Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2024/PN Btl 1.PRASTIWI YUNI PAMUNGKAS
2.BUDIHARYONO
2.PT. Jayaland Sejahtera
3.PT. Bank Mandiri, Tbk Kantor Cabang Sudirman
4.NOTARIS/ PPAT KABUPATEN BANTUL SUKAMTO, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PRASTIWI YUNI PAMUNGKAS
2BUDIHARYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALAM DIKORAMA, A.Md.,S.HPRASTIWI YUNI PAMUNGKAS
2ALAM DIKORAMA, A.Md.,S.HBUDIHARYONO
Tergugat
NoNama
1PT. Jayaland Sejahtera
2PT. Bank Mandiri, Tbk Kantor Cabang Sudirman
3NOTARIS/ PPAT KABUPATEN BANTUL SUKAMTO, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya
  2. Menyatakan Perjanjian kredit CLN.YOG/007/KPR/2014 DEV/2013 tertanggal 10 Januari 2014, adalah
    perjanjian yang cacat hukum, karena memperjanjikan objek sertifikat SHGB No 965 seluas 165 m2 yang
    merupakan sertifikat iduk sudah tidak ada sedangkan sertifikat tersebut telah ada pemecahan dan objek
    yang sesungguhnya adalah SHGB No. 986 seluas 173 m2 atas nama PT. Jaya Land Sejahtera, sehingga
    pembuatannya melanggar ketentuan dalam pasal 16 ayat 1 huruf a Undang undang Nomor 2 tahun 2014
    tentang perubahan atas undang undang nomor 30 tahu 2004 tentang jabatan notaries, sebagaimana
    putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Daerah Istimewa Yogyakarta, dan telah berkekuatan hukum
    tetap berdasarkan Putusan No : 05/Pts/Mj.PWN DIY/VI/2022.
  3. Menyatakan Perjanjian kredit CLN.YOG/007/KPR/2014 DEV/2013 tertanggal 10 Januari 2014 yang telah dinyatakan cacat hukum tidak dapat dijadikan dasar perbuatan hukum oleh Para tergugat.

  4. DST

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak