| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengubah nama PEMOHON dalam kutipan akta kelahiran Nomor Taman Griya Indah C.143 RT. 002, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, yang semula bernama SONY KURNIAWAN SUMIARTO menjadi SONY SOEBIJONO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan Pengadilan Negeri Bantul pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk mengubah nama Pemohon dalam kutipan akta kelahiran 3402-LT-11072025-0009 tertanggal 11 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dari nama SONY KURNIAWAN SUMIARTO menjadi SONY SOEBIJONO;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
|