Dakwaan |
-------------------- Bahwa ia terdakwa DANA KURNIAWAN bin SARYONO, pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Gunturan Rt 002, Kal. Triharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya mulanya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 17.31 WIB, terdakwa mendapat pesan melalui Whatsapp dari Sdr. TUKTUK (DPO) yang bergambar “sepatu warna biru” yaitu kode menawarkan pil psikotropika kepada terdakwa, lalu terdakwa menjawab “Syap mas”, lalu Sdr. TUKTUK (DPO) bilang “Dolan rene” dan terdakwa membalas “Syap 86 mas”, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa mendatangi rumah Sdr. TUKTUK (DPO) dengan maksud membeli pil psikotropika yang ditawarkan oleh Sdr. TUKTUK (DPO), sesampainya di rumah Sdr. TUKTUK (DPO), terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada Sdr. TUKTUK (DPO) kemudian Sdr. TUKTUK (DPO) langsung memberikan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg dan 3 (tiga) buah tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dan saat itu juga terdakwa langsung meminum 1 (satu) tablet Atarax dan 1 (satu) tablet Calmlet dan sisanya terdakwa bawa pulang.
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 15.00 WIB, saksi Hendri Hidayat bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi kalau di Dsn. Gunturan Rt. 002, Kelurahan Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul sering dijadikan tempat nongkrong anak-anak muda sampai larut malam dan sering digunakan untuk mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang, kemudian pada hari itu juga, saksi Hendri Hidayat bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan sekitar jam 22.00 WIB, saksi Hendri Hidayat bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul sampai di rumah yang beralamat di Dsn. Gunturan Rt. 002, Kelurahan Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, selanjutnya saksi Hendri Hidayat bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung mengamankan seseorang yang mengaku bernama DANA KURNIAWAN bin SARYONO (terdakwa), selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian/rumah dan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg, 2 (dua) buah tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg yang disimpan di dalam dompet warna hitam merk EIGER, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A03, dengan nomor Imei : 352617374374093 dan nomor WA : 089612719753 dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa DANA KURNIAWAN bin SARYONO dan terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang/resep dalam memiliki, menyimpan dan atau membawa 2 (dua) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg, 2 (dua) buah tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dan saat itu langsung dilakukan interogasi kepada terdakwa mengenai asal mula memiliki 2 (dua) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg, 2 (dua) buah tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg tersebut dengan cara terdakwa membeli 2 (dua) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg, 2 (dua) buah tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg dari Sdr. TUKTUK (DPO) dan terdakwa membayar harga obat tersebut kepada Sdr. TUKTUK (DPO) sebesar Rp.140.000,-, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/952 tanggal 30 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi yaitu dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti No. BB/79/VII/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 014131/T/07/2024 dan 014132/T/07/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |