Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2019/PN Btl Windy Yuliani Saputra, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Windy Yuliani Saputra, SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Bapak Pemohon yang semula dalam Akta Pernikahan tertulis Lim Tee Djun menjadi Djunaidi Alias Lim Tee Djun.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Bapak Pemohon yang semula Lim Tee Djun menjadi Djunaidi Alias Lim Tee Djun dalam Akta Pernikahan Bapak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor 95/1988 tertanggal 14 Mei 1988.
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak