INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
296/Pdt.P/2024/PN Btl | NARDI UTOMO PONIJAN | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 296/Pdt.P/2024/PN Btl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut. 2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penetapan Akta Kematian Ibu Pemohon yang bernama Almh. Mangun Dimejo lahir di Bantul pada tanggal 31 Desember 1960, telah meninggal dunia pada tanggal 04 Mei 1998 di Bantul 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama Mangun Dimejo. 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |