Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2020/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH SUMIDI alias SUM bin SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-316/M.4.12.3/Eoh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMIDI alias SUM bin SLAMET[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SRI HENDARTO KUNTO, H., SH., MH.SUMIDI alias SUM bin SLAMET
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa SUMIDI alias SUM bin SLAMET pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekitar pukul 09.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di dalam Masjid Asy Syakirin Dsn. Geneng Rt.04, Desa Panggungharjo, Ds. Sewon, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mencoba untuk, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada awalnya terdakwa sudah ada niat untuk mengambil barang yang bernilai ekonomis di Masjid Asy Syakirin. Guna melaksanakan niat tersebut, kemudian terdakwa masuk kedalam masjid dengan cara mencongkel jendela masjid sebelah utara dengan menggunakan linggis yang sebelumnya terdakwa taruh di motor terdakwa. Setelah jendela masjid terbuka, terdakwa masuk kedalam masjid dan menuju kotak infaq lalu menggeser kotak infaq sekitar setengah meter selanjutnya terdakwa mencongkel gembok kotak infaq dengan linggis. Belum berhasil membuka dan mengambil uang yang ada di dalam kotak infaq, perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga sehingga pada saat terdakwa keluar dari dalam masjid menuju sepeda motor, terdakwa telah diamankan oleh warga untuk diproses lebih lanjut di Polsek Sewon;
- Bahwa tujuan terdakwa  mencongkel gembok kotak infaq di Masjid Asy Syakirin adalah untuk mengambil uang yang ada dalam kotak infaq tersebut dan akan digunakan oleh terdakwa untuk membayar biaya sekolah anaknya;
- Bahwa perbuatan terdakwa telah ternyata dari permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan oleh kehendak terdakwa sendiri melainkan karena telah diketahui oleh masyarakat sehingga diamankan ke Polsek Sewon. 
Pihak Dipublikasikan Ya