Rp.93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) . Bahwa uang hasil menggadaikan  4 (empat) unit mobil Avanza oleh terdakwa telah dihabiskan untuk keperluan pribadinya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Purwanto alias Ghofur  menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp.760.000.000,-( tujuh ratus enam puluh juta   rupiah ) atau setidaknya disekitar jumlah itu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 378 KUHP.           

Pihak Dipublikasikan Ya