| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp.251.150.000,- (duaratus lima puluh satu juta seratus lima puluh ribu Rupiah)
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat mengalami kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.251.150.000,- (duaratus lima puluh satu juta seratus lima puluh ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya milik Tergugat yang terletak di Ponok Permai Taman Tirta B-10, DK VII, RT.011, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta milik Tergugat baik benda bergerak maupun tidak bergerak.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda paksa setiap hari keterlambatan sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu Rupiah) apabila Tergugat mengalami keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul c.q. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. |