| Dakwaan |
Bahwa terdakwa HAFIDH ASROFI AHMAD Bin SARJIMIN pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jl. Bantul Km. 7 Rogoitan Pendowoharjo Sewon Bantul tepatnya di selatan SMK Negeri 1 Sewon Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah gesper dengan sabuk warna coklat yang disambung dengan slempangan tas warna hitam yang dimodifikasi dengan cara ujung gesper diberi paku sejumlah 5 (lima) batang dan dikaretkan menggunakan solasi, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada tempat dan waktu seperti tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekira jam 13.30 Wib yaitu ketika Satintelkam Polres Bantul mendapat informasi bahwa ada rombongan pelajar yang akan mendatangi SMK Negeri 1 Sewon Bantul dengan tujuan mau mengedrop (mencari keributan) atau tawuran kemudian saksi FELIX HENDRI SETYAWAN dan saksi SANTOSO (keduanya anggota Polri) mapping di seputaran SMK N 1 Sewon dan pada saat itu saksi FELIX HENDRI SETYAWAN dan saksi SANTOSO melihat rombongan di sebelah utara pengolahan limbah Sewon, selanjutnya saksi FELIX HENDRI SETYAWAN dan saksi SANTOSO mengikutinya dan menghentikan di sebelah selatan SMK N 1 Sewon akan tetapi rombongan tersebut kabur, kemudian saksi FELIX HENDRI SETYAWAN dan saksi SANTOSO melakukan pengejaran hingga mendapat 4 (empat) orang yang dapat dihentikan. Selanjutnya saksi FELIX HENDRI SETYAWAN dan saksi SANTOSO melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang tersebut, dan dari pemeriksaan saksi FELIX HENDRI SETYAWAN dan saksi SANTOSO menemukan 1 (satu) buah gesper dengan sabuk warna coklat yang disambung dengan slempangan tas warna hitam yang dimodifikasi dengan cara ujung gesper diberi paku sejumlah 5 (lima) batang dan dikaretkan menggunakan solasi di dalam saku depan jaket Hoodie warna merah maron yang dipakai terdakwa. Setelah itu terdakwa menunjukkan dan mengambil 1 (satu) buah gesper dengan sabuk warna coklat yang disambung dengan slempangan tas warna hitam yang dimodifikasi dengan cara ujung gesper diberi paku sejumlah 5 (lima) batang dan dikaretkan menggunakan solasi lalu terdakwa menyerahkan kepada saksi FELIX HENDRI SETYAWAN. Bahwa dari hasil pemeriksaan ternyata terdakwa membawa 1 (satu) buah gesper dengan sabuk warna coklat yang disambung dengan slempangan tas warna hitam yang dimodifikasi dengan cara ujung gesper diberi paku sejumlah 5 (lima) batang dan dikaretkan menggunakan solasi dengan tujuan untuk berjaga-jaga apabila diserang.
- Bahwa terdakwa sebagai mahasiswa yang menjalani proses perkuliahan di Universitas Ahmad Dahlan secara daring sekaligus terdakwa bekerja menjadi shopee food driver dimana 1 (satu) buah gesper dengan sabuk warna coklat yang disambung dengan slempangan tas warna hitam yang dimodifikasi dengan cara ujung gesper diberi paku sejumlah 5 (lima) batang tidak ada kaitannya dengan tugas dan pekerjaan terdakwa selaku mahasiswa maupun selaku shopee food driver serta bukan merupakan benda kuno dan pada saat ditangkap serta diamankan oleh saksi FELIX HENDRI SETYAWAN dan saksi SANTOSO, terdakwa sedang berada di sebelah selatan SMK N 1 Sewon dan tidak sedang mengikuti perkuliahan maupun bekerja sebagai shopee food driver.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli MUHAMMAD FATAHILLAH AKBAR, SH, LLM menyatakan 1 (satu) buah gesper dengan sabuk warna coklat yang disambung dengan slempangan tas warna hitam yang dimodifikasi dengan cara ujung gesper diberi paku sejumlah 5 (lima) batang dan dikaretkan menggunakan solasi tersebut tidak dapat digunakan sebagai peralatan kerja tertentu dan dapat digunakan sebagai alat pemukul serta bukan merupakan benda kuno .
- Bahwa terdakwa telah menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam berupa 1 (satu) buah gesper dengan sabuk warna coklat yang disambung dengan slempangan tas warna hitam yang dimodifikasi dengan cara ujung gesper diberi paku sejumlah 5 (lima) batang dan dikaretkan menggunakan solasi tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------------------------- |