| Petitum |
- Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslaag) yang telah diletakan tersebut;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Alm. CIPTOUTOMO alias SANGIJAN;
- Menyatakan Serifikat Hak Milik Nomor: 40/Trirenggo, seluas 363 m2, Surat Ukur No. 390 tanggal 02 Januari 1986 atas nama CIPTOUTOMO alias SANGIJAN (ayah Penggugat) yang terletak di Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, kabupaten Bantul dengan Alas Hak Leter C Desa No. 886, Persil 24 c III adalah SAH SECARA HUKUM;
- Menyatakan Obyek Tanah Serifikat Hak Milik Nomor: 40/Trirenggo, seluas 363 m2, Surat Ukur No. 390 tanggal 02 Januari 1986 atas nama CIPTOUTOMO alias SANGIJAN (ayah Penggugat) yang terletak di Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, kabupaten Bantul dengan Alas Hak Leter C Desa No. 886, Persil 24 c III dengan batas – batas sebagai berikut : ............
Merupakan tanah milik Alm. CIPTOUTOMO alias SANGIJAN;
- Menyatakan Tergugat l, Tergugat ll, Tergugat lll telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”;
- Menyatakan Tidak sah/cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap:
- Surat Pernyataan/keterangan waris Nomor 231Prj/Wrs/2022 tanggal 13 September 2022 dan surat pernyataan pembagian harta warisan tanggal 13 September 2022, Nomor 280/Pem/Trg/IX/2022;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 8715/Trirenggo, Surat Ukur No. 05091 /2011, tanggal 23 Agustus 2011, Seluas 112 M2, atas nama EKO WIBOWO;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 9708/Trirenggo, Surat Ukur No. 08052 /2012, tanggal 14 September 2012, Seluas 88 M2, atas nama TRISNO UTOMO alias SUKASNO;
- Jual Beli Sertifikat Hak Milik Nomor 8715/Trirenggo, Surat Ukur No. 05091 /2011, tanggal 23 Agustus 2011, Seluas 112 M2, atas nama EKO WIBOWO secara bawah tangan antara Tergugat I selaku Penjual dengan Tergugat III selaku Pembeli;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 8715/Trirenggo, Surat Ukur No. 05091 /2011, tanggal 23 Agustus 2011, Seluas 112 M2, atas nama EKO WIBOWO DAN Sertifikat Hak Milik Nomor 9708/Trirenggo, Surat Ukur No. 08052 /2012, tanggal 14 September 2012, Seluas 88 M2, atas nama TRISNO UTOMO alias SUKASNO berdiri diatas Tanah milik Alm. CIPTOUTOMO alias SANGIJAN atau Tanah Serifikat Hak Milik Nomor : 40/Trirenggo, seluas 363 m2, Surat Ukur No. 390 tanggal 02 Januari 1986 atas nama CIPTOUTOMO alias SANGIJAN;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat III, dan setiap orang yang mendapatkan hak dari padanya tanpa kecuali untuk mengembalikan tanah milik Alm. CIPTOUTOMO alias SANGIJAN yaitu :
Tanah Serifikat Hak Milik Nomor : 40/Trirenggo, seluas 363 m2, Surat Ukur No. 390 tanggal 02 Januari 1986 atas nama CIPTOUTOMO alias SANGIJAN (ayah Penggugat) yang terletak di Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, kabupaten Bantul dengan Alas Hak Leter C Desa No. 886, Persil 24 c III dengan batas – batas sebagai berikut : ............. Kepada Penggugat dalam keadaan aman dan kosong tanpa beban dan tanggungan apapun serta tanpa syarat dan bila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk segera melakukan Pencoretan Sertifikat Hak Milik Nomor 8715/Trirenggo, Surat Ukur No. 05091 /2011, tanggal 23 Agustus 2011, Seluas 112 M2, atas nama EKO WIBOWO dan Sertifikat Hak Milik Nomor 9708/Trirenggo, Surat Ukur No. 08052 /2012, tanggal 14 September 2012, Seluas 88 M2, atas nama TRISNO UTOMO alias SUKASNO atau apapun yang muncul sebagai turunanya dari Buku Tanah;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.070.000.000,- (Satu Milyar tujuh puluh Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (incraht);
- Menghukum oleh PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan ini ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbarr bij voorraad) meskipun ada verset, banding maupun kasasi;
- Menghukum oleh PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|