Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.B/2024/PN Btl 1.Irdhany Kusmarasari, SH
2.Junita Astuti, SH MH
BILLY ARIS SAMBONU anak dari LUKAS SAMBONU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 393/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4259/M.4.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irdhany Kusmarasari, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa BILLY ARIS SAMBONU Anak dari LUKAS SAMBONU pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kafe Kopi Kesayangan di Dusun Potorono, RT. 01, Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Bambang Winardo Ariadi, yang dilakukan terdakwa  dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar jam 20.00 Wib, terdakwa Billy Aris Sambonu Anak dari Lukas Sambonu  sedang berada di Kafe Kopi Kesayangan di Dusun Potorono, RT. 01, Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul bersama dengan teman-teman terdakwa Billy Aris Sambonu Anak dari Lukas Sambonu yaitu saksi Kake Norvananto, saksi Exzel Johnri Kelmaskoku, saksi Gerald Dio Stewart Weeflaar dan saksi Anwarudin, dengan tujuan untuk membicarakan mengenai pemberian fee oleh saksi Anwarudin atas pekerjaan terdakwa Billy Aris Sambonu Anak dari Lukas Sambonu  dalam menagih hutang,
  • Bahwa kemudian pada saat terdakwa Billy Aris Sambonu Anak dari Lukas Sambonu dan teman-temannya mengobrol, tidak berapa lama datang saksi korban Bambang Winardo Ariadi bersama dengan saksi Agus Purnomo, dan saksi Edy Supriyanto yang juga memiliki tujuan untuk bertemu dengan saksi Anwarudin dan ikut duduk bersama-sama, pada saat itu saksi korban Bambang Winardo Ariadi dalam keadaan mabuk dan menampakan ekpresi wajah yang tidak mengenakkan,
  • Bahwa kemudian saksi korban Bambang Winardo Ariadi berdiri dan berjalan mondar-mandir, lalu duduk di kursi yang berada di depan terdakwa Billy Aris Sambonu Anak dari Lukas Sambonu  dan mengucapkan kata-kata “Jangan takut sama orang Timur, saya sudah muak dengan orang Timur”, mendengar hal tersebut terdakwa Billy Aris Sambonu Anak dari Lukas Sambonu  langsung berdiri dan mengatakan “Bang, maksudmu apa Bang?”, kemudian saksi korban Bambang Winardo Ariadi ikut berdiri, lalu terdakwa Billy Aris Sambonu Anak dari Lukas Sambonu mendekati saksi korban Bambang Winardo Ariadi dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kiri dalam posisi mengepal mengenai wajah saksi korban Bambang Winardo Ariadi hingga saksi korban Bambang Winardo Ariadi terjatuh, lalu saksi korban Bambang Winardo Ariadi berusaha menendang terdakwa Billy Aris Sambonu Anak dari Lukas Sambonu namun dapat ditangkis oleh terdakwa Billy Aris Sambonu Anak dari Lukas Sambonu, kemudian terdakwa Billy Aris Sambonu Anak dari Lukas Sambonu memukul lagi saksi korban Bambang Winardo Ariadi menggunakan tangan kiri dalam posisi mengepal ke arah wajah saksi korban Bambang Winardo Ariadi namun tidak kena, lalu saksi korban Bambang Winardo Ariadi berdiri dan berusaha memukul terdakwa Billy Aris Sambonu Anak dari Lukas Sambonu  namun tidak kena dan korban Bambang Winardo Ariadi menjadi terjatuh lalu berdiri lagi, kemudian terdakwa Billy Aris Sambonu Anak dari Lukas Sambonu memukul lagi saksi korban Bambang Winardo Ariadi dengan menggunakan 1 (satu) buah kursi warna putih yang terbuat dari besi hollow denga busa warna coklat susu mengenai kepala saksi korban Bambang Winardo Ariadi, setelah itu orang-orang yang ada di tempat tersebut melerai terdakwa Billy Aris Sambonu Anak dari Lukas Sambonu dan saksi korban Bambang Winardo Ariadi,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Billy Aris Sambonu Anak dari Lukas Sambonu tersebut, saksi korban Bambang Winardo Ariadi menjalani rawat inap karena merasakan sakit dan mengalami luka sebagaimana hasil Visum et Refertum Nomor : VIS/02/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fitri Wirastami, dokter pada Rumah Sakit dr. Soetarto dengan kesimpulan :
    • Korban hidup jenis kelamin laki-laki usia empat puluh tahun dengan luka robek pada bagian kepala sepuluh sentimeter di atas alis kiri disebabkan oleh gesekan benda tumpul, terdapat bengkak pada bibir atas disebabkan oleh benturan benda tumpul, terdapat luka lecet pada lima sentimeter di atas lutut kanan disebabkan gesekan benda tumpul. Luka yang disebutkan di atas tidak mendatangkan bahaya kematian, luka tersebut menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan sementara waktu.

      
Perbuatan terdakwa Billy Aris Sambonu Anak dari Lukas Sambonu  tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya