Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2021/PN Btl YANU PRASETYORINI, SH REJEKI NUR HUDA als KICOT bin BARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1404/M.4.12.3/Eku.2/06.2021
Penuntut Umum
NoNama
1YANU PRASETYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REJEKI NUR HUDA als KICOT bin BARYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia  terdakwa  REJEKI NUR HUDA Als KICOT Bin BARYONO pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 16.30 Wib dan pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan  April 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di teras kuburan / makam yang beralamat di teras kuburan dengan alamat Dsn. Cepor Kidul, Dk. Bolon, Rt.008, Desa Palbapang, Kapanewon Bantul, Kec. Bantul, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Awalnya pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 15.00 Wib saksi HAMDI SYUKRON ditelpon oleh terdakwa dengan maksud untuk menawari saksi agar membeli pil warna putih berlambang Y, kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa “ Ono piro ? “ (Ada berapa ? )lalu dijawab terdakwa “ Sak B “ ( 100 butir ), kemudian dijawab saksi “ Yo, diangkut wae, shareloc omahmu, tak otw , sekira pukul 16.00 Wib saksi sampai di rumah terdakwa, lalu saksi menanyakan harganya berapa dan dijawab oleh terdakwa Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian saksi memberikan uang Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan masih tersisa Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) diberikan saksi kepada terdakwa untuk upah, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi dan menuju ke Giwangan Yogyakarta untuk mengambil pil tersebut, sedangkan saksi menunggu terdakwa di teras kuburan dekat rumah terdakwa, sekira pukul 18.30 Wib terdakwa datang dan menyerahkan 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi, setelah itu saksi pergi, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekira pukul 09.00 Wib saksi menghubungi terdakwa melalui WA (WhatssApp) dan mengirimkan pesan “ Mbok mengko tulung ggolekke sapi “, lalu dijawab oleh terdakwa “ Pinten ? Mengko tak tangkletke riyen “ lalu dijawab oleh saksi “ 2 box “ kemudian dijawab oleh terdakwa “ Wo nggih, tak tangkletke riyen “, lalu dijawab oleh saksi “ Yo mangke bar mantuk kerjo, langsung mriku “ lalu dijawab saksi “ Ok, ok “, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib saksi janjian bertemu dengan terdakwa di teras kuburan dekat rumah, setelah saksi bertemu dengan terdakwa kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan rincian Rp 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) untuk membeli 200 (dua ratus) pil warna putih berlambang Y sedangkan uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sebagai upah untuk terdakwa, setelah mendapatkan uang pembayaran dari saksi kemudian terdakwa pergi, lalu sekira pukul 19.30 Wib terdakwa bertemu lagi dengan saksi di teras kuburan dusun Cepor dengan ditemani saksi AJI, lalu terdakwa  menyerahkan 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y tersebut sesuai dengan pesanan saksi kepada terdakwa, setelah iu saksi pergi.
Bahwa terdakwa dalam dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tidak memiliki ijin, keahlian dan kewenangan dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI.
 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya