| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 280/Pid.B/2015/PN Btl. | ANDHI KURNIAWAN, SH | MARSEL KRISPUL Bin FRANSISCUS KRISPUL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Des. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 280/Pid.B/2015/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Des. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2272/O.4.13/Epp.2/12/2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI P-29 B A N T U L ?UNTUK KEADILAN?
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK : PDM.- 168 / BNTUL_Epp/ 12/ 2015.
Nama : MARSEL KRISPUL Bin FRANSISCUS KRISPUL. Tempat lahir : Manokwari. Umur/tgl. Lahir : 25 tahun / 21 Oktober 1990. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / kewarganegaran : Indonesia. Tempat tinggal : - Wayati Barat Rt.006 Rw.02 Desa Wayati Barat Fak-Fak Timur Kabupaten Fak-Fak. - Asrama Fak-Fak Timoho Gondokusuman Yogyakarta. Agama : Katholik. Pekerjaan : Mahasiswa. Pendidikan : SMA.
----------- Bahwa terdakwa MARESEL KRISPUL Bin FRANSISCUS KRISPUL pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu hari bulan Oktober 2015 sekira jam 15.00 Wib bertempat di Jl. Maguwo Wonocatur Rt.09 Banguntapan Bantul atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, timbul niat terdakwa yang saat itu menginap di kost korban Yoseph Petrus Wagamona untuk mengambil Laptop merk Toshiba 14?? warna hitam beserta chargernya dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 100D Supra FIT Nopol : B 6418 ET tahun 2005 warna hitam No.ka : MH1HB21105K948615, No.sin : HB21E1953393 ketika mengetahui bahwa korban Yoseph Petrus Wagamona pergi ke rumah saudaranya dan menginap ditempat saudaranya dimaksud. Setelah mengetahui hal tersebut, maka terdakwa kemudian mengambil Laptop merk Toshiba 14?? warna hitam beserta chargernya yang berada di samping tempat tidur korban Yoseph Petrus Wagamona, selanjutnya terdakwa juga melihat kunci sepeda motor korban yang berada diatas lemari sehingga kemudian terdakwa mengambil kunci motor tersebut berikut 1 (satu) unit sepeda motor milik korban Yoseph Petrus Wagamona yakni Honda NF 100D Supra FIT Nopol : B 6418 ET tahun 2005 warna hitam No.ka : MH1HB21105K948615, No.sin : HB21E1953393 yang berada di garasi. Lalu pada hari itu juga sekitar jam 15.30 Wib terdakwa mendatangi Target Selullar Jl. Moses Gatot Kaca No. 11 Yogyakarta untuk menggadaikan Laptop merk Toshiba 14?? warna hitam beserta chargernya tersebut dengan total sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian habis dipergunakan oleh terdakwa untuk makan dan membayar hutang pribadinya, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 100D Supra FIT Nopol : B 6418 ET tahun 2005 warna hitam No.ka : MH1HB21105K948615, No.sin : HB21E1953393 dipakai oleh terdakwa sendiri. Perbuatan terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah tanpa seizin korban Yoseph Petrus Wagamona. Pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekira jam 19.30 Wib, korban Yoseph Petrus Wagamona yang pulang ke kostnya kaget ketika mendapati barang-barang miliknya berupa Laptop merk Toshiba 14?? warna hitam beserta chargernya dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 100D Supra FIT Nopol : B 6418 ET tahun 2005 warna hitam No.ka : MH1HB21105K948615, No.sin : HB21E1953393 tidak ada lagi. Selanjutnya korban bersama saksi Samuel Hasiholan Baringbing, saksi Yuan Hindom, dan saksi Ayies Purwangga Galih K melakukan pencarian. Sepeda motor korban kemudian terlihat terparkir di depan Warnet Kresna Jl. Perumnas Seturan Depok Sleman, selanjutnya korban Yoseph Petrus Wagamona masuk ke dalam warnet dan ternyata yang membawa sepeda motor korban tersebut adalah terdakwa, dan saat ditanya lebih lanjut terdakwa mengakui juga telah menggadai laptop milik korban tersebut. Olehkarenanya kemudian terdakwa diserahkan kepada pihak Polsek Banguntapan guna mempertangungjawabkan perbuatannya. ----------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Yoseph Petrus Wagamona mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP. --------------------------
Bantul, 14 Desember 2015 PENUNTUT UMUM
ANDHI KURNIAWAN, SH. AJUN JAKSA NIP. 19851028 200712 1 001.- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
