| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 387/Pid.B/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Nur Hadi Yutama, SH MH 3.Irdhany Kusmarasari, SH |
ADE CATUR PAMUNGKAS APRIAWAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 387/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4502/M.4.12.3/Enz.2/12/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ADE CATUR PAMUNGKAS APRIAWAN pada hari Kamis, tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di jalan bulak sawah Dusun Paten, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan terhadap diri saksi korban EKA RADYANTO. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 23.15 WIB pada saat saksi korban EKA RADYANTO berada dirumah, saksi korban dijemput/didatangi oleh Terdakwa ADE CATUR PAMUNGKAS APRIAWAN, Saksi ARGENIS BAGAS SURYA NAGARI, dan Saksi MAULLANA WAHYU NURDIYANTO dengan mengendarai sepeda motor, setelah itu saksi korban diajak oleh Saksi ARGENIS BAGAS SURYA NAGARI untuk ditemukan teman Saksi ARGENIS BAGAS SURYA NAGARI yang tidak saksi korban kenal karena saksi korban dituduh melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Karena saksi korban tidak merasa melakukan penganiayaan saksi korban pun mengikuti dan saksi korban diboncengkan Saksi ARGENIS BAGAS SURYA NAGARI pergi dari rumah saksi korban dengan diikuti oleh Terdakwa dan Saksi MAULLANA WAHYU NURDIYANTO yang selanjutnya berhenti di jalan bulak sawah Dusun Paten, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul dan saat itu tetangga saksi korban yang lain yaitu Saksi CANDRA RAMA WIJAYA, Saksi ADITYA RAHMAWAN, Saksi AGITA ENGGAR PRADANA dan Saksi ANDIKA PUTRA ARDIYANSYAH sudah ada disana, setelah itu Saksi ARGENIS BAGAS SURYA NAGARI menelephon temannya (yang katanya telah saksi korban aniaya) dan temannya tersebut berkata bahwa kabar tersebut tidak benar, setelah itu saksi korban ditarik menjauh sekitar 5 (lima) meter dari teman-teman saksi korban tersebut oleh Terdakwa yang kemudian dengan posisi saksi korban berdiri berhadapan dengan Terdakwa, saksi korban dipukul menggunakan tangan kanan posisi mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengarah dan mengenai hidung saksi korban, setelah itu kepala saksi korban dipegang oleh Terdakwa dan ditendang/dibenturkan ke lutut Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengarah dan mengenai muka saksi korban hingga saksi korban terjatuh dan dalam posisi terjatuh tersebut kepala saksi korban diinjak-injak dengan kaki oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yang akhirnya dilerai oleh teman-teman yang lain dan saksi korban diantar pulang namun karena saksi korban terluka saksi korban meminta Saksi ARGENIS BAGAS SURYA NAGARI dan Saksi ADITYA RAHMAWAN mengantar saksi korban berobat di RS. Nur Hidayah. Akibat menjadi korban kekerasan yang dilakukan Terdakwa tersebut, aktifitas saksi korban sehari-hari terganggu karena saksi korban tidak bisa makan karena mulut saksi korban sakit dan hanya bisa minum serta untuk bernafas sulit karena luka pada hidung. Saksi korban selama 4 (empat) hari tidak bisa masuk bekerja sebagai satpam, dan untuk berjalan kaki saksi korban sakit, namun masih bisa beraktifitas walaupun terbatas karena menahan sakit, sebagaimana tersebut dalam Visum et Repertum nomor : 02/RSNH/Vis/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Estianna Khoirunnisa dengan kesimpulan: berdasarkan pemeriksaan korban didapatkan luka retak dan memar pada hidung koma luka robek pada mulut dan luka memar pada lutut akibat kekerasan benda tumpul titik.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
