Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2025/PN Btl 1.WARTINI
2.WARTINAH
1.WAHIB / NUR SAHID
2.WALIDAH
3.KHOIRUL
4.HIDAYATUN, S.Ag
5.ANTORO
6.SITI DAWAMAH
7.FATIMAH
8.DALHAR
9.SAEBANI
10.ALFIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WARTINI
2WARTINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Susanto, SH.WARTINI
2Adi Susanto, SH.WARTINAH
Tergugat
NoNama
1WAHIB / NUR SAHID
2WALIDAH
3KHOIRUL
4HIDAYATUN, S.Ag
5ANTORO
6SITI DAWAMAH
7FATIMAH
8DALHAR
9SAEBANI
10ALFIAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM DINATA, SH.,C.Me, WANDA NATAGAUL, SH.MH.WAHIB / NUR SAHID
2IMAM DINATA, SH.,C.Me, WANDA NATAGAUL, SH.MH.WALIDAH
3IMAM DINATA, SH.,C.Me, WANDA NATAGAUL, SH.MH.KHOIRUL
4IMAM DINATA, SH.,C.Me, WANDA NATAGAUL, SH.MH.HIDAYATUN, S.Ag
5IMAM DINATA, SH.,C.Me, WANDA NATAGAUL, SH.MH.ANTORO
6IMAM DINATA, SH.,C.Me, WANDA NATAGAUL, SH.MH.SITI DAWAMAH
7IMAM DINATA, SH.,C.Me, WANDA NATAGAUL, SH.MH.FATIMAH
8IMAM DINATA, SH.,C.Me, WANDA NATAGAUL, SH.MH.DALHAR
9IMAM DINATA, SH.,C.Me, WANDA NATAGAUL, SH.MH.SAEBANI
10IMAM DINATA, SH.,C.Me, WANDA NATAGAUL, SH.MH.ALFIAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Para Penggugat adalah AHLI WARIS dari Alm. H. NUR;
 
3. Menyatakan Para Tergugat secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
 
4. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami Para Penggugat yaitu :
? Kerugian MATERIIL berupa :
1. Dihukum menyerahkan secara sukarela dan seketika sejak putusan perkara A quo dibacakan yaitu :
1) Objek sengketa tanah sawah, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4078, Hak Milik Nomor : 4270 tersebut dalam Persil 198 kelas III, surat ukur nomor : 4270/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 1110 M2  tercatat atas nama H. NUR;
2) Objek sengketa tanah sawah, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4272, Hak Milik Nomor : 4463, tersebut dalam Persil nomor : 187 kelas III, surat ukur nomor : 4463/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 0965 M2  tercatat atas nama H. NUR;
3) Objek sengketa tanah sawah, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4282, Hak Milik Nomor : 4473, tersebut dalam Persil nomor : 185 kelas III, surat ukur nomor : 4473/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 1295 M2  tercatat atas nama H. NUR;
4) Objek sengketa tanah pekarangan/tegal, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4196, Hak Milik Nomor : 4387, tersebut dalam Persil nomor : 190 kelas IVc, surat ukur nomor : 4387/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 1225 M2  tercatat atas nama H. NUR;
5) Objek sengketa tanah pekarangan/tegal, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4231, Hak Milik Nomor : 4422, tersebut dalam Persil nomor : 189 kelas Ia, surat ukur nomor : 4422/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 1170 M2  tercatat atas nama H. NUR;
6) Objek sengketa tanah pekarangan/tegal, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4238, Hak Milik Nomor : 4429, tersebut dalam Persil nomor : 189 kelas Ia, surat ukur nomor : 4429/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 0180 M2  tercatat atas nama H. NUR;
7) Objek sengketa tanah sawah tersebut dalam Letter C Nomor 4479, PERSIL S 185 kelas III/4479, seluas 1055 M2 terletak di Sewon RT.08, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul tercatat atas nama H. NUR; 
8) Objek Sengketa tanah sawah tersebut dalam GS Nomor : 1708, Nomor Persil S 22 kelas III seluas 879 M2 Nomor Letter C : 265 Luas dalam Letter C : 920 M2 terletak di Bangi RT.04, Dadapan, Timbulharjo, Sewon, Bantul tercatat atas nama H. NUR;
9) Objek Sengketa tanah sawah tersebut dalam GS Nomor : 1868, seluas 1002 M2 tersebut dalam Persil S 33 kelas III, Nomor Letter C : 265 luas dalam Letter C : 975, terletak di Bangi RT.04, Dadapan, Timbulharjo, Sewon, Bantul tercatat atas nama H. NUR;
 
2. Dihukum membayar kerugian secara tanggungrenteng dari keuntungan pemanfaatan objek sengketa tahun 1978 x 9 bidang dengan masing masing bidang objek sengketa menghasilkan keuntungan rata rata setiap  tahunnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga kerugian yang harus ditanggung Para Tergugat secara tanggungrenteng sebesar Rp. 5.000.000,- x 9 bidang x 47 tahun. Seluruhnya sebesar Rp. 2.115.000.000,00 (dua milyar seratus limabelas juta rupiah);
 
? Kerugian IMMATERIIL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yaitu kerugian yang ditimbulkan dari kekecewaan dan kesedihan yang berlangsung Panjang, harga diri yang jatuh, kepercayaan dan kemanusiaan yang terhina, kemuliaan harkat martabat serta kekecewaan dan rasa malu kepada seluruh Masyarakat sekitar sejak objek sengketa diambil paksa dan melawan hukum ;
 
5. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas  objek sengketa :
1) Objek sengketa tanah sawah, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4078, Hak Milik Nomor : 4270 tersebut dalam Persil 198 kelas III, surat ukur nomor : 4270/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 1110 M2  tercatat atas nama H. NUR;
2) Objek sengketa tanah sawah, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4272, Hak Milik Nomor : 4463, tersebut dalam Persil nomor : 187 kelas III, surat ukur nomor : 4463/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 0965 M2  tercatat atas nama H. NUR;
3) Objek sengketa tanah sawah, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4282, Hak Milik Nomor : 4473, tersebut dalam Persil nomor : 185 kelas III, surat ukur nomor : 4473/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 1295 M2  tercatat atas nama H. NUR;
4) Objek sengketa tanah pekarangan/tegal, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4196, Hak Milik Nomor : 4387, tersebut dalam Persil nomor : 190 kelas IVc, surat ukur nomor : 4387/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 1225 M2  tercatat atas nama H. NUR;
5) Objek sengketa tanah pekarangan/tegal, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4231, Hak Milik Nomor : 4422, tersebut dalam Persil nomor : 189 kelas Ia, surat ukur nomor : 4422/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 1170 M2  tercatat atas nama H. NUR;
6) Objek sengketa tanah pekarangan/tegal, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4238, Hak Milik Nomor : 4429, tersebut dalam Persil nomor : 189 kelas Ia, surat ukur nomor : 4429/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 0180 M2  tercatat atas nama H. NUR;
7) Objek sengketa tanah sawah tersebut dalam Letter C Nomor 4479, PERSIL S 185 kelas III/4479, seluas 1055 M2 terletak di Sewon RT.08, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul tercatat atas nama H. NUR;
8) Objek Sengketa tanah sawah tersebut dalam GS Nomor : 1708, Nomor Persil S 22 kelas III seluas 879 M2 Nomor Letter C : 265 Luas dalam Letter C : 920 M2 terletak di Bangi RT.04, Dadapan, Timbulharjo, Sewon, Bantul tercatat atas nama H. NUR;
9) Objek Sengketa tanah sawah tersebut dalam GS Nomor : 1868, seluas 1002 M2 tersebut dalam Persil S 33 kelas III, Nomor Letter C : 265 luas dalam Letter C : 975, terletak di Bangi RT.04, Dadapan, Timbulharjo, Sewon, Bantul tercatat atas nama H. NUR;
 
 
6. Menetapkan status objek sengekat dengan status quo  masing masing :
1) Objek sengketa tanah sawah, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4078, Hak Milik Nomor : 4270 tersebut dalam Persil 198 kelas III, surat ukur nomor : 4270/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 1110 M2  tercatat atas nama H. NUR;
2) Objek sengketa tanah sawah, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4272, Hak Milik Nomor : 4463, tersebut dalam Persil nomor : 187 kelas III, surat ukur nomor : 4463/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 0965 M2  tercatat atas nama H. NUR;
3) Objek sengketa tanah sawah, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4282, Hak Milik Nomor : 4473, tersebut dalam Persil nomor : 185 kelas III, surat ukur nomor : 4473/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 1295 M2  tercatat atas nama H. NUR;
4) Objek sengketa tanah pekarangan/tegal, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4196, Hak Milik Nomor : 4387, tersebut dalam Persil nomor : 190 kelas IVc, surat ukur nomor : 4387/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 1225 M2  tercatat atas nama H. NUR;
5) Objek sengketa tanah pekarangan/tegal, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4231, Hak Milik Nomor : 4422, tersebut dalam Persil nomor : 189 kelas Ia, surat ukur nomor : 4422/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 1170 M2  tercatat atas nama H. NUR;
6) Objek sengketa tanah pekarangan/tegal, tersebut dalam Surat Tanah Model D Nomor : 4238, Hak Milik Nomor : 4429, tersebut dalam Persil nomor : 189 kelas Ia, surat ukur nomor : 4429/ug tahun 1982, Luas menurut daftar buku Leter C : 0180 M2  tercatat atas nama H. NUR;
7) Objek sengketa tanah sawah tersebut dalam Letter C Nomor 4479, PERSIL S 185 kelas III/4479, seluas 1055 M2 terletak di Sewon RT.08, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul tercatat atas nama H. NUR;
8) Objek Sengketa tanah sawah tersebut dalam GS Nomor : 1708, Nomor Persil S 22 kelas III seluas 879 M2 Nomor Letter C : 265 Luas dalam Letter C : 920 M2 terletak di Bangi RT.04, Dadapan, Timbulharjo, Sewon, Bantul tercatat atas nama H. NUR;
9) Objek Sengketa tanah sawah tersebut dalam GS Nomor : 1868, seluas 1002 M2 tersebut dalam Persil S 33 kelas III, Nomor Letter C : 265 luas dalam Letter C : 975, terletak di Bangi RT.04, Dadapan, Timbulharjo, Sewon, Bantul tercatat atas nama H. NUR;
 
7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dapat dijalankan /dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi oleh Para Tergugat ;
 
8. Menghukum Para Tergugat masing masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari dari kelalaian melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
 
9. Menetapkan eksekusi paksa terhadap Objek Sengketa dari Para Tergugat dengan melibatkan Juru Sita Pengadilan bila perlu dengan melibatkan aparat keamanan dari unsur Kepolisan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Satpol PP
 
10. Membebankan biaya yang muncul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
 
S U B S I D A I R
Bilamana yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang  seadil-adilnya
(Ex  Equo Et  Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak