| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DANY INDRAWAN ALIAS GOJET BIN KAWIJO pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2019, sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2019, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Nawungan I RT.003, Kel./Desa. Selopamioro Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) yaitu “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan obat yang berkhasiat obat” dan ayat (3) yaitu “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang dtetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, |